This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

الأحد، 17 نوفمبر 2019

Makalah Politik Luar Negeri Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Pada dasarnya politik luar negeri Indonesia senantiasa amat dipengaruhi oleh realitas politik domestik Indonesia. Di lain sisi situasi politik domestik Indonesia juga tidak dapat terlepas dari konstelasi politik global. Politik luar negeri indonesia bebas aktif pada era demokrasi liberal tentulah menjadi situasi politik yang menarik untuk dicermati. Pada masa era itu dimana Indonesia masih berupa bayi yang baru terlahir setelah sekian lama dikandung dalam situasi kolonialisme (penjajahan), harus menentukan sikap politik luar negerinya.

Dalam situasi ini tuntutan terhadap sebuah Negara yang baru merdeka seperti Indonesia untuk menentukan sikap dan posisinya dalam kancah politik Global. Sistem pemerintahan di Indonesia yang saat itu dapat kita katakan sebagai masa percobaan demokrasi, yang mana semenjak revolusi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, di tandai dengan polarisasi maupun fragmentasi politik di Indonesia yang di tandai dengan menjamurnya partai politik saat itu yang di bentuk oleh elit politik sebagai sarana pengejahwantahan kepantingan politik masing-masing. Bukti yang cukup kuat untk menegaskan situasi ini adalah situasi politik domestik yang tidak stabil dan sering bergantinya pimpinan pemerintah dalam hal ini perdana menteri beserta kabinetnya yang setiap masa kepemimpinannya selalu mengutamakan kepentingan atas ideologi maupun partainya.

Silih bergantinya kabinet ternyata berdampak pada pola kebijakan luar negeri Indonesia. Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif pun tetap bertendensi sesuai kepentingan pemimpin pemerintahan saat itu. Hal ini dapat dilihat pada kedekatan cabinet tertentu dengan salah satu blok baik itu barat maupun timur. 

BAB II
PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakang di atas maka ditemukan beberapa masalah yang akan dibahas selanjutnya yaitu :
1.Apakah politik luar negeri itu?
2.Mengapa Indonesia mengambil politik luar negeri bebas aktif?
3.Sebutkan model pembentukan proses pembuatan keputusan Politik Luar Negeri? 


BAB  III
PEMBAHASAN MASALAH

A.Pengertian politik luar negeri
Secara sederhana politik luar negeri diartikan sebagai skema atau pola dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu berhadapan dengan negara lain atau sekelompok negara lain. Politik luar negeri merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan nasional dengan power dan kapabilitas (kemampuan). Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Politik Luar negeri merupakan politik pengejahwantahan kepentingan nasional suatu negara terhadap negara lain. Sementara kepentingan nasional menurut Jack C. Plano dan Roy Olton merupakan tujuan fundamental dan determinan utama yang menjadi pedoman para pengambil keputusan suatu negaradalam menentukan politik luar negerinya, berupa konsepsi yang diformulasikan sangat khas dari berbagai elemen, yang merupakan kebutuhan paling vital suatu negara berdaulat
Dari uraian dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.

B.politik luar negeri bebas aktif     
Politik Luar Negeri yang bebas aktif mengandung dua unsur pokok. Pertama, "bebas" biasanya diartikan tidak terlibat dalam aliansi militer atau pakta pertahanan dengan kekuatan-kekuatan luar yang merupakan ciri Perang Dingin. Dalam arti lebih luas Politik Luar Negeri yang bebas menunjukkan tingkat nasionalisme yang tinggi, yang menolak keterlibatan atau ketergantungan terhadap pihak luar yang dapat mengurangi kedaulatan Indonesia. Kedua, kata "aktif" menunjukkan bahwa Politik Luar Negeri Indonesia tidaklah pasif dan hanya mengambil sikap netral dalam menghadapi permasalahan-permasalahan international. Muqadimah UUD 45 secara jelas menuntut Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan dan ikut memajukan perdamaian dunia.

Dalam bulan september 1948 sebagai wakil Presiden merangkap Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan,bung Hatta memberi keterangan kepada Badan Pekerja KNIP tentang kedudukan dan politik Negara Republik Indonesia dewasa itu. RI menghadapi berbagai kesulitan yang tidak sedikit. Sejak keterangan bung Hatta itu politik luar negeri Republik Indonesia di sebut ‘politik bebas aktif’. Bebas, artinya menentukan jalan sendiri, tidak terpengaruh oleh pihak manapun juga, Aktif, artinya menuju perdamaian dunia dan bersahabat dengan seluruh bangsa.

Tampak jelas bahwa ide dasar politik luar negeri bebas aktif, Sudah merupakan suatu konsensus nasional bahwa dasar politik luar negeri kita adalah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan GBHN dengan tujuan untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sedangkan watak dan sifatnya adalah anti kolonialisme. Secara eksplisit, istilah politik luar negeri bebas aktif tersebut tidak terdapat dalam UUD ataupun peraturan-peraturan lainnya. Namun istilah ini mulai banyak dipergunakan oleh  para politisi dan negarawan kita semasa memuncaknya perang Korea (1950 – 1953). Kabinet RI ke-12 di bawah Perdana Menteri Dr. Sukiman (27 April 1951 – 3 April 1952) yang untuk pertama kalinya mencantumkan istilah ini dalam Program Kabinet yang antara lain menyatakan, menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif menuju perdamaian“.

Isitilah ini dipertegas lagi oleh Presiden Soekarno pada HUT RI tgl. 17 Agustus 1952 bahwa „politik bebas dan aktif menuju perdamaian dunia“.  Sejak itulah, istilah politik luar negeri bebas dan aktif merupakan suatu istilah melekat dan istilah pelengkap pada watak dan sifat haluan politik luar negeri yang berjiwa anti kolonialisme dan pro-perdamaian dan tidak mengikatkan diri kepada salah satu blok kekuatan militer serta dapat bekerjasama atas dasar hidup berdampingan secara damai. Kebijakan politik luar negeri bebas aktif ini bukan merupakan suatu dogma yang mati, melainkan hanya sebagai suatu pedoman dalam bertindak di antara kedua kekuatan blok dunia pada saat itu yaitu Amerika Serikat dan sekutunya vs Uni Soviet dan sekutunya, demi kepentingan nasional dan perdamaian internasional. Dalam suasana perang dingin yang tidak menentu, Gerakan Non Blok tahun 1961 muncul sebagai suatu gerakan moral dari negara-negara dunia ketiga yang berupaya untuk menjembati perang dingin dua kekuatan raksasa tersebut guna mencegah jangan sampai terjadi konfrontnasi terbuka apalagi perang nuklir yang dapat memusnahkan peradaban manusia. Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif itu sebenarnya dapat bersifat kenyal artinya dapat disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada saat itu walaupun prinsipnya tetap tetapi nuansanya dapat berubah.
Pedoman pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif Indonesia dewasa ini adalah Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang antara lain menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional dengan menitik-beratkan pada solidaritas antara negara berkembang, mendukung kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
Di samping itu, dengan telah disyahkannya Undang-Undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri tanggal 14 September 1999 maka Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan politik luar negeri selalu merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tersebut.

