This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 27 Maret 2014

Makalah Perkembangan Agama Islam di Eropa

A. PENDAHULUAN
Ketika Islam mulai memasuki masa kemunduran di daerah semenanjung Arab, bangsa-bangsa Eropa justru mulai bangkit dari tidurnya yang panjang, yang kemudian banyak dikenal dengan Renaissance. Kenbangkitan tersebut bukan saja dalam bidang politik, dengan keberhasilan Eropa mengalahkan kerajaan-kerajaan Islam dan bagian dunia lainnya, tetapi terutama dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Harus diakui bahwa justru dalam bidang ilmu dan teknologi itulah yang mendukung keberhasilan negara-negara baru Eropa.
Kaum muslimin memasuki benua Eropa adalah sejak adanya permintaan bantuan oleh Graf Yulian seorang bangsawan Ghotia Barat yang berkuasa di Geuta Afrika Utara kepada gubernur Afrika Utara Musa bin Nushair agar membantu keluarga “Witiiza” menghadapi  tentara Rederik yang memberontak merebut singgasana Witiiza pada tahun 710 M.
Perkembangan Islam di Eropa juga banyak membentuk sejarah dalam dunia ke Islaman di zaman sekarang, dan biasa menjadi sejarah dan pelajaran bagi kaum Islam untuk lebih berhati-hati dan menjadi semangat perjuangan.

B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalahnya adalah :
Bagaimana perkembangan Islam di Eropa ?

C. PEMBAHASAN
Sebenarnya agama Islam pernah berjaya dan menguasai Eropa selama lebih kurang delapan abad (711-1492M), akan tetapi karena persekongkolan dan keributan yang terjadi di dalam pemerintahan Islam di Spanyol, menyebabkan umat Islam mengalami kelemahan dan kemunduran dalam bidang politik dan kebudayaan. Kelemahan itu ternyata dimanfaatkan oleh Isabella dan Ferdinand untuk memukul mundur dan menghancurkan sisa-sisa kekuatan Islam di Spanyol. Seingga agama Islam dan peradabannya di Eropa, khususnya di Spanyol lenyap, meskipun sisa-sisa kejayaan masa lalu masih berdiri kokoh disana.
Selang beberapa abad kemudian, ternyata agama Islam masih mampu memasuki Eropa, meskipun kali ini bukan dengan kekuatan politik militer, tetapi melalui saluran-saluran diplomatik dan kekuatan intelektual. Disamping banyaknya imigran yang berasal dari negara-negara jajahan Eropa di Asia dan Afrika yang dating ke Eropa.
Dibeberapa negara Eropa, agama Islam mendapat tempat cukup tinggi dikalangan masyarakat. Berkat usaha keras para pejuru dakwah, agama Islam mengalami perkembangan yang cukup berarti di negara-negara Eropa, diantaranya:
a. Austria
Bersamaan dengan munculnya abad kebangkitan Islam di ibu kota Austria Wina, diadakan upacara peresmian Islamic Center yang pertama kali. Gedung Islamic Centar ini dapat menampung 30.000 umat Islam. Disampingnya berdiri sebuah masjid Jami’ dan sebuah perpustakaan Islam dengan nama Moeslem Social Service, serta sebuah madrasah sebagai tempat belajar Al-Qur’an, tak ketinggalan pula dibangun perumahan imam jama’ah shalat di masjid. Disebelahnya lagi berdiri sebuah gedug PBB yang baru di Wina.
Ketika upacara peresmian gedung Islamic Center berlangsung, pesiden Austria Rudolf dan perdana mentrinya Bruno Kreitschy serta mentri pendidikan dan pengajaran Arab Saudi Syekh Aziz Abdullah al-Khuwitir. Dalam sambutanya presiden dan perdana mentri Austria menyatakan akan melindungi gedung Islamic Center yang merupakan lambang hubungan baik antara Austria dengan dunia Islam pada umumnya. Pemerintah Austria juga mengakui bahwa agama Islam adalah agama nomor dua setelah agama Kristen. Aktivitas yang berlangsung dalam pengembangan Islam ditanggung oleh umat Islam itu sendiri. Dan anak-anak di beri pelajaran agama setiap hari sabtu dan ahad.
b. Belgia
Negara Belgia merupakan suatu kerajaan. Negara telah mengakui Islam sebagai salah satu agama resmi diantara sekian agama ysng ada di kerajaan Belgia. Hal ini tercantum didalam undang-undang Belgia yang diumumkan pada tanggal 17 Juli 1974M.
Pada tahun 1975 Pendidikan Agama Islam dimasukkan kedalam kurikulum dan guru-gurunya telah mendapatkan kedudukan yang baik dan mendapat gaji dari pemerintah. Adapun Pendidikan Agama Islam yang masuk kurikulum adalah: Al-Qur’an, Bahasa Arab, dan Ilmu Agama Islam. Kurikulum tersebut berlaku bagi pendidikan tingkat SD, SLTP, dan SLTA.
Pada tahun 1980 M di Belgia juga pernah ada penyelenggaraan Muktamar Islam Eropa yang diadakan di kota Brussel, samapi saat ini jumlah umat Islam di Belgia lebih kurang 150.000 orang.
c. Jerman
Sampai saat ini pemerintah Jerman belum mengakui Islam sebagai agama resmi. Meski begitu, agama Islam berkembang dengan baik. Hal ini karena disana telah berdiri sebuah organisasi Islam Zentrum yang dipimpin oleh bangsa Turki. Organisai ini memiliki dana cukup dan memiliki cabang yang banyak dan luas sekali, hingga sampai ke luar negeri, seperti Belanda, Swiss, Swedia dan mempunyai anggota lebih kurang 100.000 orang.
Adapun jumlah umat Islam disana sekitar 500.000 orang. Dakwah Islam banyak digerakkan oleh bangsa-bangsa pendatang seperti; Turki, Iran, Mesir, Maroko, dan Indonesia.
Di Jerman jumlah masjid sekarang sudah mencapai lebih dari 600 buah. Pada umumnya masjid-masjid disana bertingkat tiga, karena mempunyai beberpa fungsi, yakni tingkat bawah untuk penjualan guna memenuhi kebutuhan umat Islam, tingkat dua untuk madrasah, dan tingkat tiga untuk sholat. Sekarang jumlah umat Islam disana lebih kurang 1.000.000 orang.
d. Belanda
Agama Islam di negeri Belanda telah berkembang berkat perjuangan dari Abdul Wahid Van Bommel (Belanda asli). Disana sudah berdiri organisasi Islam yang diketuai Abdul Wahid. Melalui organisasi tersebut beliau berjuang menuntut hak, guna dapat emnunaikan shalat lima waktu dan shalat Jum’at serta shalat Ied.
Kaum musilim disana pada umumnya terdiri dari kaum pendatang yang berasal dari Turki, Pakistan, Maroko, Indonesia, dan lain-lain.
Pada tanggal 4 Oktober 1983 m telah dimulai pembangunan masjid untuk masyarakat Islam Maluku dikota Ridderkek. Meesjid tersebut dibangun oleh Drs. BJW. Bothe, kepala direktorat kesejahteraan minorotas di Belanda yang akan dapat menampung jamaa’ah kurang lebih 500 orang, dilengkapi ruang diskusi, ruang tamu, tempat mengambil air wudlu, dal lain-lain. Dana pembangunan selain dari sumbangan swadaya masyarakat juga dari pemerintah Belanda sendiri.
Pada tahun 1996 sekelompok warga muslim Indonesia yang berada di negeri Belanda memprakarsai untuk membngun sebuah masjid di kota Den Haag. Dengan sumbangan dana dari seorang pengusaha Indonesia H. Probo Sutedjo, dibeli dari sebuah gereja yang kemudian direnovasi menjadi sebuah masjid dengan nama “Al-Hikmah”.
e. Inggris
Dalam penyebaran Islam di negeri itu, Mozarobes adalah seorangyang sangat berjasa. Ia aktif dalam menyebarkan ilmu pengetahuan Islam.
Di Inggris terdapat organisasi muslim Bengali bernama Da’watul Islam. Organisai ini dalam waktu dekat akan membangun Pusat Training Imam dan Da’I di Algate Inggris Timur sebagai lembaga pendidikan para pemuda muslim yang akan dipersiapkan sebagai imam dan da’i.
Da’watul Islam juga menyelenggarakan pengajian tafsir mingguan dibeberapa masjid. Mendirikan toko-toko buku yang menyediakan berbagai literatur dalam bahasa Bengali dan Inggris. Pada setiap akhir minggu, orgnisai tersebut menyelenggarakan pendidikan agama tingkat elementar (dasar) untuk anak-anak.
Di Wales, Inggris telah diresmikan masjid dan Islamic Center oleh duta besar Republik Arab Yaman Daifyllah al-Aazeib tanggal 29 Januari 1984 di kota Cardif, lembaga ini dapat menampung kurang lebih 27.999 kaum muslimin. Bangunan tersebut dilengkapi dengan pusat pengajian bagi wanita, gedung sekolah, atau madrasah, rumah untuk imam, tempat berjama’ah, dan menara untuk mu’adzin.
Disamping itu terdapat beberapa organisasi Islam yang ada di Inggris, antara lain:
- The Islamic Council of  Europe (Majlis Islam Eropa)
   Sebagai pengawas kebudayaan Eropa
- The Union of Moeslem Organization (Persatuan Organisasi Islam Inggris)
- The Assocition for British Moeslem Inggris (Perhimpunan Muslim Inggris)
- Islamic Foundation dan Moeslem Intitute (keduanya bergerak dalam bidang penelitian)
   Para anggotanya terdiri dari orang-orang Inggris dan Imigran.
f. Perancis
Negara tetangga Inggris yang paling dekat ini, secara diam-diam umat Islam telah berkembang dengan baik. Meskipun agama Islam tidak berkembang secara tepat di Inggris. Tetapi secara perlahan namun pasti, Islam menjadi agama nomor dua setelah Kristek Katholik.
Perkembangan ini disebabkan banyaknya kaum intelektual Islam yang pindah ke negara tersebut yang telah berhasil dan negara-negara beks jajahan perancis, seperti; Al-Jazair, dan sebgainya. Disamping itu terdapat kaum intelektual Perancis yang tertarik untuk mengkaji Islam dan kemudian menerimanya sebagai agama baru mereka. Diantaranya adalah Maurice Bu Cail. Maurice Bejart, Jackue Yues Cousteus dan Roger Graudy.
Melalui mereka inilah kemudian agama Islam berkembang dengan baik di Negara Perancis. Peran imigran juga amat membantu dalam proses perkembangan Islam disana, seperti; Muhammad Arkon dan sebagainya.
g. Roma
Perkembangan Islam di negara ini tidak seperti di negara-negara Eropa lainnya. Karena negara ini merupakan pusat agama Kristen, maka tentunya banyak hambatan yang menghalangi perkembangan agama Islam.
Meskipun begitu, berkat usaha keras umat Islam disana dan berkat bantuan dana semangat umat Islam dunia, kini sudah dibangun sebuah masjid megah ditengah jantung kota Roma.
Masjid itu dibangun atas tanah Morsi Antenedi Parioli, suatu daerah yang tertib dibagian Roma. Masjid satu-satunya saat ini di Italia yakni berada dikota Catania, Sicilia.
Pada tahun 1973 M umat Islam mengajukan permohonan untuk mendirikan sebuah pusat kebudayaan Islam kepada Vatikan tahun 1974 M, permohonan itu diterima oleh Paus Paul IV bahkan ia menawarkan sebuh gereja diantara 12 gereja yang dipakai akibat ditinggalkan pengunjungnya.
Umat Islam di Roma saat ini lebih dari 30.000 rang. Sedang di Italia kira-kira sekitar lebih dari 200.000 orang. Umat disana adalah mayoritas buruh-buruh imigran yang datang dari berbagai negei Islam.
h. Yunani
Pada umumnya masyarakat Yunani beragama Kristen Ortodoks. Jumlah penduduknya sekitar 10.000.000 jiwa, sedang yang beragama Islam lebih kurang 130.000  orang. Di Yunani terdapat lima buah Masjid dan dua Madrasah Ibtida’iyah serta dua Madrasah Tsanawiyah.
Kehidupan umat Islam di negeri itu statis dan kurang berkembang karena situasi dan kondisinya kurang mendukung, meskipun masyarakat Kristen dan Islam saling menghormati.