C.    Model pembentukan politik luar negeri
Secara teoritis dasar pembentukan politik luar negeri berdasarkan yang diajukan oleh Graham Alison maka proses pembentukan politik luar negeri Indonesia bebas aktif .
  1. Model Rasional Aktor, yang mana tokohnya adalah Ir. Muhamad Hatta. Seperti diketahui dalam keterangan sebagai pemerintah tentang politiknya dimuka sidang badan pekerja KNIP di Yogyakarta, yang diajukannya pada tanggal 2 september 1948. pidatonya yang kemudian diberi judul “Mendayung Antara Dua Karang”.. Pada model ini politik luar negeri di pandang sebagai akibat dari tindakan-tindakan aktor rasional, dalam kerangka untuk memaksimalkan pencapaian kepentingan nasional. Pembuatan keputusan politik luar negeri digambarkan sebagai suatu proses intelektual. Perilaku pemerintah dianalogikan dengan perilaku individuyang bernalarkan dan terkoordinasi oleh naktor yang bersangkutan.
  2. Organisation process. Politik luar negeri dipandang sebagai hasil kerja sama suatu organisasi yang berfungsi menurut suatu pola perilaku. Pada pola ini politik luar negeri bukanlah semata-mata proses intelektual, tatapi lebih merupakan proses mekanis. Pembuatan keputusan dilakukan dengan cara mekanis yang merujuk pada keputusan-keputusan yang telah dibuat dimasa lalu, pada presenden, prosedur rutin yang berlaku, atau pada peran yang ditetapkan bagi unit birokrasi itu.
  3. Bereucratic politic. Politik luar negeri dipandang sebagai hasil dari proses interaksi, penyesuaian diri dan perpolitikan diantara berbagai actor dan organisasi, Dalam arti setiap keputusan luar negeri pasti melalui proses Bargaining antar kekuatan lembaga-lembaga politik dalam suatu Negara. Dengan kata lain, pembuatan keputusan politik luar negeri adalah proses sosial bukan proses intelektual. Berdasarkan ketiga model pembuatan keputusan tersebut politik luar negeri Indonesia bebas aktif dapat kita analisis sebagai hasil dari model pembentukan politik luar negeri

BAB IV
PENUTUP 

A.Kesimpulan
politik luar negeri Republik Indonesia di sebut ‘politik bebas aktif’. Bebas, artinya menentukan jalan sendiri, tidak terpengaruh oleh pihak manapun juga; Aktif, artinya menuju perdamaian dunia dan bersahabat dengan seluruh bangsa. Politik luar negeri Bebas Aktif menjadi jawaban atas tuntutan gejolak politik Global paska perang dunia II yang terpolarisasi dalam pertarungan dua Blok besar dunia atas nama perbedaan ideology, yang mengharuskan Negara-negara dunia ketiga paska kolonial harus menentukan pilihan politik luar negerinya. Para Founding Fathers secara brilian mampu merumuskan politik luar negeri yang tidak terjebak dalam alur politik global yang terkena sindrom perang Dingin. Disisi lain pertentangan terbuka antar kekuatan politik dalam negeri kerap membawa dampak pada implementasi politik luar negeri yang kerap keluar jalur dari konsep Bebas Aktif yang di kemukakan oleh Ir. Muhammad Hatta dalm pidatonya yan g berjudul Mendayung Antara Dua Karang.
Secara teoritis dasar pembentukan politik luar negeri berdasarkan yang diajukan oleh Graham Alison maka proses pembentukan politik luar negeri Indonesia bebas aktif .
  1. Model Rasional Aktor, yang mana tokohnya adalah Ir. Muhamad Hatta. Seperti diketahui dalam keterangan sebagai pemerintah tentang politiknya dimuka sidang badan pekerja KNIP di Yogyakarta, yang diajukannya pada tanggal 2 september 1948.
  2. Organisation process. Politik luar negeri dipandang sebagai hasil kerja sama suatu organisasi yang berfungsi menurut suatu pola perilaku.
  3. Bereucratic politic. Politik luar negeri dipandang sebagai hasil dari proses interaksi.
                                                                                            
DAFTAR PUSTAKA

Leifer, Michael. 1989,Politik Luar Negeri Indonesia.Jakarta, PT. Gramedia.
Ricklefs, M.C. 2005, Sejarah Indonesia Modern 1200-2004,Jakarta, PT. Ikrar Mandiriabadi.
Swasono, Sri-Edi. Ridzal, Fauzi, 2002, Satu Abad Bung Hatta, Demokrasi kita, Bebas Aktif, Ekonomi Masa Depan. Jakarta,  UIP, Yogyakarta.
http://fdib.tripod.com/makalah/awang.html

الخميس، 14 نوفمبر 2019

Makalah Perbandingan Agama

KATA PENGANTAR

Puji syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah yang berjudul "Makalah Perbandingan Agama" ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam pendidikan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah tugas dan tujuan ilmu perbandingan agama merupakan masalah utama yang di hadapi dunia, terutama negara-negara yang sedang berkembang . ilmu perbandingan agama merupakan salah satu alat yang  tepat untuk memecahkan masalah yang terjadi dalam zaman berkemajuan teknik tinggi dunia sekarang terasa terlalu kecil karena hubungan manusia semakin dekat dan sempit. tugas
Hubungan antar kelompok dan antar manusia sering terjadi  Tukar-menukar informasi tentang ide, pikiran dan agama, tidak begitu aneh.akibat nya berbagai soal selalu timbul. Soal pertemuan suatu ide, pikiran dan agama yang beraneka ragam memerlukan pemecahan dan harus di hadapi dengan  secara wajar, ilmu ini dapat memegang peranan.
Ilmu ini juga berusaha mencari hubungan antar agama dan mencoba mengungkap kan terminologi  dan istilah agama dalam bahasa yang sederhana sehingga tidak membingungkan bagi mereka yang ingin memperdalam ilmu ini melalui agam yang di perlukan. 