DAFTAR PUSTAKA
A Hasyim. 1995, Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta: Bulan Bintang
Murodi, 1994, Sejarah Kebudayaan Islam, Semarang: Karya Toha Putra

Selasa, 25 Maret 2014

Makalah Dasar - Dasar Makro Ekonomi

BAB I
KONSEP-KONSEP DASAR MAKRO EKONOMI
1. Masalah – Masalah Dasar Organisasi Makro Ekonomi
Banyak alasan yang membuat teori makroekonomi menjadi subyek penting karena ada beberapa permasalahan :
a.Makroekonomi merupakan pusat keberhasilan/kegagalan suatu bangsa.
b.Makro ekonomi menjadi topik utama karena suatu negara bisa menanggung akibat besar pada prestasi ekonominyayang dihasilkan dari berbagai kebijakan ekonominya.
2. Pengertian Makro Ekonomi
Makro ekonomi adalah suatu studi yang mempelajari perekonomian sebagai suatu kesatuan atau suatu studi tentang prilaku perekonomian secara keseluruhan. Dalam makro ekonomi juga merinci tentang analisis mengenai pengeluaran agregat kepada 4 komponen yaitu :
1.Pengeluaran rumah tangga ( komsumsi rumah tangga )
2.Pengeluaran pemerintah
3.Pengeluaran perusahaan ( investasi )
4.Ekspor dan impor
Peran Pemerintah dalam makro Ekonomi
Ada tiga kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi makroekonomi :
1.Kebijakan fiskal
2.Kebijakan Moneter
3.Pertumbuhan Ekonomi atau kebijakan sisi penawaran
a).Kebijakan Fiskal
Yaitu kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengolah/mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau diinginkan dengan cara mengubah-ubah penerimaan dan pengeluaran penerintah.
b).   Pajak
Pajak adalah iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat wajib, memaksa dan legal sehingga pemerintah mempunyai kekuatah hukum atau menindak wajib pajak yang penting memenuhi kewajiban.
c).Klasifikasi pajak
1.Pajak Objektif
2.Pajak Subjektif
3.Pajak langsung
4.Pajak tidak langsung
d).Politik Anggaran
Politik anggaran dibagi tiga :
1.Anggaran Defisit adalah anggaran yang direncanakan untuk defisit
2.Anggaran Surplus adalah anggaran  pemerintah lebih besar dari pengeluaran
3.Anggaran berimbang adalah anggaran yang apabila pengeluaran sama dengan penerimaan
e).Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan dengan mengatur jumlah uang yang beredar.
Ada 4 istruman kebijakan Moneter
1.Operasi pasar terbuka
2.Politik Diskonto
3.Rasio cadangan Wajib
4.Imbauan Moral
f).   Tiga Keprihatian utama makro Ekonomi
1).  Inflasi
2).  Pertumbuhan Output
3).  Pengangguran

3. Konsep dan Tujuan Makro Ekonomi
Tujuan dari Makroekonomi adalah :
1.Output tinggi lalu pertumbuhan cepat
2.Kesempatan kerja yang tinggi pengangguran terpaksa yang rendah
3.Stabilitas harga dalam pasar bebas
4.Perdagangan luar Negeri
a).Instrumen-instrumen Kebijakan
1).Kebijakan Moneter
2).Kebijakan fiskal
3).Kebijakan Ekonomi Internasional
4).Kebijakan Pendapatan
b).Sasaran Kebijakan Ekonomi Makro
Sasaran makro ekonomi yang sering diperjuangkan adalah pemeliharaan kondisi Full Employment atas tenaga kerja dan sumber – sumber daya lainnya. Masyarakat selalu menuntut tingkat pengangguran yang rendah dan output yang setinggi mungkin.

4. Konsep Pemerintah dan Penawaran Agregat
a).Penawaran agregat
Adalah jumlah  total barang dan jasa yang hendak di produksi dan dijual oleh kalangan usaha atau suatu negara selama periode tertentu. Penawaran agregat tergantung pada tingkat harga, kapasitas produksi perekonomian yang bersangkutan dan tingkat biaya.
b).Permintaan Agregat
Merupakan jumlah seluruh sektor berbeda yang ada dalam perekonomian yang bersedia berbelanja selama periode tertentu.
c).Kurva Penawaran dan Permintaan Agregat
Kurva penawaran dan permintaan agregat digunakan untuk membantu analisis keseimbangan makroekonomi. Dengan menggunakan penawaran dan permintaan agregat, kita bisa mengetahui bagaimana ekspentasi moneter meningkatnya output dan harga-harga.
d). Keseimbangan Makro ekonomi
Keseimbangan makro ekonomi adalah suatu kombinasi seluruh harga dan kuantitas dimana pihak penjuan dan pembeli sama – sama tidak bersedia mengubah tingkat penjualan, pembelian maupun harganya.
BAB II
PENGUKURAN OUTPUT DAN PENDAPATAN NASIONAL
1. Konsep Pendapatan Nasional
Pendapatan Nasional Bruto atau GNP merupakan ukuran yang paling komperhensip dari total output barang dan jasa suatu negara.
Produk Domestik Bruto atau GDP adalah seluruh barang – barang dan jasa – jasa yang dihasilkan oleh suatu negara dalam jangka waktu tertentu biasanya 1 tahun termasuk didalamnya ialah barang – barang dan jasa – jasa yang dihasilkan oleh orang dan perusahaan asing.
Produk Nasional Neto ialah nilai pasar semua barang – barang dan jasa – jasa yang dihasilkan dalam jangka waktu satu tahun (GNP) dikurangi penyusutan – penyusutan untuk penggunaan barang modal. Jadi NNP = GNP – penyusutan (deprecitation).
Pendapatan Perseorangan atau Personal Income (PI), ialah semua jenis pendapatan baik yang diperolah karena berfungsi sebagai faktor produksi maupun tanpa memberikan suatu kegiatan apapun yang diterima oleh penduduk suatu negara.
Pendapatan Disposibel atau Pendapatan Bersih adalah total pendapatan perseorangan yang siap dibelanjakan DI = PI – Pajak Langsung.
2. Pendekatan – Pendekatan dalam melihat GNP
Ada dua pendekatan dalam melihat GNP yaitu :
1.Pendekatan Arus Barang
Setiap tahun masyarakat mengkonsumsi barang akhir dan barang jasa akhir. Disini hanya dimasukan barang – barang  yang terutama dibeli dan digunakan konsumen. Kita menggunakan penghasilan kita untuk membeli barang – barang konsumsi.
2.Pendekatan Arus Penghasilan Atau Biaya
Produk nasional bruto dirumuskan sebagai jumlah seluruh penghasilan faktor produksi (berupa gaji, upah, bunga, sewa dan laba) yang merupakan biaya untuk menghasilkan barang dan jasa akhir dalam masyarakat.
a. Perhitungan Usaha GNP
Perhitungan pendapatan produk nasional bruto dapat diperoleh dari laporan keuangan ( rugi/laba) perusahaan
b. Masalah Perhitungan Ganda
Adalah seluruh nilai barang dan jasa akhir. Produk akhir adalah produk yang diproduksi dan dijual untuk konsumsi atau investasi. Dengan pengertian itu maka nilai barang antara atau barang-barang yang digunakan untuk menghasilkan barang lain atau barang-barang yang harus mengalami proses produksi lebih lanjut sebelum dimanfaatkan secara langsung oleh konsuman tidak boleh dihitung.
c. GNP Riil vs GNP Nominal : “Deflasi”
GNP Nomonal adalah hasil perhitungan GNP berdasarkan harga pasar aktual atau pada tingkat harga yang berlaku. GNP Riil adalah GNP pada tingkat harga konstan atau merupakan hasil bagi antara GNP Nominal dengan indeks harga atau deflator GNP (GNP Riil = GNP Nominal deflator GNP).
Jadi GNP Nominal menunjukan total nilai dari barang – barang dan jasa yang dihasilkan dalam satu tahun tertentu, diukur menurut harga yang berlaku setiap tahunnya. GNP Riil memperbaiki konsep GNP Nominal dengan mengukur nilai output menurut harga konstan untuk satu tahun dasar, sehingga membentuk nilai output berdasarkan harga konstan karena GNP deflator sama dengan harga GNP maka
Q = GNP Riil = GNP Nominal  =   PQ
               Deflator GNP   
BAB III
INVESTASI DAN PEMBENTUKAN MODAL
1.Investasi
Investasi adalah penambahan stok modal di suatu negara seperti bangunan, peralatan produksi dan barang – barang inventaris dalam waktu satu tahun. Investasi merupakan pengorbanan konsumsi saat ini untuk memperbesar konsumsi di masa mendatang. Termasuk tindakan kita untuk tidak membelanjakan uang yang ada. Akan tetapi menurut para pakar ekonomi investasi merupakan produksi barang-barang modal tahan lama.
2.Determinasi DNP dengan faktor Pemerintah
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah merupakan konsumen terbesar, oleh karena intu dalam menghitung GNP harus mengikut sertakan nilai produk yang dikonsumsi atau diinvestasikan oleh seluruh bangsa secara kolektif. Dengan demikian kita harus memasukan barang-barang pribadi dan barang-barang yang berupa fasilitas umun.
Pengeluaran pembayaran transfer hanya memasukan pembelanjaan pemerintah terhadap barang dan jasa dan tidak memasukan pengeluaran terhadap pembayaran trasnfer.
Pembayaran transfer pemerintah adalah pembayaran pemerintak kepada individu-individu yang tidak dipakai untuk menghasilkan barang dan jasa sebagai penghasilannya. Pengeluaran pemerintah berupa bantuan tunjangan kepada para pengenggur, uang pensiun, bantuan bagi anak yatim piatu atau orang cacat termasuk pembayaran transfer.
3. Kaitan Investasi Dengan Tabungan
Salah satu kaitan penting dalam perhitungan pendapatan nasional adalah kaitan antara tabungan dan investasi. Untuk mengukur investasi dapat dilakukan dengan pendekatan arus barang dan pendekatan arus penghasilan/biaya.
BAB IV
KONSUMSI DAN INVESTASI
1. Konsumsi dan Tabungan
Konsumsi adalah komponen tunggal terbesar dari GNP mencangkup 66% dari pengeluaran total. Komponen utama dari konsumsi adalah perumahan, kendaraan bermotor, makanan dan pelayanan kesehatan.
Ada tiga komponen utama konsumsi :
1.Barang-barang tahan lama seperti mobil.
2.Barang-barang tidak tahan lama seperti makanan
3.Jasa-jasa seperti seperti pendidikan tinggi.
Tabungan, merupakan bagian pendapatan yang tidak dikonsumsi. Jadi tabungan adalah pendapatan dikurangi konsumsi.
2. Fungsi Konsumsi
Fungsi konsumsi menunjukan hubungan hubungan antara tingkat pengeluaran konsumsi dengan tingkat pendapatan disposibel perorangan.
Titik impas ( break even point ) terjadi bilamana tingkat pengeluaran tepat sama dengan pendapatan disposibel.
Faktor-faktor yang menentukan konsumsi adalah :
a.Pendapatan disposibel
b.Pendapatan permanen adalah tingkat pendapatan yang akan diterima rumah tangga
c.Kekayaan atau faktor lain, kekayaan membuktikan bahwa kekayaan yang lebih tinggi mengakibatkan konsumsi lebih tinggi.
3. Fungsi Tabungan
Fungsi tabungan menunjukan hubungan antara tingkat tabungan dengan tingkat pendapatan.
a.MPC ( marginal propensity to consume )
Adalah tambahan jumlah pengeluaran konsumsi oleh masyarakat sejalan dengan peningkatan pendapatan, atau tambahan konsumsi akibat naiknya pendapatan.
MPC = ^C
     ^ Yd
b.MPS ( marginal propensity to save )
Adalah tambahan pendapatan yang digunakan untuk tambahan tabungan atau tambahan menabung sebagai akibat dari tambahan pendapatan.
MPS =  ^S
      ^Yd

c. APC ( Average propensity to consume )
Atau kecenderungan mengkonsumsi rata-rata pada tingkat pendapatan nasional tertentu artinya perbandingan antara besarnya suatu konsumsi pada suatu tingakat pendapatan nasional dengan besarnya tingkat pendapatan nasional itu sendiri.
APC  =  Cn
        Yn
d.PTC ( Propensity to consume )
Adalah kecenderungan untuk mengkonsumsi atau kecenderungan individu-individu untuk mengeluarkan sebagian dari pendapatan mereka untuk tujuan konsumsi.
PTC  =  C
        Y
e.APS ( average propensity to save )
Atau kecenderungan menabunga rata-rata. Pada waktu rumah tangga mengambil tabungan, maka nilai APS negatif. Sebaliknya pada waktu pendapatan disposibelnya tidak dibelanjakan, maka APS positif. Selain itu kenaikan pendapatan disposibel akan menaikan konsumsi rumah tangga. Tetapi jika kenaikan konsumsi lebih kecil dari pendapatan disposible, maka kelebihan disposibel itu akan ditabung.
APS  =  S
       Yd
f.PTS ( propensity to save )
Adalah kecenderungan individu untuk mengeluarkan sebagian pendapatannya untuk tabungan.
PTS  =  S
        Y
4.Fungsi Investasi
a.Fungsi Investasi
Adalah hubungan antara investasi dengan faktor yang mempengaruhinya. Ada dua peran investasi dalam makroekonomi :
1.Investasi merupakan komponen pengeluaran yang cukup besar dan tidak mudah habis, maka perubahan besar dalam investasi akan sangat mempengaruhi pernintaan.
2.Investasi mendorong terjadinya akumulasi modal, penambahan stok bangunan gedung dan peralatan lainnya, akan meningkatkan output potensial suatu bangsa dan merangsang pertumbuhan ekonomi untuk jangka panjang.

b.Komponan investasi :
1.Konstruksi baru
2.Peralatan tahan lama
3.Perubahan persediaan

c.Faktor penentu Investasi
1.Hasil penjualan
2.Biaya
3.Ekspektasi

d.Kurva permintaan Investasi
Adalah hubungan antara tingkat suku bunga dengan investasi. Untuk mempertimbangkan investasi, perusahaan membandingkan pendapatan tahunan investasi dengan biaya modal tahunan. Selisih antara biaya modal tahunan dengan pendapatan tahunan disebut laba, bila nlaba positif investasi menguntungkan. Sebaliknya bila laba negatif, investasi rugi.

e.Pergeseran kurva permintaan investasi
Investasi dipengaruhi oleh unsur-unsur lain seperti :
1.GNP
2.Pajak
3.Ekspektasi dan perkiraan masa depan

f.MEC ( marginal effisiency of capital )
Adalah efisiensi marjinal modal yaitu bila hasi produksi yang diharapkan memberikan pendapatan yang lebih besar daripada harga untuk pembelian barang-barang modal dengan kata lain bila investasi itu menciptakan rate of return over cost atau perbandingan antara rate of return dengan biaya investasi.

g.Kurva MEC Agregatif
Adalah kurva yang menunjukan jumlah stok kapital nasional yang diinginkan masyarakat pada tingkat suku bunga. Ini berarti masyarakat menghendaki adanya pembentukan modal besar Ko.Ki

h.MEI ( marginal effisiency of investmet )
Adalah tambahan investasi marginal. Kerva permintaan investasi agregatif mempunya bentuk yang mirip dengan kurva MEC yaitu keduanya berbentuk ke kanan menurun tetapi kedua kurva tersebut berbeda. Kalau investasi merupakan pengertian flow atau aliran, tetapi kapital merupakan stok sekalipun tidak dapat dijumlahkan antara kurva MEC dan MEI tetapi kedua kurva tersebut berhubungan.

i.Jenis – Jenis Investasi
1.Investasi bruto dan investasi neto
Investasi bruto adalah tambahan barang – barang modal sebelum dikurangi penyusutan sedangkan investasi neto adalah investasi bruto dikurangi penyusutan.
2.Investasi Terpengaruh
Adalah investasi yang dilakukan sebagai akibat dari naiknya pendapatan nasional, artinya apabila pendapatan nasional meningkat akan memperbesar pendapatan masyarakat. Dengan kata lain apabila pendapatan nasional meningkat, maka investasi akan barng-barang modal akan meningkat.

BAB V
DASAR – DASAR PENAWARAN DAN PERMINTAAN AGREGAT
1. Dasar Analisis Permintaan Agregat
Permintaan agregat adalah kuantitas output total atau agregat yang ingin dibeli pada tingkat harga tertentu, dimana hal ini konstan AD merupakan pengeluaran pengeluaran yang diinginkan oleh seluruh sektor produksi konsumsi, investasi domestik swasta, pengeluaran pemerintah untuk barang dan jasa ekspor neto.
Empat komponen AD :
a.Konsumsi
Ditentukan oleh pendapatan disposibel yaitu pendapatan perseorangan dikurangi pajak, selain itu dipengaruhi oleh kecenderungan pendapatan jangka panjang.
b.Investasi
Meliputi pembelian bangunan, peralatan dan akumulasi persediaan. Faktor penentu investasi adalah tingkat output, harga modal dan harapan dimasa depan. Faktor utama yang mempengaruhi investasi adalah kebijakan moneter.
c.Pengeluaran Pemerintah
Untuk barang dan jasa seperti pembelian tank, peralatan pembuatan jalan, jasa hakim maupun PNS lainnya secara agregat ditentukan langsung oleh pemerintah.
d.Ekspor Neto
Adalah nolai ekspor dikurangi nilai impor. Impor ditentukan oleh nilai domestik dan rasio antara harga domestik dan harga luar negeri serta nilai tukar dolar. Ekpor ditentukan oleh pendapatan dan output luar negeri, harga relatif serta kurs nilai tukar. Ekspor neto ditentukan oleh pendapatan domestik dan luar negeri, harga relaatif dan kurs nilai tukar.
2.Pergeseran Permintaan Agregat
Pada umumnya total pengeluaran cenderung turun karena tingkat harga naik dimana hal lain konstan. Tetapi bila hal lain cenderung berubah akan menghasilkan perubahan permintaan agregat.
3. Dasar Analisis Penawaran Agregat
Penawaran agregat merupakan pusat sentral perekonomian jangka panjang dan jangka pendek.
Dalam jangka pendek interaksi antara penawaran agregat dan permintaan agregat menentukan output, pengangguran dan pemanfaatan kapasitas seperti dorongan terhadap inflasi.
Dalam jangka panjang satu dekade atau lebih, penawaran agregat merupakan faktor utama dibelakang pertumbuhan ekonomi.
Penawaran agregat berhubungan dengan total output nasional yang diinginkan produksi dan dijual oleh dunia usaha pada satu tahun tertentu untuk setiap harga dimana hal lain dianggap konstan.

BAB VI
MODEL PENGGANDAAN (MULTIPLIER)
1. Model Penggandaan Dasar
Model penggandaan menjelaskan bagaimana goncangan-goncangan terhadap investasi, perdagangan luar negeri dan pajak pemerintah dan kebijakan-kebijakan pengeluaran dapat mempengaruhi output dan pengamgguran.
Lebih dari itu penggandaan menjelaskan bagaimana permintaan agregat bekerja dengan menunjukan bagaimana sebenarnya interaksi antara konsumsi, investasi dan variabel lainnya menentukan permintaan agregat.
a.Penentuan Output dengan tabungan Investasi
Skedul konsumsi dan tabungan didasarkan pada anggaran keluarga yang berbeda kekayaan mereka seterusnya.

b.Jumlah yang Direncanakan Vs Aktual
Hal ini menunjukan adanya perbedaan antara jumlah konsumsi dan investasi yang diinginkan pada fungsi konsumsi atau skedul permintaan investasi tertentu.
Perbedaaan itu menekankan bahwa GNP berbeda dalam ekulibium hanya pada saat perusahaan dan konsumsi berbeda dalam skedul pengeluaran dan investasi yang diinginkan mereka. Tetapi investasi kadang-kadang berbeda dari investasi yang direncanakan, apabila penjualan aktual tidak sama dengan penjualan yang direncanakan maka konsekwensinya perusahaan akan menghadapi pengurangan persediaan yang tidak diinginkan. Hanya pada saat output seperti pengeluaran yang direncanakan pada C+1 sama dengan output yang direncanakan, pendapatan atau pengeluaran.

c.Analisi Atritmetika
Contoh aritmetika dapat menolong kita untuk menunjukan mengapa tingkat output ekulibium terjadi pada saat pengeluaran yang direncanakan sama dengan output yang direncanakan.

d.Penggandaan ( Multiplier )
Adalah bagian pengali perubahan investasi untuk menentukan perubahan output.   Analisis penggandaan hanya dapat diterapkan pada situasi dimana output lebih kecil dari nilai potensialnya yaitu dimana terdapat sumberdaya mengenggur. Pada saat terdapat sumberdaya menganggur, peningkatan permintaan agregat akan meningkatkan outptut. Sebaliknya apabila perekonomian berproduksi pada tingkat potensial maksimum tidak ada peluang untuk meningkatkan output pada saat permintaan agregat meningkat.
Jadi modal penggandaan tidak dapat diterapkan pada masa kerja penuh karena pabrik-pabrik bekerja pada kapasitas penuh dan seluruh pekerja dipakai. Kenyataan ini menekankan bahwa model penggandaan hanya dapat diterapkan pada perekonomian dengan sumberdaya menganggur.

2. Kebijakan Fiskal dalam Model Penggandaan
Salah satu instrumen yang dipakai pemerintah untuk melinakan siklus usaha adalah kebijakan fiskal yang mencangkup pengeluaran pemerintah untuk barang dan jasa, pajak serta transfer. Model penggandaan paling sederhana dapat menunjukan bagaimana terdapat sumberdaya yang menganggur, perubahan pada G dan T dapat mempengaruhi tingkat output nasional.

a.Dampak Pajak Terhadap Permintaan Agregat
Keniakan pajak berarti menurunkan pendapatan disposibel, dengan penurunan pendapatan disposibel berarti kita harus mengurangi pengeluaran untuk konsumsi. Jika pengeluaran investasi dan pemerintah tetap pada jumlah yang sama, maka penguranga konsumsi akan menurunkan kesempatan kerja. Dengan demikian dalam model penggandaan pajak yang tinggi tanpa peningkatan pengeluaran pemerintah cenderung mengurangu GNP Riil.

b.Penggandaan Kebijakan Fiskal
Investasi, pajak dan pengeluaran pemerintah merupakan arus pengeluaran otonom yang berinteraksi dengan pengeluaran konsumsi indeuksi untuk membentuk ekulibium output nasional.       

3. Penetapan Output Perekonomian Terbuka
Tidak ada satupun negara yang dapat mencukupi kebutuhannya sendiri, setiap negara dalah negara yang perekonomiannya terbuka melakukan perdagangan barang dan jasa dengan negara lain, mengekspor komoditi yang diproduksi lebih murah oleh negara lain.
Faktor keempat GNP adalah ekspor neto, yaitu ekspor barang dan jasa dikurangi impor barang dan jasa, total pengeluaran dalam negeri sama dengan jumlah konsumsi ditambah investasi dalam negeri ditambah pembelian oleh pemerintah untuk barang dan jasa.
Jadi untuk menghitung seluruh permintaan suatu negara tarhadap barang dan jasa, kita harus memasukan permintaan luar negeri selain permintaan dalam negeri, sehingga bisa diketahui seluruh pengeluaran warga negara suatu negara yang pengeluaran dalam negeri ditambah penjualan kepada orang asing dikurangi pembelian dalam negeri dari orang asing.

a.Faktor – faktor Penentu Ekspor Neto
Komponen ekspor neto adalah ekspor dan impor. Impor sangan dipengaruhi oleh:
1.Pendapatan output yang mengimpor
2.Pilihan antara barang impor dan barang dalam negeri berkaitan dengan relatif kedua barang tersebut.

b.Ekspor adalah cerminan terbaik dari impor :
1.Ekspor suatu negara adalah impor negara lainnya, oleh karena itu ekspor dan impor suatu negara tergantung dari pendapatan dan output dari mitra dagang negara tersebut.
2.Apabila output luar negeri meningkat, atau nilai tukar terhadap mata uang negara menurun, maka volume dan nilai ekspor suatu negara cenderung meningkat.

c.Kecenderungan Marginal untuk Mengimpor serta Garis Pengeluaran
Kecenderungan marginal untuk mengimpor adalah peningkatan dalam nilai dolar untuk impor setiap $1 peningkatan GNP.
Dunia usaha cenderung melakukan investasi yang lebih banyak untuk meningkatkan kapasitas pada output yang lebih tinggi. Kebocoran dan arus pengeluaran induktif akan mengubah kemiringan penggandaan dalam suatu perekonomain.

BAB VII
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Dari beberapa uraian dan penjelasan yang telah dikemukakan di atas maka dapatlah penulis mengambil kesimpulan bahwa dengan mata pelajaran Makro Ekonomi  mengajarkan kepada kita tentang perekonomian sebagai suatu kesatuan atau suatu studi tentang prilaku perekonomian secara keseluruhan.
Dalam makro ekonomi juga merinci tentang analisis mengenai pengeluaran agregat kepada 4 komponen yaitu :
1.Pengeluaran rumah tangga ( komsumsi rumah tangga )
2.Pengeluaran pemerintah
3.Pengeluaran perusahaan ( investasi )
4.Ekspor dan impor

Dan Tujuan dari Makroekonomi adalah :
1.Output tinggi lalu pertumbuhan cepat
2.Kesempatan kerja yang tinggi pengangguran terpaksa yang rendah
3.Stabilitas harga dalam pasar bebas
4.Perdagangan luar Negeri

2. SARAN-SARAN
Saya sebagai penyusun makalah ini, sangat mengharap atas segala saran –  saran dan kritikan bagi para pembaca yang saya hormati guna untuk membangun pada masa yang akan datang untuk menjadi yang lebih baik dalam membenarkan alur-alur yang semestinya kurang memuaskan bagi tugas yang saya laksanakan.