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah di kemukakan di atas maka timbul permasalahan-permasalahan yang akan di angkat dan di bahas: Bagaimana pengaruh ilmu perbandingan agama terhadap masyarakat sekarang Tujuan mempelajari ilmu agama Tinjauan-tinjauan ilmu perbandingan agama

C. Tujuan 
Tujuan pembahasan makalah ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa  tentang  tugas dan tujuan ilmu perbandingan itu sendiri.

D. Manfaat
- Memperoleh informasi tentang  tugas dan tujuan ilmu perbandingan agama
- Menjadi  bahan masukan bagi penduduk  yang  beda aliran
- Manfaat dari mempelajari ilmu perbandingan agama itu sendiri


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Ilmu Perbandingan Agama
Dalam arti yang luas perbandingan ilmu agama adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berusaha untuk memahami gejala-gejala keagamaan dari pada suatu kepercayaan dalam hubungan nya dengan agama lain. Tugas ilmu perbandingan agama di antara ilmu pengetahuan lain nya di abad ini tidak bisa diremehkan. Malah ilmu itu telah di kelompokan  kedalam “Carpus of Humanities” yang makin memperjelas fungsi nya.fungsi utama yang  telah ada akan di jalankan  adalah memahami kehidupan batin, nalar pikiran dan kecenderungan hati umat beragama. Sehingga dapat di ketahui  segi-segi persamaan dan perbedaan antar agama. Lebih dari itu lagi, ada agama yang datang lebih dahulu merupakan pengantar terhadap kebenaran agama yang datang kemudian. 

B. Tugas dan Tujuan  Ilmu Perbandingan Agama
Ilmu perbandingan agama mengembangkan suatu prinsip bagi seseorang dalam mempelajari dirinya sendiri sehingga ia akan memiliki kesadaran diri dalam kehidupan agama nya yang sedang berkembang dan dalam kehidupan agama yang beraneka-ragam.justru itu ilmu perbandingan agama merupakan suatu subjek yang kuat dalam bidang Humaniora. 

Namun kelambanan perkembangan nya di sebabkan oleh penelitian ilmiah dan penilai-penilai terhadap data-data yang relevan.namun ada nya suatu apresiasi sulit mengingkari  kenyataan bahwa pemahaman agama dalam kehidupan sehari-hari harus di pahami sebab problema sehari-hari  tidak bisa di lepaskan dengan agama dan sosial budaya. sehingga  menginvestasi kehidupan beragama sangat di tentukan oleh perubahan  daya hidup baik sosial, ekonomi dan budaya. Kultur, totalitas dapat di bentuk  agama sehingga menghasilkan suatu pola individu tertentu. Untuk itu dalam mendekati sesuatu agama  harus melalui cara tertentu dan harus berbeda dengan pendekatan teologis.

Disini lah tugas pokok ilmu ini, untuk menjelaskan segala macam persoalan sosial keagamaan  baik yang sifatnya Ttransendental  antara manusia dengan zat yang maha kuasa, maupun  yang bersifat horizontal antara manusia sesama nya dan dengan  alam.

Ilmu ini tidak berusaha mencari kebenaran suatu agama, karena kebenaran itu merupakan masalah teologi yang menggunakan jalan yang jarang di tempuh oleh ilmu pengetahuan. Agama dalam pandangan ilmu ini adalah sama. Oleh karena itu  ilmu ini tidak dapat menambah keimanan seseorang,  sehingga orang yang tidak beragama tidak dapat memperoleh kepercayaan dari ini. Para ahli perbandingan ilmu agama tidak berusaha dalam tiap bahasa nya untuk meyakinkan maksud agama sebagai mana usaha penganut agama itu sendiri. Penyelidikan perbandingan agam hanya untuk suatu perbandingan, bukan untuk menjadi ulama, pastor, pendeta, resi, bikshu sesuatu agama. Sebab untuk menjadi alim ulama suatu agama memerlukan waktu yang panjang. Sedangkan ilmu ini hanya mencatat fenomena-fenomena yang ada dalam setiap agama. Secara minimal dapat menimbulkan daya nalar dalam memperbandingkan berbagai fenomena agama yang baik  persamaan maupun perbedaan. 

Tentu saja karena Agama merupakan concern manusia sebagai totalitas, tentulah agama itu sangat besar peran nya termasuk mempengaruhi sikap pemeluk agama dalam bersikap menghadapi apa saja di sekitar nya serta menghadapi nasibnya sendiri. Oleh karena itu tidaklah salah kalau di kata kan bahwa di antara fungsi agama itu justru memberikan integritas masyarakat atau pun kejiwaan. 

Tujuan lain dari  ilmu perbandingan agama adalah menentukan apa yang esensi dari agama, seperti yang dikatakan oleh Fenomenologi Benyamin Constant di Prancis dan Cristophmeiner di jerman, diantara nya di temukan  bahwa agama-agama itu banyak persamaannya dan sering apa yang di namakan politheisme  itu sebenarnya monotheisme, tetapi  monotheisme yang tidak murni dan tidak asli.

Di antara tinjauan lain lagi dari ilmu perbandingan agama adalah menjadi  asal usul agama, The Origin dari agama. Asal-usul agama yang diperolehkan atau yang di cari adalah apakah sebenarnya asal-usul agama itu. Benarkah mesti berasal dari wahyu? Apakah tidak berasal dari Magi, penyembahan nenek moyang atau lainnya. Mestinya soal asal usul demikian lalu dirangakaikan dengan hukum perkembangan nya, sehingga ada yang mengemukakan kemungkinan ada  nya hukum refolusi  dalam perkembangan agama.