DAFTAR PUSTAKA
Budiono. 1985. Teori - Teori Pertumbuhan Ekonomi. Yogyakarta. BPFE.
Richard G.lipsey, peter O.Steiner, Pengantar Ilmu Ekonomi Jilid 1,2.Edisi ke enam, Jakarta. Rineka Cipta
Sadono Sukirno. Pengantar Teori Makro Ekonomi. Bina Grafika
Soediyono R, 1981. Ekonomi Makro Jilid 1,2. Yogyakarta. Liberty.
Samuelson. 1982. Ekonomi Makro. Jakarta. Erlangga
................,. 1985. Ekonomi Jilid 2. Jakarta. Erlangga
Winardi. 1987. Pengantar Ilmu Ekonomi Makro. Bandung. Alumi

Rabu, 19 Maret 2014

Makalah Dunia Islam, Demokrasi dan HAM

Perkembangan konsepsi islam dan pluralitas respon muslim terhadap isu HAM dan Demokrasi
Demokrasi dianggap bukan lagi sebagai ajaran yang dianut oleh Barat, dalam setengah abad terakhir, demokrasi dalam pengertian modern telah memperoleh kekuatan hampir universal sebagai ide politik, sebagai sebuah inspirasi dan sebuah ideologi. Di dunia islam, khususnya di Timur Tengah, ide-ide demokrasi dikenal awalnya lewat kolonialisme barat-yang ditandai dengan pendudukan Napoleon di Mesir-dan jalur pengiriman mahasiswa muslim ke Eropa dan Amerika Serikat. Lalu, belakangan isu demokratisasi mencuat seirung dengan gencarnya gelombang demokratisasi di Uni Soviet, Eropa Timur, dan sesudah terjadinya pergolakan politik di Aljazair tahun 1992.
Sebenarnya sejak perang dingin berakhir, dan Amerika Serikat beserta sekutunya keluar sebagai pemenang, demokrasi menjadi sebuah icon. Demokrasi ini dirasa menjadi bersifat hegemonik, yang berarti tidak ada satupun negara yang berani berbeda dengan demokrasi. Negara akhirnya berlomba, walaupun hanya pada tingkatan retorik, untuk menyebut pihaknya demokratis. Ditengah-tengah proses tersebut, pada mulanya dunia islam tidak menjadi bagian. Banyak buku dan jurnal yang menulis tentang transisi demokrasi di Amerika Latin, Eropa Selatan, Afrika, dan Asia, namun dengan sengaja sejumlah ahli tidak melibatkan dunia islam. Karena menurut para ahli tersebut, dunia islam tidak mempunyai prospek untuk menjadi demokratis serta tidak mempunyai pengalaman demokrasi yang cukup. Pandangan tersebut juga diutarakan oleh Samuel P. Huntington dalam bukunya, The Third Wave, selain konfusianisme, Huntington meragukan bahwa ajaran islam sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Namun, tidak dipungkiri bahwa, konsep-konsep mengenai demokrasi kemudian menjadi isu sentral dalam setiap sendi pemaknaan agama dan praktek bernegara. Memang muncul beragam respon, ada yang pro dan ada yang kontra, mereka yang menerima demokrasi umumnya menurut Jalaluddin Rahmat karena demokrasi bukan saja tidak bertentangan dengan Islam, tetapi bahkan mewujudkan ajaran islam dalam kehidupan bernegara. Terdapat tiga aliran pemikiran, yaitu aliran yang menerima sepenuhnya, yang menolak, dan yang menyetujui prinsip-prinsipnya tetapi dipihak lain mengakui adanya perbedaan.
Bagi kalangan yang menerima sepenuhnya, demokrasi dianggap bukan sebagai suatu problem yang harus dipermasalahkan. Al-Aqqad misalnya, melihat bahwa dalam sejarah pemikiran, demokrasi dicanangkan pertama kali oleh islam. Karena itu islam didalam dirinya demokratis. Menurut Yusuf al-Qardhawi, substansi demokrasi sejalan dengan islam, karena Al-Qur’an dan demokrasi sama-sama menolak diktatorisme.
Namun juga ada yang menolaknya, mereka menolak demokrasi karena persoalan teologis, karena menurut mereka, demokrasi merupakan sebuah ancaman. Yang berpandangan seperti ini misalnya adalah, Syeh Fadhallah Nuri dan Thabathabai dari Iran, Sayyid Quthub dari Mesir, Ali Bendhaj dari Aljazair, dan Abd al-Qadim Zallum pendiri Hizbut Tahrir.
Bagi Syeh Fadhallah Nuri, persamaan semua warga negara dianggap tidak mungkin, bagi Sayyid Quthub, demokrasi merupakan suatu bentuk tirani sebagian orang kepada orang lainnya. dan bagi Thabathabai, islam dan demokrasi tidak dapat dirujukkan, ia mengutip ayat al-Mu’minun: 70-71, oleh karena itu menurutnya salah apabila menganggap tuntutan mayoritas selalu adil dan mengikat.
Selanjutnya, pemikir yang menyetujui adanya prinsip-prinsip demokrasi dalam islam, tetapi dilain pihak mengakui adanya perbedaan diantara keduanya, asumsinya berangkat dari doktrin kedaulatan Tuhan dalam bentuk syari’at (hukum Tuhan) yang membatasi kedaulatan rakyat. Dalam pandangan Abul ‘Ala al-Maududi, ada kemiripan wawasan antara demokrasi dan islam. Alasannya, karena islam memiliki wawasan yang hampir sama, seperti keadilan dalam surat asy-Syura: 15, persamaan QS. al-Hujurat: 13, akuntabilitas pemerintahan QS. an-Nisa: 58, musyawarah QS. asy-Syura:38, tujuan negara QS. al-Hajj: 4, dan hak-hak oposisi QS. al-Ahzab:70, an-Nisa: 35, at-Taubah: 67-71. Namun perbedaannya terletak pada kenyataan bahwa kalau dalam sistem politik barat, suatu negara demokratis menikmati hak-hak kedaulatan mutlak, maka dalam demokrasi islam, kekhilafahan ditetapkan untuk dibatasi oleh batas-batas yang telah digariskan oleh hukum ilahi. Dalam hal ini al-Maududi menyebut sistem pemerintahannya sebagai ‘Teo-Demokrasi’.
Selanjutnya mengenai HAM, wacana awal HAM di Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja. Lalu dilanjutkan dengan adanya deklarasi Perancis tahun 1978 yang memuat aturan hukum yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum dan tiga tahun kemudian dalam konferensi buruh internasional di Philadelphia, Amerika Serikat, dihasilkan sebuah deklarasi HAM. Hak-hak yang dimuat dalam deklarasi itu kemudian dijadikan dasar perumusan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang dikukuhkan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada 1948.
Namun, menurut para ahli islam, wacana HAM dalam islam jauh lebih awal dibandingkan dengan konsep HAM yang muncul di Barat. Menurut mereka, islam datang dengan membawa pesan universal HAM. Tonggak sejarah peradaban islam sebagai agama HAM adalah lahirnya deklarasi Nabi Muhammad di Madinah yang biasa dikenal dengan Piagam Madinah. Terdapat dua prinsip pokok HAM dalam Piagam Madinah. Pertama, semua pemeluk islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa. Kedua, hubungan antara komunitas muslim dengan nonmuslim didasarkan pada prinsip-prrinsip: 1. Berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga, 2. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, 3. Membela mereka yang teraniaya, 4. Saling menasihati, 5. Menghormati kebebasan beragama. Pandangan inklusif kemanusiaan Piagam Madinah kemudian menjadi semangat deklarasi HAM Islam di Kairo, deklarasi ini dikenal dengan nama deklarasi Kairo yang lahir pada 5 Agustus 1990.
Selain itu, pandangan didalam Islam, yang menghormati aspek kemanusiaan dan juga kesemestaan pada QS. al-Anbiaya: 107, dan juga pandangan Islam yang membebaskan manusia dari kezaliman menuju pada keadilan kemanusiaan QS. Ibrahim: 1 menegaskan posisi HAM dalam Islam.  Karena semua hal itu, HAM yang diperkenalkan Barat ke dunia Islam pada masa modern, secara umum diterima oleh masyarakat Islam sebagai bagian dari ajaran islam itu sendiri.
Namun menurut Ann Elizabeth Mayer , memang  sebelumnya ada upaya oleh pemerintah-pemerintah muslim untuk men-justify penolakannya terhadap international human rights namun hal ini menjadi paradoks, karena pemerintah-pemerintah itu sudah mengindikasikan penerimaan mereka terhadap hukum internasional. Karena ketika negara-negara muslim ikut serta dalam international community of nations yang dibentuk oleh PBB, mereka secara tidak langsung terikat dengan hukum internasional. Negara-negara muslim ini juga berkontribusi terhadap pembentukan hukum publik internasional dalam kapasitasnya bekerja dengan negara lainnya di PBB dan meratifikasi perjanjian-perjanjian serta konvensi. Beberapa negara-negara muslim yang menjadi founding members PBB mereka berpatisipasi dalam memutuskan UN Charter dimana dalam artikel 1, anggota berkomitmen dalam mempromosikan dan mendorong HAM. Selain itu negara-negara islam juga pernah bekerja dalam men-draft UDHR tahun 1948.

Isu-isu HAM dan demokrasi yang berkaitan dengan dunia islam
Terdapat beberapa contoh fakta isu HAM dan demokrasi yang berkaitan dengan dunia islam. Diantaranya mengenai kudeta militer yang terjadi di Mesir pada awal Juli lalu. Kudeta di Mesir ini terjadi pada abad ke-20, saat demokrasi diklaim sebagai sistem terbaik untuk tatanan dunia saat ini. Presiden Muhammad Mursi yang terpilih secara sah dalam pemilu demokratis sepanjang sejarah Mesir dilengserkan militer pimpinan Jenderal Abdul Fatah as-Sisi.  Terkait pelengseran itu, banyak masyarakat pendukung Mursi turun ke jalan dan melancarkan aksi protes terhdap militer yang telah melengserkan Presiden Mursi yang dipilih secara sah melalui pemilu itu, aksi protes dan demonstrasi besar-besaran itu tidak jarang berbuntut kekerasan yang dilakukan oleh militer Mesir, dan juga sampai saat ini sudah banyak aksi penahanan yang dilakukan oleh militer Mesir terhadap pendukung Ikhwanul Muslimin. Tidak hanya itu, seperti apa yang dilansir oleh berita RMOL, aliansi Anti-Kudeta yang ditahan oleh militer itu dibunuh didalam truk dengan peluru tajam dan gas air mata yang ditembakkan dari jendela, insiden itu terjadi ketika tahanan itu sedang dipindahkan.  Oleh karena itu banyak institusi dari negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim seperti Indonesia, menyuarakan, pelanggaran HAM yang terjadi di Mesir dan sudah berlarut-larut ini harus diusut ke Internasional.
Tidak hanya Indonesia, masyarakat internasional juga banyak yang sudah memprotes aksi militer ini, menurut mereka tindakan yang dilakukan oleh militer ini sudah mencederai demokrasi dan juga sekaligus telah banyak melakukan pelanggaran HAM dengan banyak menewaskan warga sipil pendukung Presiden Mursi.
Dalam situs berita online Tempo, juga mengatakan bahwa dalam setahun kepemimpinan Mursi diwarnai banyak aksi pelanggaran Hak Asasi Manusia, demokrasi dan toleransi beragama. Ketika polisi Mesir terlibat pembantaian di Port Said, Januari 2013 lalu dan 30 orang meninggal, Mursi dinilai tidak berusaha menindak pelakunya dengan tegas. Serangan terhadap gereja Kristen Koptik dan kaum minoritas pun meningkat.
Selain itu, parlemen Mesir yang didominasi Ikhwanul Muslimin dinilai berusaha terus menerbitkan undang-undang baru yang membatasi masyarakat sipil. Sebuah Rancangan UU tentang keberadaan NGO sedang dibahas dan disebut-sebut bakal mengontrol organisasi masyarakat sipil. Semua faktor ini bersama-sama membuat gelombang anti Mursi terus menguat. Terlebih setelah sebuah gerakan populer yang menamakan dirinya `Tamarod` muncul pada awal tahun ini dan menggulirkan petisi untuk menggulingkan Mursi.
Isu HAM dan demokrasi yang lain adalah mengenai pergolakan di Bahrain. Bahrain yang merupakan negara dengan pemerintahan yang dipegang oleh Sunni dalam kurang lebih dua tahun ini mengalami pergolakan yang berdarah, selain itu, aksi pemerintah dalam menghadapi demonstran pro-demokrasi Syiah itu disebut-sebut telah melakukan pelanggaran HAM. Pergolakan di Bahrain dimulai pada Februari 2011 silam. Awalnya para demonstran menyerukan reformasi politik. Namun kemudian massa demonstran  secara terang-terangan menuntut turunnya Raja Bahrain Hamad bin Isa Al-Khalifa dan berakhirnya dinasti Al-Khalifa menyusul tindak kekerasan yang dilakukan aparat keamanan Bahrain terhadap para demonstran.   Selain itu, para demonstran juga menyerukan reformasi konstitusional dan menuntut pemilu yang bebas. Telah banyak korban yang jatuh di Bahrain selama pergolakan ini, dalam berita online antaranews yang diterbitkan tahun 2011 , dikatakan bahwa pada permulaan gelombang proses anti-pemerintah selama Februari dan Maret telah menewaskan 33 orang dan lebih dari 400 lainnya terluka.
Namun, tidak sedikit yang menyebut bahwa pergolakan yang terjadi di Bahrain adalah semata-mata bentrokan antara kaum minoritas Sunni yang berdiri di pemerintahan dan kaum mayoritas Syiah yang berada di posisi masyarakat. Dalam Islam Times , Sheikh Ali Salman yang merupakan ketua partai al-Wefaq Bahrain mematahkan argumen itu, menurutnya, rakyat Bahrain dari semua lapisan masyarakat menyerukan sebuah pemerintahan demokratis, dan pergolakan ini merupakan bagian dari revolusi Arab. Bentrokan-bentrokan yang terjadi menurutnya adalah bentrokan yang murni antara kediktatoran dan orang-orang yang menuntut pemerintahan yang demokratis.
Setelah dua tahun lamanya pergolakan yang terjadi di Bahrain, semakin banyak pula korban yang berjatuhan dikalangan para demonstran. Tidak hanya penahanan para demonstran, tetapi juga terdapat insiden penyerbuan rumah, penyiksaan sistematis di gedung-gedung milik pemerintah seperti pemukulan, kejutan listrik, dan bahkan pelecehan seksual.   Bahkan Pada 9 September 2013, Komisioner Tinggi HAM PBB, Navi mengatakan di depan Dewan HAM PBB bahwa dirinya frustrasi akan laporan-laporan pelanggaran HAM di kerajaan (Bahrain) itu.   Namun, para pengunjuk rasa itu tidak akan berhenti melancarkan aksinya sampai pemerintahan yang terpilih secara demokratis terwujud dan pelanggaran hak asasi manusia berakhir di Bahrain.

Peran dan dinamika civil society islam dalam isu demokrasi dan HAM serta kontribusi dan keterbatasan network internasional dari civil society islam dalam isu HAM dan Demokrasi.
Dr.Tahereh Nazari, seorang Direktur Bidang Internasional Komisi HAM Republlik Islam Iran dalam jurnal Peran Kaum Muslimah di Tengah Masyarakat Dunia menyebutkan bahwa kaum perempuan Muslim telah melakukan beberapa sumbangsih yang berhasil dirumuskan sebagai berikut:
1.Penguatan berbagai macam kebijakan yang terkait dengan pengokohan fondasi keluarga.
2.Pengikisan akar-akar kemiskinan khususnya kemiskinan yang menimpa kaum perempuan dan anak-anak. Hal ini bisa dilakukan melalui kebersamaan negara-negara muslim dalam pengiriman bantuan kemanusiaan kepada negara-negara Muslim yang dilanda kemiskinan dan kelaparan. Langkah lainnya terkait masalah ini adalah mengkritisi bangunan ekonomi dunia  yang telah menciptakan ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat.
3.Dijauhkannya wacana hak asasi manusia dari kepentingan politik di tangan negara-negara arogan. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara-negara Barat terhadap perempuan dan anak-anak juga harus diungkap.
4.Pemberian kemudahan dalam hal peningkatan dan pencapaian ilmu kepada kaum perempuan, karena bagaimanapun juga, kaum perempuan adalah setengah populasi dunia dan pendidik generasi penerus.
5.Adanya upaya untuk memasukkan permasalahan perempuan kedalam konstitusi di  negara-negara Muslim.
6.Adanya upaya untuk menjadikan nilai-nilai Ilahiah sebagai tiang dari sistem sosial.
7.Perhatian yang lebih serius lagi terhadap permasalahan-permasalahan kaum perempuan di dunia khususnya yang terkait dengan kekerasan dan woman and children trafficking.
8.Adanya kerjasama di antara berbagai lembaga di berbagai belahan dunia Islam dengan tujuan terjadinya pertukaran informasi dan pendekatan budaya sehingga akan terwujud kesamaan budaya yang dilandaskan kepada nilai-nilai etika Islami.

Masyarakat madani dan demokrasi adalah dua entitas yang korelatif dan saling berkaitan. Masyarakat madani dipahami sebagai akar dan awal keterkaitannya dengan demokrasi. Hubungan masyarakat madani dengan demokrasi, bagaikan dua sisi mata uang keduanya bersifat koeksistensi. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah civil society dapat berkembang secara wajar.
Selain peranan yang telah disebutkan diatas, terdapat pula kendala yang dihadapi masyarakat muslim dalam menghadapi isu demokrasi dan HAM. Permasalahan pokok yang masih menjadi kendala saat ini adalah kemampuan, eksistensi dan konsistensi umat islam. Selain itu juga dikarenakan oleh sampai saat ini masyarakat muslim di Asia dan Afrika masih harus berjuang dalam menghadapi persoalan-persoalan serius, seperti kemiskinan, ketidakadilan, ketidaktoleran, kerakusan ekonomi, ketimpangan sosial, politik dan budaya serta kelesuan intelektual yang disebabkan oleh kekuasaan otoriter, ketiadaan stabilitas politik dan peminggiran hak-hak politik rakyat muslim.
Oleh karena itu peran pembenahan orang-orang islam dalam melakukan suatu perjuangan moral dewasa ini adalah melakukan pembenahan-pembenahan kedalam tubuh umat muslim untuk menghapuskan kemiskinan, menciptakan keadilan sosial dan demokrasi serta merangsang kemajuan intelektual umat. Umat islam harus berprestasi dan berperan dalam mewujudkan tatanan sosial-politik yang demokratis dan sistem ekonomi yang adil. Hal itu penting, karena keduanya merupakan prasyarat utama bagi terciptanya kesejahteraan sosial, dan kondisi sosial yang dicirikan oleh budaya yang beragam, hubungan timbal balik dan kesediaan untuk saling memahami dan saling menghargai.
Keterbatasan civil society terletak pada adanya otoritas dan kewenangan dari pemerintah yang seringkali mengabaikan isu hak asasi manusia demi menjaga stabilitas politik. Peran organisasi hanya sebatas menekan pemerintah, tanpa bisa mengimplementasikan apa yang menjadi tuntutan mereka. Dalam konflik internasional, peran organisasi tidakk serta merta dapat terjun langsung dalam menengahi konflik tersebut. Peran mereka dibatasi oleh asas kedaulatan yang dimiliki oleh setiap Negara, dan hanya mungkin dilakukan jika Negara mengizinkan adanya intervensi dari pihak luar untuk menangani konflik yang berkaitan dengan ham tersebut.

Studi Kasus
Ikhwanul Muslimin
Ikhwanul muslmin dan demokrasi
Ikhwanul Muslimin sebagai elemen civil society yang berpengaruh di Mesir menegaskan bahwa kekuasaan bukanlah tujuan utama Ikhwan. Tujuan mereka adalah mewujudkan system Islami. kapanpun system ini terwujud dan siapapun yang memimpin Ikhwan siap mendukungnya.  Seiring berjalannya waktu, IM mulai lembut dan menerima demokrasi sebagai jalan perjuangannya (bukan tujuan), sebagaimana kelompok-kelompok lain yang mengakui demokrasi. Maka, Ikhwanul Muslimin mulai mengikuti proses pemilu di negara Mesir.  Kelunakan tersebut terjadi pada 1970-an. Ikhwanul Muslimin dengan tegas memutuskan untuk berpartisipasi dalam sistem politik yang ada daripada melakukan revolusi dengan kekerasan; Ikhwan memanfaatkan demokrasi untuk mengkritik pemerintah, untuk mencapai tujuannya, atau untuk mendukung perjuangan Islam sebesar-besarnya.
Menurut Ehsyam Eryan, pasca-tumbangnya rezim Hosni Mubarak, Ikhwanul Muslimin tumbuh sebagai kekuatan yang hendak memberikan warna lain terhadap demokrasi. Ikhwanul Muslimin merumuskan sebuah paradigma baru, yaitu negara modern dengan menjadikan Islam sebagai rujukannya (al-dawlah al-madaniyyah bi almarja’iyyah al-Islamiyyah). Harus diakui, bahwa paradigma politik ini telah mengalami metamorfosa dari paradigma politik yang dikembangkan oleh Hasan al-Banna sebagai pendiri Ikhwanul Muslimin.
Menurut Muhammad Badi’, Pimpinan Tertinggi Ikhwanul Muslimin, bahwa paradigma negara demokratis dengan Islam sebagai rujukan utamanya merupakan implementasi dari ayat al-Quran dalam surat al-An’am ayat 162-163.
Sedangkan hal-hal terperinci dalam kehidupan harus mengacu pada kepentingan umum yang ditentukan oleh umat dan ahl al-hall wa al-‘aqd, yang merepresentasikan umat untuk melaksanakan perintah Allah, sesuai dengan prinsip, “dan bagi orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan Shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka.” (QS. as-Syura: 38).
Ikhwanul Muslimin tidak hanya mempresentasikan masyarakat sipil di Mesir akan tetapi juga sebuah gerakan sosial yang punya tujuan masa depan di kancah perpolitikan Mesir. IM juga punya peranan besar dalam kancah perpolitikan Mesir baik dalam membangkitkan semangat nasionalisme Mesir dan demokratisasi. 
Ikhwanul Muslimin sebagai kekuatan yang berkuasa hari ini memiliki kewajiban besar terhadap masyarakat untuk mengintegrasikan kelompok kecenderungan yang berbeda dan memberikan representasi yang adil dari strata sosial yang berbeda.

Ikhwanul Muslimin dan HAM
Ikhwanul Muslimin adalah kelompok yang menjungjung tinggi hak asasi, mereka melindungi setiap warga negara non-muslim, dan memberlakukannya seadil-adilnya. Ketika Taufiq Daus Pasha, seorang tokoh Kristen Koptik, diangkat menjadi anggota Majelis Tinggi Parlemen, IM mengirimkan ucapan selamat. Daus Pasha menjawab surat tersebut dengan menyatakan kegembiraannya membaca surat kabar Ihkwan. Ia memuji nasionalisme Ikhwan yang bebas dari prasangka ras dan perkotakan. Bahkan, dalam salah satu tulisannya, al-Banna memang menekankan gerakannya tidak fanatic, “antiprogresif”, juga “bukan partisan” – untuk meyakinkan golongan minoritas, terutama Koptik akan niat baik mereka. 

Nahdlatul Ulama
Peran Nahdlatul Ulama dalam Penegakkan HAM
NU sebagai lembaga sosial kemasyarakatan memiliki peluang, kesempatan dan potensi untuk mengontrol dan menegakkan hak asasi manusia. HAM dalam konsep NU merupakan asimilasi antara nilai-nilai hak asasi yang berkembang di Barat, Islam maupun nilai-nilai ketimuran yang dianut oleh keindonesiaan. Bagi NU, hak asasi manusia penting demi terciptanya tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih makmur, adil, dan sejahtera. NU berpendapat bahwa kemaslahatan umat dapat tercapai jika hak-hak dasar manusia terpenuhi, dimana hak-hak tersebut meliputi  hifz al-nafs (jiwa), hifz al- dîn (agama), hifz al-nasl (keturunan), hifz al-mâl (harta) dan hifz al-aql (akal) . Manusia merupakan khalifah di muka bumi dan diciptakan oleh Allah SWT dengan derajat tertinggi, sehingga manusia harus diperlakukan secara proporsional pada posisi yang semestinya. Hal itulah yang mendorong perlunya menjamin atas terpenuhinya hak-hak dasar setiap umat manusia sebagai upaya untuk mewujudkan kemaslahatan umat.
Namun, penafsiran mengenai masing-masing poin diatas seringkali menimbulkan pemahaman yang berbeda. Contohnya dalam hifz al din dalam kehidupan berpolitik. Untuk menjaga stabilitas politik, seringkali adanya keberpihakan Negara terhadap salah satu agama yang dianggap dominan, contohnya adanya kepercayaan bahwa sebagai Negara dengan penduduk muslim terbesar didunia, maka dipastikan bahwa pemimpin Indonesia haruslah beragama islam, sehingga meminimalkan kesempatan yang sama terhadap agama lain.
Peran NU sebagai civil society memiliki signifikansi cukup dominan dalam bidang penegakkan HAM. NU memiliki penafsiran bahwa gerakan HAM yang digalang oleh NU bukan untuk melengserkan atau melawan pihak oposisi (yang dalam hal ini berarti Negara), namun untuk menentang pihak-pihak yang menghalangi penegakkan hak-hak asasi manusi. Contohnya dalam kasus ahmadiyah, yang menyangkut masalah kebebasan beragama. NU mengadakan rapat Pleno pada tahun 2005 untuk menjawab desakan sebagian anggota yang menginginkan dikeluarkannya fatwa haram terhadap organisasi ahmadiyah tersebut. Hasil rapat tersebut dimenangkan oleh pejuang HAM NU, yang memutuskan tidak akan menghakimi dan menuduh Ahmadiyah sebagai gerakan yang sesat dan menyesatkan. Keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa kemajemukan bangsa Indonesia dapat terwujud jika Negara mampu mengakomodir keragaman komunitas beragama dalam masyarakat. Meskipun demikian, peran NU untuk memperjuangkan ahmadiyah terbatas oleh otoritas Negara yang memiliki kewenangan untuk menentukan masa depan Ahmadiyah.