Lebih jauh dapat di jelaskan tujuan ilmu perbandingan agama adalah mengetahui isi ajaran agama yang sesuai dengan pemahaman dan penghayatan pemeluk-pemeluk nya. Tujuan demikian pasti berpengaruh terhadap langkah-langkah studi. 
Ada tiga langkah studi perbandingan agama yaitu:
1. Menemukan fakta-fakta
2. Menggali arti keagamaan
3. Menggambarkan generalisasi-generalisasi
Langkah pertama dan langkah kedua berkenaan dengan  pengetahuan-pengetahuan tentang fakta-fakta keagamaan itu sendiri  yang di sebut sebagai praktik keagamaan, simbol-simbol dari pola-pola dalam suatu masyarakat dalam keagamaan tertentu, kemudian itu semua di coba untuk di pahami dan di kemukakan tentang arti itu semua bagi pemeluk-pemeluknya. Jadi, kajian ilmu perbandingan agama tidak sekedar  mengetahui suatu ajaran, misalnya hinduisme namun juga manusia pemeluknya, yakni bagaimana pemeluk nya itu memahami  dan menghayati yang pada giliran nya itu kan berpengaruh atau fungsional terhadap bidang kehidupan lainnya. Langkah ketiga yang di kemukakan oleh  W.C Smith iyalah yang disebut sebagai Comparitis Religion Proper. langkah-langkah tersebut tidak bisa terlepas dari pendekatan historis baik yang menjangkau manusianya maupun yang berkenaan dengan materi.

BAB 3 
PENUTUP
A. Kesimpulan 
1. Ilmu perbandingan adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berusaha untuk memahami gejala-gejala keagamaan dari pada suatu kepercayaan dalam hubungan nya dengan agama lain.
2. Ada tiga langkah studi perbandingan agama yaitu:
-Menemukan fakta-fakta
-Menggali arti keagamaan
-Menggambarkan generalisasi-generalisasi

Langkah pertama dan langkah kedua berkenaan dengan  pengetahuan-pengetahuan tentang fakta-fakta keagamaan itu sendiri  yang di sebut sebagai praktik keagamaan, simbol-simbol dari pola-pola dalam suatu masyarakat dalam keagamaan tertentu, kemudian itu semua di coba untuk di pahami dan di kemukakan tentang arti itu semua bagi pemeluk-pemeluknya. Jadi, kajian ilmu perbandingan agama tidak sekedar  mengetahui suatu ajaran, misalnya hinduisme namun juga manusia pemeluknya, yakni bagaimana pemeluk nya itu memahami  dan menghayati yang pada giliran nya itu kan berpengaruh atau fungsional terhadap bidang kehidupan lain nya.langkah ketiga yang di kemukakan oleh  W.C Smith iyalah yang di sebut sebagai Comparitis Relegion Proper. Langkah-langkah tersebut tidak bisa terlepas dari pendekatan historis baik yang menjangkau manusia nya maupun yang berkenaan dengan materi.

B. Saran
Penyusun menyadari dalam menyusun makalah ini masih jauh dalam kesempurnaan, yang mana dari semua itu tidak terlepas dari kekurangan  ilmu pengetahuan yang penulis dapati, oleh karena itu penulis mengharap kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA
Wahap-nurdinah (2004) “ilmu perbandingan agama” Institut agama islam negeri ar-arniry Banda aceh.

الثلاثاء، 12 نوفمبر 2019

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah yang berjudul "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial" ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam pendidikan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Hubungan Industrial pada dasarnya adalah suatu hubungan hukum yang dilakukan antara pengusaha dengan pekerja. Dalam hubungan tersebut memang tidak selamanya akan berjalalan lancar-lancar saja dalam arti tidak ada permasalahan yang timbul dari hubungan industrial. Ini terbukti dengan banyaknya pemberitaan di media massa saat ini yang memberitakan perselisihan-perselisihan di dalam hubungan industrial tersebut.
Banyak faktor yang menjadi penyebab dalam permasalahan atau perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, yang antara lain adalah Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK atau karena tidak adanya pemenuhan hak-hak bagi pekerja. Namun, tidak hanya itu, permasalahan hubungan industrial juga bisa terjadi anatara para pekerja sendiri. Misalkan antara serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Karena banyak perselisihan-perselisihan yang timbul dalam hubungan industrial tersebut, maka perlu di cari cara terbaik dalam menyelesaikan permasalah atau perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha atau pekerja dengan pekerja. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana menyelesaikan masalah tersebut? hal ini perlu dikaji secara komperhensif sehingga dalam hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha tercipta sebuah hubungan yang harmonis dalam upaya mewujudkan suasana ketenagakerjaan yang baik dan harmonis di negeri ini

B.Rumusan Masalah
1.Bagaimana Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa, yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Dari pengertian hubungan industrial di atas maka ada beberapa pihak-pihak yang terkait dalam hubungan industrial tersebut yang antara lain adalah pengusaha/pemberi kerja, pekerja/ buruh dan pemerintah.
Jadi perselisihan hubungan industrial adalah perselisihan yang menyangkut hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta melibatkan pemerintah dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentangpenyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang dimaksud perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pegusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan.
Adapun yang dimaksud dengan perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sedangkan perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya keseuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjikan kerja bersama, serta perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh satu pihak. Serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan.

Karena pihak-pihak yang terkait menurut definisi di atas hanya pengusha, pekerja dan pemerintah maka di dalam hubungan industrial tersebut, ketiganya memiliki peranan atau fungsi masing-masing dalam hubungan industrial tersebut, antara lain:
1.Fungsi Pemerintah:
Menetapkan kebijakan
Memberikan pelayanan
Melaksanakan pengawasan
Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

2.Fungsi pekerja/ buruh dan serikat pekerja/buruh
Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibanya
Menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi
Menyalurkan aspirasi secara demokratis
Mengembangkan keterampilan dan keahlianya
Memajukan perusahaan
Memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya

3.Fungsi pengusaha dan organisasi pengusahanya
Menciptakan kemitraan
Mengembangkan usaha
Memperluas lapangan kerja
Memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka demokratis dan berkeadilan

Dari peranan atau fungsi para pihak yang ada di dalam hubungan industrial tersebut, terlihat bahwa ada suatu hubungan yang saling membutuhkan antara pihak-pihak yang terkait dalam hubungan industrial tersebut. Dalam upaya menciptakan hubungan yang baik tersebut, maka diperlukan sarana-sarana yang diperlukan dalam hubungan industrial tersebut, adapun sarannya adalah sebagai berikut:
a.Serikat pekerja/buruh
b.Organisasi pengusaha
c.Lembaga kerjasama bipatrite
d.Lembaga kerjasana tripatrite
e.Peraturan perusahaan
f.Perjanjian kerja bersama
g.Peraturan perundang-undangan ketengakerjaan
h.Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Dari sarana yang ada dia atas maka dapat kita golongkan dalam dua (2) kelompok. Kelompok yang pertama adalah cara yang digunakan untuk mencegah adanaya perselisihan hubungan industrial (preventif) dan yang kedua adalah cara penyelesaian hubungan industrial bila terjadi permasalahan atau perselisihan hubungan industrial (represif).