Peran NU lainnya adalah pada masa pemerintahan Gus Dur. Sebagai tokoh progresif NU, beliau mengungkapkan gagasan bahwa non muslim dapat menjadi pemimpin Negara serta menerbitkan Keppres No. 6 tahun 2000 yang mendapat dukungan NU dimana berisi pengakuan terhadap agama Konghucu dan pemberian jaminan terhadap hak untuk beragama dan beribadah. 
NU sebagai kekuatan sipil memiliki andil besar untuk menekan pemerintah agar dapat memenuhi hak asasi warga. Negara yang tidak menjalankan kewajibannya untuk menjamin hak-hak asasi rakyatnya, sama halnya kehadiran negara Indonesia menjadi tidak bermakna. Ada namun tidak berfungsi, ada namun tidak berbekas. Dalam konteks ini, NU menjadi penting sebagai institusi yang dapat memaksa agar negara tidak absen dalam menegakkan hak asasi untuk rakyat yang lebih adil dan sejahtera.
Kontribusi NU terhadap global dapat tercermin dari peran NU terhadap rekonsiliasi konflik yang menimpa muslim Pattani di Thailand Selatan pada tahun 2005 lalu . Ketua umum NU pada saat itu, KH Hasyim Muzadi diminta oleh perdana menteri Thailand Thaksin Shinawatra untuk memperkenalkan pengajaran islam moderat. Selain itu, Hasyim Muzadi juga memberikan saran dan solusi yang komprehensif terhadap penyelesaian konflik ini, dimana meminta pemerintah Thailand untuk menghentikan tindak kekerasan yang dilakukan militan serta menggunakan instrument peningkatan pendidikan sebagai langkah awal untuk peningkatan standar perekonomian warga muslim di Thailand Selatan.
Peran NU lainnya adalah dalam rekonsiliasi konflik di Afghanistan, dimana NU menjadi wakil Indonesia dalam high peace council di Afghanistan yang bertujuan untuk melakukan mediasi diantara berbagai kelompok dan faksi yang bertikai di Afghanistan. Dalam perundingan tersebut, menghasilkan beberapa poin penting yang meliputi:
1.Menjalin persaudaraan dan perdamaian,
2.Menyelamatkan Afghanistan dari penghancuran kelompok imperialis,
3.Melaksanakan perdamaian dan rekonsiliasi untuk menyatukan negara, dan
4.Sebagai pemimpin spiritual para ulama berkewajiban menjaga keutuhan bangsa, serta
5.Menghilangkan diskriminasi dan sukuisme serta segala bentuk kekerasan terhadap kelompok lain.
Selain itu, NU juga memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai jihad, dimana selama ini akar permasalahan berkembangnya terorisme dan konflik di Afghanistan adalah akibat adanya pemahaman yang sempit mengenai arti dari jihad itu sendiri. Dalam penjelasannya, jihad mempunyai pengertian yang luas, tidak hanya perang tetapi juga membangun mayarakat dan mengendalikan hawa nafsu. NU sendiri pernah mengeluarkan fatwa jihad tetapi sangat jelas batas wilayahnya dan batas waktunya. Jihad tidak bisa dilakukan di sembarang tempat, kalau hal itu dilakukan bisa menjadi terorisme, itu yang harus dihindarkan.


Seberapa kompatibel ide HAM dalam islam?
Banyak ahli yang berpendapat bahwa islam dan HAM memiliki kesesuaian, karena HAM sejalan dengan ajaran islam yang paling pokok yaitu Tauhid (meng-Esa-kan Allah). Dengan begitu makna tauhid disini adalah tidak ada ketundukan kecuali pada Allah. Ini berarti dalam pandangan tauhid, semua manusia sama dengan hak-hal asasi (dasar) yang dimilikinya. Selain itu, menurut para ahli, HAM dipandang sesuai dengan islam juga karena HAM adalah hak-hak dasar yang diberikan Tuhan dan harus dinikmati manusia sejak ia dilahirkan tanpa diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, status sosial,  dan lainnya.
Para tokoh islam dunia juga telah berhasil merumuskan kesesuaian islam dengan HAM lewat Deklarasi Kairo yang diumumkan tahun 1990. Dalam deklarasi tersebut dijelaskan bahwa Al-Qur-an dan Hadis mengakui hak-hak dasar manusia sebagai berikut :
1.Hak persamaan
Hak persamaan ini dijelaskan dalam Al-Qur’an dalam beberapa surat misalnya: QS. al-Isra: 70, QS an-Nisa: 58, 105, 107, 135, dan QS. al-Mumtahanah : 8.
QS. al-Isra: 70 yang artinya:
“Dan sungguh kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan kami angkut mereka didarat dan dilaut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka diatas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.
Bahkan QS. al-Mumtahanah: 8 menekankan keharusan ditegakkannya keadilan, persamaan, berbuat baik kepada non-muslim sekalipun selama mereka tidak memerangi.
Dalam QS an-Nisa: 58, 105, 107, 135 ditegaskan persamaan manusia didepan hukum, dimana para hakim di pengadilan harus menempatkan orang yang beperkara secara sama dengan menetapkan hukuman kepada orang yang terbukti bersalah atau menetapkan pihak yang kalah atau menang berdasarkan bukti-bukti kuat.
2.Hak kebebasan menyatakan pendapat, berkumpul dan berserikat.
Pengakuan islam atas hak ini juga bisa dilihat dari keharusan melibatkan publik dalam menentukan kebijakan publik yang berada pada ayat QS. ali Imran: 159, yang artinya:
“Maka berkat rahmat Allah, (engkau) Muhammad berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan memohonkanlah ampunan untuk mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad , maka bertawakallah kepada Allah, sesungguhnya Allah mencintai orang yang bertawakal.”
 Lalu, ayat-ayat yang mendorong berpikir dalam QS. ali Imran: 190-191 yang artinya
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi yang berakal, yaitu orang-orang yang mengingat Allah dalam keadaan berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka.” Lalu juga pada QS. al-Anam: 50 dan keharusan ijtihad dalam islam.
Bahkan dalam Hadis riwayat Ibn Majah dijelaskan bahwa bentuk ijtihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang zalim.
3.Hak hidup
Hak hidup ini diatur dalam QS. al-Maidah: 45 dan QS. al-Isra:33 dalam dua ayat tersebut al-Qur’an melarang tindakan pembunuhan, kecuali ada pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan yang disengaja, namun hukuman mati tersebut dalam syari’ah tradisional bersifat opsional bagi pihak keluarga yang terbunuh.
4.Hak perlindungan diri
Hak perlindungan diri ini diatur dalam QS. al-Balad: 12-17, yang berarti Al-Qur’an melindungi manusia dari perbudakan dan kemiskinan (kelaparan), dan juga menjelaskan pengakuan terhadap perlindungan nasihat dan kasih sayang. Lalu yang kedua adalah QS.at-Taubah: 6 yang berarti Al-Qur’an menganjurkan kaum muslimin untuk menjamin keamanan (perlindungan) bagi non-muslim dan mengantarkan mereka ke tempat aman.
5.Hak kehormatan pribadi
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, kaum muslimin diperintahkan untuk menutupi aib orang lain demi menjaga hak untuk hidup terhormat. Dan juga dalam QS. an-Nur: 4-5 terdapat hukum cambuk sebanyak 80 kali bagi mereka yang menuduh zina terhadap orang yang bersih. Hukuman ini diterapkan bagi penuduh yang tidak bisa menghadirkan empat orang saksi, karena tindakan ini merusak nama baik (kehormata pribadi).
6.Hak berkeluarga
Hak berkeluarga dalam hak asasi manusia di cantumkan dalam QS. an-Nisa: 1 yang artinya:
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu seorang diri, dan dari padanya Allah meniptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”
7.Hak kesetaraan pria dengan wanita
Dalam QS. al-Baqarah: 228, dijelaskan bahwa perempuan mempunyai hak yang seimbang dalam melakukan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf (baik). Dan dalam QS. al-Hujurat: 13 menjelaskan persamaan manusia dengan tidak dibedakan atas dasar kelamin, suku bangsa, dan etnik.
8.Hak anak dari orangtuanya
Dalam QS. al-Baqarah: 233 dijelaskan bahwa setiap anak mempunyai hak untuk mendapat ASI atau pengganti ASI selama dua tahun, memperoleh nafkah, semisal makan, minum, pakaian dan tempat tinggal. Dalam Hadis riwayat Ahmad, Abu Daud dan Hakim dijelaskan bahwa anak-anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dirumah dengan diajarkan shalat.
9.Hak mendapatkan pendidikan
Dijelaskan dalam QS. at-Taubah: 122 yang menjelaskan pengakuan Al-Qur’an terhadap hak untuk belajar agama guna menjaga moralitas manusia. Bahkan dalam Hadis riwayat Ibnu Majah dari sanad Anas bin Malik, sabda Nabi: “Mencari ilmu merupakan kewajiban setiap muslim”.
10.Hak kebebasan beragama
Dalam QS. al-Baqarah: 256, Al-Qur’an menyebutkan bahwa tidak ada paksaan untuk memasuki agama islam. Selain itu pada QS. al-Kafirun: 1-6 juga menjelaskan bahwa islam membebaskan masing-masing orang untuk menjalankan ajaran agam bagi masing-masing penganut. Maka pada prinsipnya, islam selalu membebaskan apakah orang tersebut ingin beriman atau tidak, tentu hal itu diberikan oleh Tuhan kepada manusia sesuai pilihan dan resikonya.
11.Hak kebebasan mencari suaka
Dalam QS. an-Nisa: 97, yang artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri, mereka (para malaikat) bertanya: ‘bagaimana kamu ini?’ mereka menjawab, ‘Kami orang-orang yang tertindas di bumi (Mekah)’. Mereka (para malaikat) bertanya ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ maka orang-orang itu tempatnya di neraka Jahannam dan Jahannam merupakan seburuk-buruknya tempat kembali.”
Hal itu berarti menjelaskan bahwa orang-orang yang tertindas dapat berhijrah ke tempat lain yang menerimanya, tanpa harus menganiaya dirinya sendiri dengan mengakhiri hidupnya, karena dengan bunuh diri, orang-orang tersebut akan mendapat dosa yang besar.
12.Hak memperoleh pekerjaan
Hak memperoleh pekerjaan ini ada dalam QS. at-Taubah: 105 yang merupakan suruhan untuk bekerja bagi manusia, bahkan dalam QS. al-Baqarah: 286 seseorang hanya akan mendapat pahala dari yang diusahakannya dan mendapat siksa dari yang dikerjakannya.
13.Hak kepemilikan
Dalam QS. al-Baqarah: 29 dijelaskan bahwa Allah menjadikan segala yang ada dibumi untuk manusia, namun meskipun begitu, itu adalah penggambaran secara umum kepemilikan oleh semua manusia, maka dalam QS an-Nisa: 29 dijelaskan bahwa kepemilikan barang oleh seorang manusia boleh dalam jalan perdagangan dengan dasar suka sama suka di antara manusia itu.
14.Hak tahanan
Dalam QS. al-Mumtahanah: 8, Al-Qur’an menjelaskan bahwa Allah tidak melarang manusia berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi karena agama dan tidak pula mengusir dari negerinya. Dan sejalan dengan ayat tersebut, dalam Hadis yang sanadnya dari Abu Musa, Nabi juga menganjurkan untuk membebaskan tahanan yang tidak bersalah.
Selain itu, ada pengakuan islam terhadap hak bebas dari ketakutan yang tercantum dalam QS. al-Maidah: 28 yang mengungkapkan bahwa dalam hidup ini yang ditakuti hanyalah Allah tidak yang lain. Oleh karena itu melalui ayat ini, manusia dibebaskan dari keharusan takut oleh sesama manusia atau sesama makhluk Allah.
Namun, meski secara umum islam dan HAM dipandang para ahli, berkesesuaian, tetapi diakui bahwa ahli tersebut terlalu menekankan sisi kesesuaia nislam dan HAM, dalam arti apabila HAM dihubungkan dengan syari’ah tradisional sebagai derivasi dari islam, ada sisi-sisi HAM yang tidak sesuai dengan islam. Pada Deklarasi Kairo yang disebutkan diatas, memang para penggagasnya meletakkan HAM di bawah syari’ah. Dalam pasal 24 dan 25 disebutkan bahwa seluruh unsur HAM harus tunduk dibawah syariah, karena bagi mereka, satu-satunya acuan dalam HAM menurut islam adalah syari’ah. Ini berarti ada sisi HAM dan syariah yang bertentangan, tetapi HAM harus tunduk pada syari’ah.
Posisi Arab Saudi dalam memorandumnya mengenai HAM  dalam  islam tahun 1970 yang mendasarkan pandangannya pada syari’ah memperkuat asumsi bahwa tidak semua syariah islam sesuai dengan HAM. Tiga butir itu antara lain, pertama, larangan perkawinan antar perempuan muslim dengan laki-laki non-muslim dan larangan perkawinan laki-laki muslim dengan perempuan politeis, hal itu bertentangan dengan pasal 16 UDHR. Kedua, larangan bagi seorang muslim untuk pindah agama yang bertentangan dengan pasal 18 UDHR. Ketiga, larangan didirikannya serikat buruh  yang bertentangan dengan pasal 8 International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right. Namun dinilai, pada poin ke-3 tersebut, Arab Saudi mendasarkannya pada kepentingan politiknya, dan hal itu menjadi alasan mengapa sampai sekarang Arab Saudi belum menandatangani UDHR.

Daftar Pustaka
Buku dan Jurnal:
Kamil, Sukron. Pemikiran Politik Islam Tematik. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2013.
Ubaedillah dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2010.
Mayer, Ann Elizabeth. Islam and Human Rights: tradition and politics. Colorado: Westview Press, 1999.
Nazari, Tahereh. Peran Kaum Muslimah di Tengah Masyarakat Dunia 2011.
Muhalhil, Jasim. Ikhwanul Muslimin  Deskripsi, Jawaban, Tuduhan, dan Harapan. 1996.
Eltaweel, Hand. Civil Society in the Arab World : Case Study of the Muslim Brotherhood in Egypt. Cairo : American University. 2012.
Al-Husaini, Ishak Musa. Ikhwanul Muslimun : Tinjauan sejarah sebuah Gerakan Islam (Bawah Tanah). Jakarta: Grafiti Pers. 1983.
Ahmad, M. (2010). Nahdlatul Ulama dan Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.  RELIGIA Vol. 13, No. 2.

Senin, 10 Maret 2014

Makalah Dasar-Dasar Dalam Komunikasi Bisnis

BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG MASALAH
Peranan komunikasi dalam proses manajemen saat ini semakin meningkat. Sebagai manajer yang mengelola suatu organisasi, maka diperlukan keterampilan komunikasi yang baik.
Seorang manajer ataupun seorang pekerja perlu memiliki keterampilan komunikasi, baik lisan, tertulis maupun nonverbal.
Keterampilan komunikasi yang harus dikuasai oleh manajer diantaranya:
Memecahkan masalah  dan mengambil keputusan
Mengatasi konflik yang terjadi di dalam perusahaan
Memanfaatkan hubungan masyarakat  untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan
Memotivasi pekerja.

RUMUSAN MASALAH
Masalah yang akan di bahas yaitu mengenai komunikasi bisnis, yang mencakup keterampilan komunikasi baik tertulis maupun lisan dalam mengelola perusahaan

TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu agar masyarakat luas dapat mengetahui  sejauh mana peranan komunikasi bisnis bagi kelangsungan hidup suatu perusahaan.

BAB  II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN KOMUNIKASI
Kata komunikasi berasal dari bahasa latin "communicare" yang berarti memberi, mengambil bagian atau meneruskan sehingga terjadi sesuatu yang umum (common), sama atau saling memahami. Dalam perkembangannya komunikasi kemudian didefinisikan sebagai transfer pesan antara dua orang atau lebih. Sedangkan simamora mendefinisikan komunikasi sebagai pengumpulan, pemilihan" pembentukan dan penyampaian symbol antara individu untuk menciptakan makna melalui suatu proses.
Proses komunikasi yang terjadi antara pengirim dan penerima dapat dijelaskan sebagai berikut :
Elemen komunikasi terdiri dari :
- Sumber infomasi (source) adalah orang yang menyampaikan pesan.
- Encoding adalah suatu proses dimana system pusat syaraf sumber informasi memerintahkan sumber informasi untuk memilih simbol- simbol yang dapat dimengerti yang dapat menggambarkan pesan.
- Pesan ( Message ) adalah segala sesuatu yang memiliki makna bagi penerima. Pesan merupakan hasil akhir dari proses encoding. Pesan ini dapat berupa kata - kata ekspresi wajah, tekanan suara, dan penampilan.
- Media adalah cara atau peralatan yang digunakan untuk menyampaikan pesan kepada penerima.
- Decoding adalah proses dimana penerima pesan menginterpretasikan pesan yang diterimanya sesuai dengan pengetahuan minat dan kepentingannya.
- Feedback ( Umpan balik ) adalah respon yang diberikan oleh penerima pesan kepada pengirim sebagai tanggapan atas informasi  yang dikirim pesan.
- Hambatan (noise ) adalah berbagai hal yang dapat membuat proses komunikasi tidak berjalan dengan efektif . Hambatan tersebut dapat berupa hambatan verbal, nonverbal, fisik atau lingkungan.

FAKTOR - FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETETAPAN PESAN
Pihak yang terlibat dalam proses komunikasi ( communicator ) memiliki keterampilan yang beragam, misalnya sebagai penulis, pembicara pembaca, pendengar, pemikir atau pemecah masalah.
Ada beberapa faktor yang mempengatuhi ketepatan pesan antara lain :
- Pengetahuan komunikator terhadap permasalahan yang dibicarakan.
- Sikap dan perilaku pihak yang terlibat dalam proses komunikasi.
- Iklim organisasi
- Proses komunikasi

KARAKTERISTIK KOMUNIKASI
Ada beberapa karakteristik komunikasi yang melekat pada komunikasi.
Adapun karakteristik komunikasi menurut Penrose( 2004 ) adalah:
- Komunikasi adalah proses yang dinamis. Apabila anda berbicara dengan seseorang maka  anda akan terlibat dalam suatu aktivitas yang dapat mengubah perilaku. Mulai pada saat anda pertama kali mengeluarkan kalimat, maka hal ini akan berkesinambungan dan akan terjadi perubahannya yang akan melibatkan ekspresi wajah bahasa tubuh, isyarat,atau gerakan mata.
- Komumikasi adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari dan tidak dapat diubah kembali.
- Komunikasi bersifat proaktif. Komunikasi melibatkan seseorang secara total. Bagaimana kita memilih kata - kata atau bereaksi terhadap suatu kalimat akan dipengaruhi oleh keunikan pribadi kita
- Komunikasi merupakan sesuatu yang interaktif, Komunikasi melibatkan pihak lain.

BENTUK DASAR KOMUINIKASI
Menurut bentuknya komunikasi dapat dikelompokkan menjadi komunikasi
nonverbal dan verbal.
Komunikrsi Nonverbal
Dibandingkan denagn komunikasi verbal, komunikasi nonverbal lebih tidak terstuktur, lebih sulit dipelajari, dan bersifat lebih spontan. Adapun beberapa kelebihan dari komunikasi nonverbal dibandingkan dengan komunikasi verbal yaitu: Lebih dapat dipercaya dan Lebih Efisien
Komunikasi Verbal
Terdapat empat jenis komunikasi verbal yang selalu digunakan di limgkungan bisnis yaitu : berbicara, menulis, membaca dan mendengarkan. Suatu penelitian yang menggunakan kalangan bisnis sebagai respondennya.
Menunjukan bahwa kaum bisnis mmggunakan sebagian besar waktunya untuk mendengarkan (45%) dan berbicara (30%). Mereka menggunakan sisa waktunya untuk membaca (16%) dan menulis (9%) hasil penelitian juga mengindikasikan bahwa kalangan bisnis menggunakan tulisan dan bicara untuk mengirim pesan dan mendengarkan serta membaca untuk menerima pesan.

HAMBATAN-HAMBATAN KOMUNIKASI
Menurut Sigband dan Bell (1993), hambatan dalam proses komunikasi dapat dikelompokan menjadi hambatan nonverbal dan verbal
Hambatan Nonverbal
Perbedaan persepsi
Persepsi merupakan pandangan seseorang terhadap suatu kenyataan atau fakta.
Perbedaan kepentingan
Dalam suatu perusahaan konflik yang timbul disebabkan oleh adanya perbedaan kepentingan antara dua orang yang sedang berkomunikasi.
Perbedaan pengetahuan tentang topik yang dikomunikasikan
Pengetahuan tentang topik yang dibicarakan antara pengirim berita dan penerima berita hendaklah sarna tingkatanya. Apabila terjadi kesenjangan pengetahuan yang cukup besar maka komunikasi yang dilakukan oleh kedua pihak ini tidak akan efektif. Untuk itu maka perlu dilakukan upaya agar kesenjangan itu dapat diminnimalisasi.
Keterlibatan Emisi.
Komunikasi yang baik haruslah bersifat objektif dan rasional, tidak melibatkan emosi pengirim dan penerima yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Untuk itu maka pihak yang berkomunikasi sebaiknya menghindari keterlibatan secara emosi terhadap topik yang dibicarakan.
Kurangnya Introspeksi
Agar komunikasi dapat berjalan dengan baik kedua pihak yang berkomunikasi hendaklah sealu melakukan evaluasi diri.
Kesalahan dalam menilai penampilan.
Agar komunikasi dapat berjalan dengan efektif maka janganlah penampilan seseorang mempengaruhi informasi yang dikirimnya.
Pesan yang disampaikan kurang jelas.
Salah satu hal yang sering menyebabkan kegagalan komumikasi adalah penerima pesan tidak mengerti apa maksud informasi yang diterimanya Untuk itu maka pesan hanrs dibuat dengan jelas dan disusun dengan sistematis.
Hanya mendengarkan pesan secara pasif
Hambatan Verbal
Menurut Boove dan Thill (2003) ada beberapa hal yang dapat menjadi
Hambatan verbal, antaral ain :
-Kesalahan pemilihan kata
-Kurangnya perbendaharaan kosakata
-Kesalahan p nulisanan atau penggucapan
-Perbedaan level antara pengirim dan penerima pesan.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
Dalam perkembangannya komunikasi didefinisikan sebagai transfer pesan antara dua orang atau lebih.
Sebagai seorang manajer yang mengelola suatu organisasi, maka diperlukan keterampilan komunikasi yang baik.
Ada 3 jenis keterampilan manajerial yang harus dimiliki oleh seorang manajer agar dapat mengelola sumber daya dengan baik, yaitu :
l)Keterarrpilan tehnik( Technical Skill )
2)Keterampilan berhubungan dengan pekerja( Human Skill )
3)Keterampilan Konseptual ( Conceptual Skill )
Untuk menguasai ketiga keterampilan ini, maka diperlukan keterampilan komunikasi. Oleh karena itu maka seorang manajer ataupun seorang pekerja perlu
memiliki keterampilan komunikasi baik lisan, tertulis maupun nonverbal.

Sabtu, 08 Maret 2014

Makalah Perbedaan Pemahaman Tentang Agama Islam

A. Pendahuluan
1  Latar Belakang
Agama Islam merupakan ajaran Allah SWT yang menjadi petunjuk mengenai segala hal yang diperuntukkan khususnya untuk manusia. Manusia yang dimaksud bukan yang berdomisili di Timur Tengah atau daratan eropa saja, melainkan di seluruh pelosok dunia yang memiliki banyak perbedaan, beragam bahasa, kultur, sosial, wilayah dan lainnya. Agama Islam yang termaktub dengan bahasa Tuhan dipelajari, ditelaah umat manusia dengan bahasanya sendiri-sendiri yang menghasilkan sebuah pemahaman agama. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan pemahaman agama tersebut menjadi beragam, antara yang satu dan lainnya. Perbedaan pemahaman agama dianggap sebagai jurang pemisah antara umat yang satu dengan lainnya.
Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu upaya untuk tetap mempersatukan/ menyeimbangkannya. Jangan hanya karena perbedaan pemahaman itu, umat islam mencadi terpecah belah.

2. Rumusan masalah
1) Mengapa muncul perbedaan pemahaman dalam agama Islam?
2) Bagaimana mensikapi perbedaan pemahaman dalam agama Islam?