B.Jenis Perselisihan Hubungan Industrial
Tidak terlepas dari fungsi-fungsi pihak yang terkait di atas maka, sejatinya perselisihan hubungan industrial menyangkut permasalahan diantara ketiga pihak diatas. Maka berdasarkan pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, jenis perselisihan hubungan industrial meliputi : 
a.Perselisihan hak
b.Perselisihan kepentingan
c.Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d.Perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Dengan cakupan materi perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksud di atas, penjelasan umum UU No.2 Tahun 2004 menjabarkan lebih lanjut bahwa perselisihan hubungan industrial pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1.Pengaturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi baik di perusahaan swasta    maupun perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

2.Pihak yang berperkara adalah pekerja/buruh secara perseorangan maupun organisasi serikat              pekerja/buruh dengan pengusaha atau organisasi pengusaha. Pihak yang berperkara dapat juga dapat  terjadi antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain dalam satu perusahaan.

3.Setiap perselisihan hubungan industrial pada awalnya diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh pihak yang berselidih (bipatrite).

4.Dalam hal perundingan oleh pihak yang berselisih (bipatrite) gagal, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihanya pada instani yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

5.Perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh yang telah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui konsiliasi atas kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan penyelesaian perselisihan melalui arbitrase atas kesepakatan kedua belah pihak hanya perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Apabila tidak ada kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan melalui konsiliasi atau arbitarse, maka sebelum diajukan ke pengadilan hubungan industrial terlebih dahulu melalui mediasi. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari menumpuknya perkara perselisihan hubungan industrial di pengadilan.

6.Perselisihan hak yang telah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan melalui konsiliasi atau arbitrase, namun sebelum diajukan ke pengadilan hubungan industrial terlebih dahulu melalui mediasi.

7.Dalam hal mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.

8.Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak dapat diajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial karena putusan arbitrase bersifat akhir dan tetap, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung.

9.Pengadilan hubungan industrial beradal pada lingkungan peradilan umum dan dibentuk pada pengadilan negeri secara bertahap pada Mahkamah Agung.

10.Untuk menjamin penyelesain yang cepat, tepat, adil, dan murah, penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan hubungan industrial yang berada pada linkungan peradilan umum dibatasi proses dan tahapanya dengan tidak membuka kesempatan untuk mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi. Putusan pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri yang menyangkut perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat langsung dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. Adapun putusan pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri yang menyangkut perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan merupukan putusan tingkat pertama dan terakhir yang tidak dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.

11.Pengadilan hubungan industrial yang memeriksa dan mengadili perselisihan hubungan industrial dilaksanakan oleh majelis hakim yang beranggotakan 3(tiga) orang, yakni seorang hakim pengadilan negeri dan 2 (dua) orang hakim ad hoc yang pengangkatanya diusulkan oleh organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/ organisasi buruh.

12.Putusan pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan tidak dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

13.Untuk menegakan hukum ditetapkan sanksi, sehingga dapat merupakan alat paksa yang lebih kuat agar ketentuan undang-undang ini ditaati.

Imam soepomo, menyebutkan jenis perselisihan perburuhan dibedakan antara perselisihan hak (rechtgeschil) dan perselisihan kepentingan (belangengeschil). Sedangkan menurut H.M Laica Marzuki, terdapat dua macam karakteristik perselisihan yang mewarnai karakteristik perselisihan yang mewarnai kasus-kasus perburuhan, yakni :

1.Kasus perselisihan hak (rechtgeschil, conflict of right) yang berpaut dengan tidak adanya persesuaian yang demikian itu, menitik beratkan aspek hukum (rechtmatigheid) dari permasalahan, utamanya menyangkut pencederaan janji (wanprestasi) terhadap perjanjian kerja, suatu pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

2.Kasus perselisihan kepentingan (belangeschillen, conflict of interset) yang berpaut dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai syarat-sayarat kerja dan/atau keadaan perburuhan, utamanya menyangkut perbaikan ekonomis serta akomodasi kehidupan para pekerja. Perselisihan sedemikian menitikberatkan doelmatigheid permasalahan.

Karakteristik perselisihan hak, pada intinya perselisihan hak normatif atau hak atas hukum dalam hubungan kerja, yakni perselisihan yang menitikberatkan aspek hukum (rechtmatigheid), sebagai akibat terjadinya pelanggaran/tidak dipenuhinya hak, perbedaan perlakuan atau penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama. Sedangkan karakteristik perselisihan kepentingan berkaitan dengan syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan, yang menitikberatkan pada kebijaksanaan (doelmatigheid) permasalahan, di luar aspek hukum.

Dari pendapat Imam Soepomo, Laica Marzuki dapat diketahui bahwa perselisihan hubungan industrial hanya berwenang untuk mengadili perselisihan hak saja. Mustahil dapat menyelesaikan perselisihan kepentingan. Perselisihan kepentingan hanya dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi, yaitu mediasi, konsiliasi atau arbitrase. Ketiga lembaga itu akan menyelesaikan dengan mencari win-win solution dalam bentuk kebijaksanaan. Apabila perselisihan kepentingan di selesaikan melalui jalur penyelesaian hubungan industrial, hakim peneyelesaian hubungan industrial akan menggunakan aturan hukum dengan menomorduakan kebijaksanaan yang dicapai melalui win-win solution.

C.Prosedur Perselisihan Hubungan Industrial
Dalam rangka upaya penyelesaian hubungan industrial dapat dilakukan dengan berbagai cara. Cara-cara yang di tempuh ditentukan oleh pihak-pihak yang bersengketa dalam perselisihan hubungan industrial itu sendiri. Secara garis besar ada dua cara yang dapat di tempuh dalam menyelesaiakn perselisihan hubungan industrial, yakni melalui pengadilan hubungan industrial dan yang kedua adalah di luar pengadilan hubungan industrial.

Adapun cara-cara yang dapat di tempuh di luar pengadilan hubungan industrial antaralain adalah bipatrit, konsiliasi, arbitrase dan mediasi. Cara-cara penyelesian perselisihan hubungan industrial ini sangat dianjurkan, karena tidak melalui pengadilan hubungan industrial yang pastinya akan lebih menyita waktu, biaya dang tenaga pada pihak-pihak yang bersengketa. Diantara penyeleseian perselisihan hubungan industrial antara lain:

1.Bipatrite
Definisi perundingan bipartit dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (“UU PHI”) adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan jangka waktu penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
Setiap perundingan bipartit yang dilakukan antara pengusaha dan pekerja harus dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak. Risalah perundingan tersebut sekurang-kurangnya memuat:
-nama lengkap dan alamat para pihak;
-tanggal dan tempat perundingan;
-pokok masalah atau alasan perselisihan;
-pendapat para pihak;
-kesimpulan atau hasil perundingan; dan
-tanggal serta tandatangan para pihak yang melakukan perundingan.