3. Tujuan
1) Untuk mengetahui mengapa muncul perbedaan pemahaman dalam agama Islam.
2) Untuk mengetahui bagaimana mensikapi perbedaan pemahaman dalam agama Islam.

B. Isi
1) Sekilas tentang Islam
Islam yang diterima oleh Allah setelah diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah apa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
“Demi Tuhan yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah ada seorang pun yang mendengar kenabianku di kalangan umat ini, baik Yahudi ataupun Nasrani kemudian dia mati dalam keadaan tidak beriman dengan ajaranku ini niscaya dia akan tergolong penduduk neraka.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)
Sebaik-baiknya memahami Islam adalah dengan mengikuti pemahaman para 'ulama yang telah dijelaskan dan dikenal mempunyai ilmu dan mereka menjelaskan permasalahan Islam berdasarkan Al Qur'an dan As Sunnah. Selain itu, ulama ini yang menjelaskan dan memecahkan berbagai permasalahan dan kesulitan-kesulitan yang ditemui dalam memahami Al Qur'an dan As Sunnah dengan merujuk pada sirah "salafus shalih" dari kalangan shahabat dan dari ulama dari kalangan tabi'in dan tabi'it tabi'in.
Agama yang diterima disisi Allah hanyalah Islam. Dalam islam terdapat kata fiqhul ikhtilaf. Ikhtilaf bisa dimaknai dengan tidak sepaham atau tidak sama, ini makna dasar dari kata ikhtilaf. Dan dalam praktek sehari-hari kata ikhtilaf sering dipakai untuk menggambarkan perbedaan pandangan atau pendapat seseorang atau kelompok dengan sebagian yg lain.
Ikhtilaf dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Ikhtilaful qulub: perbedaan dan perselisihan hati dan ikhtilaf ini termasuk dlm kelompok tafarruq (perpecahan) dan para ulama sepakat ini g bisa ditolelir.
b. Ikhtilaful 'uqul wal afkar: perbedaan dan perselisihan dalam hal pemikiran dan pemahaman, ikhtilaf jenis ini masih dibagi lagi menjadi 2, yaitu
@ikhtilaf dalam masalah hukum ushul (hukum dasar/prinsip) sebagai contoh ketentuan-ketentuan atau hukum yang telah ditetapkan dan diatur Oleh Alloh dan rosulnya.
@ikhtilaf dalam masalah uru' (cabang/non prinsip), sebagai adalah wajar dan para ulama jg sepakat menolelir dan menerima perbedaan ini,sepanjang tidak berubah menjadi perbedaan atau perselisihan hati.

2) Perbedaan Pemahaman dalam Agama Islam
Beda pendapat atau pemahaman merupakan hal yang wajar, sebagaimana kata pepatah Arab "kullu ro`sin ro`yun" (setiap kepala mempunyai pendapat). Yang terpenting dalam menghadapi perbedaan ini adalah bagaimana cara kita menyikapinya.
Dalam tradisi keilmuan agama Islam, tidak jarang terjadi perbedaan pendapat (ikhtilaf) antar para ulama. Tetapi yang perlu dicatat, perbedaan tersebut dalam wilayah furu' (cabang), bersifat ijtihadi, seperti masalah fikih, bukan hal yang ushul (dasar) seperti akidah. Menyikapi perbedaan pendapat ini, para ulama madzhab mempunyai pandangan sebagaimana yang diungkapkan Imam Syafi'i dengan indah: "aku yakin pendapatku benar tetapi memungkinkan salah, dan sesungguhnya pendapat selainku yang bertentangan adalah salah tetapi memungkinkan benar." (a'taqidu anna ro`yii showwaabun yahtamilu al-khatha, wa anna ro'ya mukhalifii khathaun yahtamilu as-showwab).
Perbedaan pendapat inilah yang menyebabkan terjadinya perbedaan pemahaman dalam Agama Islam. Selain itu, banyaknya perbedaan seperti beragam bahasa, kultur, social, wilayah dan lainnya juga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan perbedaan pemahaman satu sama lain. Selain itu, membawakan ayat atau hadits untuk mendukung suatu pendapat atau pemahaman tidaklah cukup apabila tidak diiringi dengan pemahaman serta metode penarikan kesimpulan hukum/istidlal dan istinbath yang benar. Karena itulah banyak muncul pemahaman yang berbeda-beda, tidak terkecuali dikalangan ulama sekalipun. Pemahaman yang dipercaya ini biasanya akan disalurkan kepada  keturunannya. Sehingga pada generasi berikutnya pun terjadi perbedaan pemahaman.

3) Mensikapi Perbedaan Pemahaman dalam Agama Islam
Sebagai Negara kepulauan yang memiliki ras, budaya, dan bahasa yang berbeda, di Indonesia juga tidak terlepas dari perbedaan pemahaman dalam islam. Lantas apakah perbedaan itu mendatangkan rahmat? Jawabannya bisa iya atau tidak tergantung pada obyek perbedaan itu sendiri. Bila perbedaan itu merupakan hal-hal yang sunnah dan mubah, perbedaan dapat membawa rahmat tetapi bila perbedaan itu pada hal-hal yang wajib tentu perbedaan itu dapat membawa mudharat. Namun rupanya kebanyakan dari kita belum siap menerima keadaan ini. Hal ini terbukti dengan saling membandingkan, memvonis salah, kafir, sesat satu sama lain sehingga Islam menjadi tekstual, Islam berada antara hitam putih.
Oleh karena itu, ketika menghadapi suatu perbedaan pendapat dalam masalah agama, seorang muslim hendaknya melakukan hal-hal berikut:
1) Berusaha untuk mencari kebenaran dan membelanya.
Inilah sikap yang benar bagi seorang muslim dalam permasalahan yang diperselisihkan, baik itu masalah ilmiah (keilmuaan) ataupun masalah amaliah (pengamalan) yang dilakukan dalam medan dakwah ataupun yang lainnya. Kewajiban seorang muslim, yang pertama adalah mengetahui kebenaran dengan dalil-dalilnya. Andaikata perselisihan itu dalam masalah masalah ilmiah, hendaklah seorang muslim mempelajari dalil-dalilnya serta mengetahui sikap ulama dalam masalah ini, kemudian dia pun mengambil sikap yang jelas dan gamblang dalam masalah ini.
2) Apabila perselisihan itu terjadi diantara saudara sesama muslim, maka wajib baginya untuk bersabar, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memecah-belah.Walaupun kita melihat kebenaran pada salah satu pihak yang berselisih, di mana tentunya kita wajib memegangnya, maka dia hendaknya bersabar dalam menghadapi saudara yang lainnya. Kemudian jika dia mendapati salah seorang dari mereka bersalah, wajib baginya untuk bersabar dan menasehatinya. Jadi kewajiban kita adalah mengetahui di pihak manakah kebenaran itu berada.
3) Menasehati pihak yang bersalah sambil berusaha semampunya untuk menyatukan kalimat di atas al-haq dan mendekatkan sudut pandang, kemudian berusaha untuk mengadakan ishlah. Inilah perbuatan yang paling utama sebagaimana firman Allah SWT: “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma’ruf atau mengadakan perdamaian diantara manusia” (QS. An-Nisaa [4]: 114).
4) Tidak melakukan tindakan yang menambah perpecahan dan perselisihan dengan menukil atau menyebarkan perkataan yang tanpa dasar atau bukti yang kuat, tapi hendaklah memahami terlebih dahulu dan tatsabut (meneliti) perkataan dan perbuatannya.
5) Bersikap wasath (netral) antara pihak yang ghuluw (berlebih-lebihan) dan membesar-besarkan setiap kesalahan serta menyebarkannya kepada orang banyak, dan dengan pihak lain yang mutasaahilin (terlalu bermudah-mudahan/ meremehkan), yang tidak membedakan antara yang haq dengan yang bathil. Maka selayaknya dia menjadi orang yang berfikir dan berusaha mempersatukan serta mendekatkan sudut pandang mereka diatas al-haq, serta menasehati yang bersalah, juga menasehati pihak yang lain untuk bersabar dan menahan diri.
6) Jika dia melihat yang haq berada pada salah satu pihak, maka hendaklah dia berlaku adil dalam menghukumi pihak yang lain, tapi tidak setiap yang menginginkan al-haq itu akan diberi taufik untuk mendapatkannya. Terkadang seseorang berbuat kesalahan tanpa sengaja, padahal dia menginginkan al-haq, tapi barangkali karena kurangnya pengetahuan dia dalam suatu segi tertentu sehingga diapun jatuh dalam perselisihan dan kesalahan. Maka hendaknya kita bersabar atas mereka serta mengakui kebaikan dan keutamaan mereka.
Perbedaan yang terjadi, semuanya harus dikembalikan pada dalil yaitu perkataan Allah swt dan Rasul-Nya. Seorang muslim, selalu mengembalikan suatu perselisihan yang ada kepada Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana hal ini diperintahkan dalam firman Allah swt:
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali.” (Qs. Asy-Syuura: 10)

Penjelasan ayat di atas menurut ahli tafsir terkemuka, Ibnu Katsir ra., mengatakan, “Maksudnya adalah (perkara) apa saja yang diperselisihkan dan ini mencakup segala macam perkara, maka putusannya (dikembalikan) pada Allah yang merupakan hakim dalam perselisihan ini. (Di mana perselisihan ini) diputuskan dengan kitab-Nya dan Sunnah (petunjuk) Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala pada ayat yang lain,
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya).” (Qs. An Nisa’ [4]: 59). Yang (memutuskan demikian) adalah Rabb kita yaitu hakim dalam segala perkara. Kepada-Nya lah kita bertawakkal dan kepada-Nya lah kita mengembalikan segala urusan.
Kemudian, setelah kita mengetahui penyebab dan kewajiban kita terhadap perbedaan pendapat, maka dapatlah kita mengupayakan perdamaian bagi mereka yang berselisih, dengan cara:
1) Niat yang jujur dan benar untuk mendamaikan. Allah berfirman tentang dua orang penengah yang mendamaikan suami-istri yang berselisih: “Jika kedua hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu ”(QS. An-Nisaa [4]: 35). Kalau dalam masalah mendamaikan suami-istri saja Allah menjanjikan taufiq untuk mereka berdua, apalagi orang-orang yang berusaha untuk mendamaikan antara kaum muslimin, tidak diragukan lagi dia akan diberi taufik apabila terpenuhi padanya niat jujur (benar). Kejujuran niat itu merupakan salah satu sebab hilangnya perselisihan, sehingga diapun menjadi kunci kebaikan yang Allah mudahkan dengannya terjadi perdamaian.
2) Mendoakan kebaikan saudara-saudara kita dengan mengikhlaskan niat agar Allah mengangkat perselisihan, mendamaikan dan menyatukan hati mereka di atas kebaikan dan taqwa serta membimbing mereka dalam kebenaran.
3) Menasihati pihak yang salah secara langsung dengan hikmah dan perkataan yang baik. Tapi ini bagi orang yang mampu melakukannya, adapun orang yang tak mempunyai kemampuan untuk menasehatinya maka tak ada kewajiban baginya.
4) Menasehati pihak yang benar agar bersabar. Para sahabat Nabi SAW pun berselisih dalam banyak masalah, bahkan terjadi fitnah di zaman mereka. Namun setiap mereka mengatakan pada temannya: “Kami tidak merasa lebih dari kalian dalam iman dan taqwa,” Ali bin Abi Thalib r.a mengatakan: “(Mereka) adalah saudara-saudara kita, kita tidak merasa melebihi mereka dalam iman dan taqwa” padahal beliau adalah orang yang paling utama. Demikian pula Muawiyah r.a, beliaupun mengakui keutamaan Ali r.a. dan mengatakan: “Kami tidak memerangi beliau dalam perkara ini (khilafah) dan mengakui keutamaan beliau”.
Jadi, dalam mensikapi perbedaan pemahaman dapat kita lakukan dengan cara menghormati pendapat yang berbeda, menyampaikan pendapat dengan ilmu yang benar, dilandasi semangat mencari kebenaran bukan pembenaran.

C. Penutup
1. Simpulan
a) Adanya perbedaan pemahaman itu wajar, karena setiap orang pasti mempunyai pendapatnya masing-masing. Perbedaan pendapat inilah yang menimbulkan persepsi pada perbadaan pemahaman.
b) Mensikapi perbedaan permahaman tersebut, hal yang dilakukan adalah:
1) Berusaha untuk mencari kebenaran.
2) Menghormati pendapat/pemahaman orang lain.
3) Menyampaikan pendapat dengan ilmu yang benar.

2. Saran
Sebagai umat muslim sudah sepantasnya kita bersatu. Walaupun terdapat perbedaan pemahaman, tetapi jangan jadikan perbedaan itu sebagai penghalang pemersatu kita. Tetapi jadikanlah perbedaan itu sebagai suatu ujian, agar kita berusaha mencari kebenaran Islam.