Dalam hal perundingan bipartit mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditanda tangani oleh para pihak. Perjanjian Bersama tersebut mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Perjanjian Bersama wajib didaftarkan oleh para pihak pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama. Perjanjian Bersama yang telah didaftar diberikan akta bukti pendaftaran Perjanjian Bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama.
Apabila Perjanjian Bersama yang telah dibuat tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dimana Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapatkan penetapan eksekusi. Dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar Pengadilan Negeri tempat pendaftaran Perjanjian Bersama, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.

Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. Apabila bukti-bukti upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit tidak dilampirkan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan akan mengembalikan berkas-berkas tersebut untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas. Dan setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi, mediasi atau melalui arbitrase. Dan apabila para pihak tidak menetapkan pilihan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertangung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaan perselisihan secara mediasi kepada mediator.

2.Konsiliasi
Pengertian konsiliasi sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian permasalahan hubungan industrial dalam pasal 1 angka 13 yang berbunyi “konsiliasi hubungan industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral”. Konsiliator sendiri juga di atur dalam pasal 1 angka 14 yang berbunyi “konsiliator hubungan industrial yang selanjutnya disebut konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

3.Arbitrase
Pengertian arbitrase sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian permasalahan hubungan industrial dalam pasal 1 angka 15 yang berbunyi “arbitrase hubungan industrial yang selanjutnya disebut arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat kerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar pengadilan hubungan industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian kepada arbiter yang putusanya mengikat para pihak dan bersifat final”. Sedangkan arbiter sendiri adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh menteri unuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaianya melalui arbitrase yang putusanya mengikat para pihak dan bersifat final.

4.Mediasi
Mediasi menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial dijelaskan pengertianya dalam pasal 1 angka 11 yaitu mediasi hubungan industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang mediator atau lebih mediator yang netral. Sedangkan mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan menteri untuk bertugas melakukan mediasi yang mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Dalam hal ini mediator harus memenuhi syarat-syarat sebagai mediator, adapun syarat untuk menjadi mediator adalah:
a.Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.Warga negara Indonesia
c.Berbadan sehat menurut surat keterangan dokter
d.Menguasai peraturang perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan
e.Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
f.Berpendidikan sekurang-kurangnya strata satu (1) dan
g.Syarat lain yang di tetapkan oleh menteri

5.Pengadilan Hubungan Industrial
Pengdilan Hubunga industrial menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah pengadilan khusus yang di bentuk di lingkungan peradilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusang terhadap perselisihan hubungan industrial.
Proses beracara di PHI, sebagaimana disebutkan Pasal 57 UU No 2/2004 adalah sama dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku di lingkungan peradilan umum. Perbedaannya hanya terletak pada pokok gugatan, yaitu dalam surat gugatan hubungan industrial khusus perkara yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan. Selain itu, perbedaannya dengan Hukum Acara Perdata, dalam penyelesaian sengketa melalui PHI hanya melalui dua tingkat pemeriksaan/persidangan, yaitu PHI sebagai pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tingkat Terakhir. Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Gugatan perdata yang diajukan dan diperiksa oleh hakim PHI ini terutama kasus perselisihan ketenagakerjaan yang tidak dapat diselesaikan di Tingkat Konsiliasi dan atau Tingkat Mediasi. Timbulnya perselisihan sampai terjadi gugatan ke PHI, umumnya adalah karena tidak terjadinya kesepakatan para pihak yang berperkara mengenai besar-kecilnya uang pesangon, uang jasa, ganti rugi perumahan dan pengobatan, dsb dalam perundingan di Tingkat Konsiliasi atau Tingkat Mediasi. Atau bisa juga karena salah satu pihak beperkara ingkar terhadap Perjanjian Bersama/Akta Perdamaian yang disepakati di Tingkat Bipartit, atau Tingkat Konsiliasi, atau Tingkat Arbitrase, atau Tingkat Mediasi. Kalau yang terakhir terjadi, maka salah satu pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PHI.
Hakim kasasi adalah majelis hakim di Mahkamah Agung RI, terdiri atas satu Hakim Agung dan dua Hakim Ad-Hoc. Hakim Kasasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hak dan PHK serta Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Arbitrase. Hakim Kasasi ini wajin mengeluarkan putusan paling lambat 30 hari kerja setelah menerima permohonan kasasi atau PK.
Kehadiran PHI ini tidak hanya merupakan aset hukum bagi dunia peradilan kita, tetapi juga merupakan kekuatan baru bagi pekerja dalam rangka mencari perlindungan hukum. Terlebih adanya putusan PHI berupa sita eksekusi. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pengusaha yang berani bertindak semena-mena terhadap pekerjanya. Adalah harapan kita semua, dengan UU No 2/2004 dan PHI ini diimbangi peran serta konsiliator, arbiter, mediator, dan hakim PHI yang benar-benar menegakkan hukum dengan tegas, jujur, adil, bersih dari KKN serta netral (tidak memihak). Semua anjuran tertulis dari konsiliator, arbiter, dan mediator, maupun putusan PHI benar-benar berdasarkan atas hukum, keadilan, dan kepatutan.

Perselisihan perburuhan yang merupakan sengketa perdata itu, sudah saatnya dan sudah seharusnya diadili oleh peradilan umum sejak dari awal. Namun bagi pencari keadilan, Pekerja terutama, yang terpenting bukan pada institusi dan mekanisme penyelesaiannya, melainkan bagaimana hak-hak mereka dapat diperoleh secara wajar tanpa harus bersentuhan dengan keruwetan birokrasi dan calo keadilan. Kekhawatiran terhadap hal yang demikian adalah wajar, karena walaupun telah dilakukan penyederhanaan institusi dan mekanisme, PHI masih menggunakan Hukum Acara Perdata dalam pelaksanaan eksekusinya, baik eksekusi putusan PHI sendiri maupun eksekusi hasil mediasi, konsiliasi, dan arbitrase yang tidak dilaksanakan secara sukarela oleh para pihaknya. Masalah eksekusi ini merupakan masalah yang sangat krusial, karena disinilah penentuan dan letak akhir sebuah proses. Menjadi tidak bernilai sebuah putusan jika sulit untuk dieksekusi. Dalam praktek peradilan kita, eksekusi bukanlah sesuatu yang "pasti" mudah dilakukan meskipun sebuah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pada tahapan ini masih banyak ruang yang menggoda terjadinya permainan yang memanfaatkan pihak yang bersengketa oleh oknum pengadilan. Oleh sebab itu sudah seharusnya pula dibentuk hukum yang baru mengenai eksekusi putusan pengadilan, setidaknya eksekusi putusan PHI, yang sekurang-kurangnya merupakan penyederhanaan waktu proses eksekusi. Selain itu pembentukan PHI pada setiap peradilan umum dalam wilayah yang padat industri harus menjadi perhatian Presiden agar tidak tertunda dan segera diwujudkan. Dengan demikian keberadaan PHI yang diharapkan dapat mewujudkan penyelesaian perselisihan perburuhan secara cepat, tepat, adil, dan murah, akan mampu merubah sikap pesimis dan anggapan masyarakat bahwa berurusan dengan pengadilan adalah identik dengan ketidakpastian dan biaya mahal, apalagi kekecewaan dan keraguan masyarakat semakin menggunung dengan merebaknya kasus mafia peradilan yang seperti tidak pernah berhenti. Oleh karenanya, jika penyelesaian perselisihan perburuhan masih tetap tidak efektif melalui PHI, maka tentu tidak ada bedanya penyelesaian melalui Badan Administasi Negara dengan Peradilan Umum. Ini adalah tantangan bagi penyelenggara PHI kepada masyarakat Indonesia, khususnya pihak-pihak yang terkait dalam masalah ketenagakerjaan.  


BAB III
KESIMPULAN

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam rangka penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut, maka dapat dilakukan dengan dua cara penyelesaian. Pertama, melalui jalur di luar pengadilan hubungan industrial yang antara lain melalui mediasi, konsiliasi, bipatrite dan arbitrase. Kedua adalah melaluo pengadilan hubungan industrial

DAFTAR PUSTAKA
-Wijayanti, Asri Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi,  2009, Sinar Grafika Jakarta, hlm 178
-Rusli Hardijan , Hukum Ketenagakerjaan 2003 Ghalia Indonesia, Jakarta Hlm.145
-UU No.2 Tahun 2004 tentang  penyelesaian perselisihan hubungan industrial
-Ibid UU No.2 Tahun 2004 tentang  penyelesaian perselisihan hubungan industrial
-Op cit hlm 145-146
-Ibid hlm 146
-UU No.2 Tahun 2004 tentang  penyelesaian perselisihan hubungan industrial
-Wijayanti, Asri Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi,  2009, Sinar Grafika Jakarta, hlm 181
-Imam soepomo, 1985 pengantar hukum perburuhan, djambatan jakarta hlm 97
-Wijayanto setiawan, pengadilan perburuhan di indonesia, ringkasan disertasi, program pasca sarjana universitas airlangga surabaya, 2006, hlm 19
-Wijayanti, Asri Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi,  2009, Sinar Grafika Jakarta, hlm 184
-http://www.hukumtenagakerja.com/perundingan-bipartit-antara-pengusaha-dan-pekerja/#more-131
-UU No.2 Tahun 2004 tentang  penyelesaian perselisihan hubungan industrial
-UU No.2 Tahun 2004 tentang  penyelesaian perselisihan hubungan industrial
-KONSILIASI SEBAGAI PARADIGMA BARU DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh : Andari Yurikosari

Makalah Pajak Penghasilan


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah yang berjudul "Makalah Pajak Penghasilan" ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam pendidikan dalam ilmu Ekonomi
.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah

Seiring dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan tax ratio, sejak tahun 2001 pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan untuk ekstensifikasi dibidang perpajakan. Selain melalui kegiatan canvassing, upaya eksensifikasi juga dilakukan DJP dengan cara "memaksa" Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memiliki NPWP secara system, misalnya kewajiban memiliki NPWP sebagai salah satu syarat dalam permohonan kredit perbankan bagi wajib pajak orang pribadi.

Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional atau regresif.

Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi. Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, dimana dasar pengenaan pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and abilitites", Pada tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962.

B.     Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi permasalahan pada makalah ini adalah:
1.      Apa pengertian dari pajak penghasilan?
2.      Siapa subjek atau Wajib Pajak Penghasilan?
3.      Siapa pemotong pajak penghasilan?
4.      Mengapa ada Pajak Penghasilan?
5.      Bagaimanacara menghitung Paajak Penghasilan?

C.    Tujuan Penulisan
Makalah yang berjudul pajak penghasilan ini bertujuan membahas tentang beberapa hal diantaranya sebagai berikut:
1.      Apa itu pajak
2.      Siapakah Subjek atau Wajib Pajak Penghasilan
3.      Apa saja jenis-jenis pembayaran pajak Penghasilan.
4.      Mengapa adanya pembayaran pajak Penghasilan
5.      Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan


D.    Manfaat Penulisan
Manfaat yang akan diharapkan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Secara teoritis, diharapkan memberikan sumbangan pemikiran mengenai Pajak Penghasilan dalam system hukum Indonesia
2.      Secara praktis, diharapkan penulisan makalah ini dapat memberikan sumbangan terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul dalam berbagi bidang pajak penghasilan.

E.     Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari 3 bab, yakni BAB I mengenai pendahuluan yang memuat latar belakang masalah,rumusan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan,
BAB II mengenai pembahasan, dan BAB III yang memuat mengenai kesimpulan



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Pajak Penghasilan
Pengertian pajak menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Lima unsur pokok dalam defenisi pajak :
1.      Iuran pungutan
2.      Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3.      Pajak dapat dipaksakan
4.      Tidak menerima kontra prestasi
5.      Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah

Jenis-jenis Pajak :
Secara umum jenis pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Contoh dari pajak pusat adalah:
1.      Pajak Penghasilan (PPh)
2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3.      Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
4.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya  tarif pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.

Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Ø  untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000
Ø  untuk istri dan suami Rp. 1.440.000
Ø  tambahan untuk seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri Rp. 1.440.000
Ø  tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah, misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
B.     Subyek Pajak Penghasilan
Menurut Undang Undang no.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
1.      Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2.      Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.

Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria. Undang Undang
No. 17 tahun 2000 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk Subyek pajak
sebagai berikut:
1.      Badan perwakilan negara asing.
2.      Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara
asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3.      Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak
melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
4.      Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri
keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh
penghasilan dari Indonesia.

C.    Obyek Pajak Penghasilan
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap Tambahan Kemampuan Ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak. Karena Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tariff yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum

D.    Perubahan Undang-undang yang mengatur Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (disingkat PPh) di Indonesia diatur pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan penjelasan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50. Selanjutnya berturut-turut peraturan ini diamandemen oleh :
1.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991,
2.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dan
3.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
4.      Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Mulai Juli 2003 sampai Desember 2004, pemerintah menerapkan sistem pajak yang ditanggung pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003. Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah disesuaikan juga beberapa kali dalam:
1.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004, berlaku untuk tahun pajak 2005 (sekaligus meniadakan pajak yang ditanggung pemerintah).
2.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, berlaku untuk tahun pajak 2006.

E.     Pajak Penghasilan atau PPH untuk Koperasi
Pajak penghasilan atau PPh sedang "in" saat ini. Sunset policy yang di luncurkan direktorat pajak untuk mendorong orang atau badan memilik NPWP masih terus diperpanjang. Menghitung Pajak penghasilan atau PPh dimulai dengan menghitung hitung dulu Penghasilan Kena Pajak. Rumus PPh: penghasilan dikurangi biaya-biaya. Kemudian terapkan tarif Pajak penghasilan Kena Pajak tersebut.

Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas:
1.      Untuk NPWP orang pribadi
Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%
Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%
Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35%
2.      Untuk NPWP berbentuk badan usaha
Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30%

Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas adalah tarif progresif. Artinya setiap lapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, tidak diakumulasi terlebih dahulu, baru dikenakan tarif. Sebelum dikenakan tarif, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.
contoh :
1.      Penghasilan Kena Pajak NPWP orang pribadi = Rp 300.000.950
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000
PPh nya adalah :
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000
35% x Rp 100.000.000 = Rp 35.000.000
Total = Rp 71.250.000.


2.      Penghasilan Kena Pajak WP badan = Rp 300.000.950
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000
PPh nya adalah :
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp 200.000.000 = Rp 60.000.000
Total = Rp 72.500.000.
Bagaimana dengan pajak koperasi? Menurut sudut pandang pajak koperasi adalah objek pajak hal ini sesuai dengan pengertian koperasi secara spesifik kedudukan koperasi di mata hukum pajak adalah sebagai berikut.
Ø  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, koperasi merupakan badan usaha yang merupakan subjek pajak yang memiliki kewajiban dan hak perpajakan yang sama dengan badan usaha lainnya.
Ø  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh koperasi adalah objek pajak.
Ø  Modal koperasi terdiri dari : modal sendiri dan modal pinjaman
Ø  Anggota koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam negeri.

Jika koperasi adalah badan usaha yang terkena pajak lantas penghasilaha apa saja yang menjadi objek Pajak penghasilan atau PPh :
1.      Bunga Simpanan Koperasi
Bunga Simpanan Koperasi merupakan imbalan yang diberikan koperasi kepada anggota berdasarkan simpanan wajib dan sukarela yang disetorkan kepada koperasi. Bunga simpanan koperasi yang akan diterima oleh anggota sesuai dengan Ad/ART Koperasi :
  1. Bunga simpanan koperasi yang diterima atau diperoleh anggota dipotong Pajak penghasilan atau PPh : Pasal 23 final oleh koperasi sebesar 15% dari jumlah bunga yang diterima sepanjang jumlah bunga simpanan yang diterima atau diperoleh anggota lebih dari Rp 240.000,00 setiap bulannya.
  2. Dalam hal bunga simpanan yang diterima anggota tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam sebulan, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23

  
2.      Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya operasional dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU merupakan bagian laba yang diberikan kepada anggota atas simpanan pokoknya.
Ø  Pemberian SHU tidak dijanjikan di awal, tetapi tergantung pada laba yang diperoleh koperasi.
Ø  Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, SHU termasuk ke dalam pengertian dividen yang merupakan objek PPh sehingga harus dilaporkan dalam SPT Tahunnan penerima.
Ø  Namun, pembagian SHU tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 oleh pihak lain (Lihat pasal 23 ayat (4) huruf f Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000).

Kewajiban Koperasi sebagai Pemotong Pajak
Ø  Memotong PPh pada saat pembayaran atau terutangnya bunga dan memberikan bukti pemotongan kepada anggota yang menerima bunga simpanan koperasi.
Ø  Menyetorkan secara kolektif PPh selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya (menggunakan SSP dimana kolom nama dan NPWP SSP diisi dengan nama dan NPWP koperasi).
Ø  Melaporkan ke KPP terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya (menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26).

Penghasilan koperasi yang bukan objek pajak
Ø  Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh koperasi sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000).
Ø  Harta hibahan yang diterima oleh koperasi sepanjang antara pemberi hibah dengan koperasi tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan syarat bahwa nilai aktiva (nilai kekayaan koperasi sebelum dikurangi dengan hutang) tidak termasuk tanah dan bangunan pada saat akan menerima hibah, tidak lebih dari Rp 600.000.000,00. Dividen atas bagian laba dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf f)
Ø  Sisa hasil usaha yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
Ø  Bunga simpanan yang tidak melebihi Rp 240.000,00 setiap bulannya.


BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Dari semua uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa:
1.  Pajak merupakan iuran wajib yang harus di bayar oleh setiap warga Negara Indonesia berdasarkan jenisnya masing-masing.
2. Apabila terjadinya pelanggaran seperti tidak membayar iuran wajib pajak tersebut maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
3.     Di dalam pembayaran iuran perpajakan tidak adanya toleransi.
4.     Ketentuan pembayaran pajak sesuai menurut jenisnya masing-masing.

B.     Saran
Makalah yang berjudul perpajakan ini merupakan karya tulis berdasarkan himpunan material yang di ambil dari berbagai sumber. Oleh karena itu, jika ada kesalahan dalam penulisan dan dalam penyajian bahan penulis sangat mengharpakan kritik dan saran dari para pembaca demi terwujudnya kebenaran yang kita kehendaki semua dan demi kesempurnaan penyelesaian makalah pajak ini.



DAFTAR PUSTAKA

Buku : Djuanda, gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba empat.
Gunadi. 2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta. PT. salemba empat.
Perundang-undangan : Undang Undang No. 17 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.