This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 28 September 2015

MAKALAH ILMU POLITIK DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Ilmu politik adalah salah satu cabang ilmu sosial yang berdampingan erat dengan cabang ilmu sosial lainnya, namun walaupun ilmu-ilmu itu saling berdampingan dan berhubungan erat tentu ada pembatas antara ilmu politik dan ilmu-ilmu sosial lainnya dengan melihat sifat dan ruang lingkup ilmu politk itu sendiri.
Sistem politik hanya merupakan salah satu dari bermacam-macam sistem yang terjadi di masayarakat, seperti sistem ekonomi, sistem sosial, sistem komunikasi dan lain-lain. Setiap sistem tentu memiliki tujuan dan fungsi masing-masing untuk menjaga kelangsungan hidup dari masyarakat tersebut. Dalam hal ini, maka sistem politik menjalankan fungsi-fungsi dan tujuan tertentu untuk masyarakat, yaitu merumuskan tujuan-tujuan masyarakat dan selanjutnya diaksanakan oleh kebijakan-kebijakan untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, masyarakat perlu mengetahui dam memahami ilmu politik mulai dari lingkup kecil sampai lingkup yang labih luas. Agar masyarakat dapat berkontribusi langsung demi memajukan negara kita tercinta ini.

Rumusan Masalah
Untuk lebih sistematis, maka kami akan merumuskan masalah-masalah pokok yang akan dibahas dalam makalah ini, diantaranya adalah:
1.Apa pengertian dari ilmu politik?
2.Apa saja ruang lingkup dan tujuan dalam ilmu politik?
3.Bagaimana konsep dasar Politik dan implementasi dalam pemerintahan?

Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka kami akan memberikan beberapa tujuan dari penulisan makalah ini, diantaranya adalah:
1.Untuk mengetahui pengertian dari politik.
2.Untuk mengetahui ruang lingkup dan tujuan dari  politik.
3.Untuk mengetahui konsep dasar Politik dan implementasi dalam pemerintahan.

BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Politik
Politik adalah perilaku dasar kehidupan manusia. Politik juga adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat berwujud proses pembuatan keputusan (decision making) khususnya dalam negara. Dengan demikian ilmu politik adalah cabang dari ilmu social yang berdampingan dengan cabang ilmu social lainnya seperti antropologi, sosiologi, ekonomi dan psikologi. Ilmu politik yang sama dengan ilmu social lainnya berobjekkan manusia sebagai kelompok masyarakat. Ilmu tersebut mempelajari tentang kerjasama manusia untuk mencapai sesuatu.
Secara etimologis, politik berasal dari bahasa yunani “ Polis “ yang berarti kota berstatus negara. Istilah politik diartikan berbagai macam kegiatan tujuan-tujuan dari system itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Plato dan aristoles mengemukakan en dam onia atau the good life ( usaha-usaha mencapai kehidupan yang baik ).
Disamping itu, politik juga dapat ditilik dari sudut pandang yang berbeda, yaitu antara lain :
1.Teori klasik Aristoteles, politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.
2.Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
3.Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapat dan mempertahankan kekuatan di masyarakat.
4.Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Selain dari sudut pandang yang berbeda, para phylosophi tentang ilmu politik juga memberikan defenisi tentang ilmu politik. Diantaranya:
1.Menurut Bluntschli, Garner dan Frank Goodnow menyatakan bahwa ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari lingkungan kenegaraan.
2.Seely dan Stephen leacock, mengatakan bahwa ilmu politik merupakan ilmu yang serasi dalam menanggani pemerintahan.
3.Pemikir dari Prancis juga mengeluarkan pendapatnya, Paul Janet menyikapi ilmu politik sebagai ilmu yang mengatur perkembangan Negara begitu juga prinsip- prinsip pemerintahan, Pendapat ini didukung juga oleh R.N. Gilchrist.
4.Lasswell berpendapat, ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari pengaruh dan kekuasaan.
5.Ossip k.fletchteim dalam foundamental of political sience menegaskan bahwa ilmu politik adalah ilmu yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari Negara sejauh Negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tidak resmi yang dapat mempengaruhi Negara(Political Science is that Specialized social Science that studies the nature and purose of the state so far as it a power organization and the nature and purpose of other unofficial power phenomen that are apt to influence the sate).
6.J.Barents berpendapat, Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan Negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat.

Dalam konteks memahami politik, yang perlu dipahami adalah kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Teori politik juga tidak lepas dari pelaksanaan politik, teori politik merupakan kegiatan mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekoennya. Dalam teori politik ada beberapa bahasan, antara lain filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Secara teoritis, ilmu politik terbagi atas dua, yaitu :
1.Valuational artinya ilmu politik berdasarkan moral dan norma politik. Teori valuational ini terdiri dari filsafat politik, ideologi dan politik sistematis.
2.Non valuational artinya ilmu politik hanya sekedar mendeskripsikan dan mengkomparasikan satu peristiwa dengan peristiwa lain tanpa mengaitkannya dengan moral atau norma.

Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala yang teratur dalam kehidupan masyarakat dengan pemusatan perhatian pada perjuangan manusia mencapai atau mempertahankan kekuasaan guna mencapai apa yang diinginkan.
B.Ruang Lingkup dan Tujuan Ilmu Politik
Ruang lingkup kajian ilmu politik terbagi atas empat bidang berikut:
1.Teori politik, yang meliputi politik, sejarah perkembangan dan ide-ide politik.
2.Lembaga-lembaga politik, meliputi undang-undang dasar,pemerintah pusat (nasional), pemerintahan daerah atau lokal. Fungsi ekonomi dan sosial dari pemerintah, dan perbandingan lembaga politik.
3.Partai-partai, golongan umum, dan pendapatan umum. Mencakup partai politik, golongan-golongan, asosiasi-asosiasi, partisipasi warganegara dalam pemerintahan administrasi dan pendapat umum.
4.Hubungan internasional, meliputi politik internasional, organisasi dunia, administrasi, dan hukum internasional.
Pada dasarnya ilmu politik mempelajari gejala-gejala yang teratur dalam kehidupan masyarakatdengan memusatkan perhatian pada perjuangan manusia mencari dan mempertahankan kekuasaan untuk mencapai tujuan.
Ada 5 dasar konsep ilmu politik, yaitu:
1.Negara
2.Kekuasaan
3.Pengambilan keputusan
4.Kebijaksanaan
5.Pembagian tugas.

Sedangkan tujuan dari ilmu politik adalah untuk mengetahui dan membahas tentang pembagian wilyah, batas negara dan masalah yang berhubungan dengan kekuasaan negara.
Perspektif Intelektual
Tujuan politik adalah untuk berpolitik dan untuk tindakan politik. Agar dapat bertindak baik dalam politik, masyarakat harus mempelajari seni politik, asas dan nilai-nilai politik yang dianggap penting. Perspektif intelektual adalah perspektif yang memepergunakan diri sendiri sebagai titik tolak. Sebab perspektif itu bertolak dan di bangun berdasarkan pada apa yang dianggap salah oleh individu tersebut.

Perspektif Politik
Pandangan intelektual mengenai politik tidak jauh berbeda dengan pandangan politisi. Dimana politik hanya dipandang sebagai jalan untuk mendapatkan kekuasaan.

C.Konsep Dasar Politik dan Implementasi dalam Pemerintahan
Istilah negara muncul pertama kali pasa abad ke-15 di Eropa Barat, istilah ini berasal dari kata staat (bahasa Belanda dan Jerman). Pengertian negara seperti dikemukakan oleh F. Iswara, yaitu bahwa negara adalah suatu organisasi politik teritorial suatu bangsa yang mempunyai kedaulatan.
Kedaulatan yang artinya bahwa pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur dan membina kehidupan berbangsa dan bernegara dan ditaati oleh seluruh rakyat. Dalam mewujudkan tujuan nasional negara digerakkan oleh pemerintahan yang berdaulat dalam bentuk-bentuk demokrasi.

Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah sebagai salah satu unsur negara adalah gabungan seluruh alat perlengkapan negara, oleh karena itu pemerintah haruslah berdaulat. Kedaulatan pemerintah ini dibagi menjadi dua, yaitu:
1.Berdaulat kedalam, artinya pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur dan membina kehidupan berbangsa dan bernegara dan ditaati oleh seluruh rakyat.
2.Berdaulat keluar, artinya pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain, baik kerjasama politik, ekonomi, sosal budya serta melindungi keselamatan dan kedaulatan negara dari segala ancaman baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.

Ada tiga macam pengertian pemerintah, yaitu:
1.Pemerintah sebagai gabuangan seluruh badan kenegaraan atau gabungan seluruh alat perlengkapan negara dalam arti luas, yaitu meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2.Pemerintah sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah didalam wilayah-wilayah negara.
3.Pemerintah sebagai dasar eksekutif, presiden dibantu oleh para menteri-menteri dan kabinet-kabinet.
Jadi dapat disimpulkan, bahwa setiap pemerintah suatu negara harus berdaulat penuh kedalam dan keluar agar negara dapat berdiri tegak selamanya.

Bentuk-Bentuk Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti pemerintahan. Jadi, suatu pemerintahan dikatakan demokratis apabila pemerintahan ada di tangan rakyat. Demokrasi dibagi menjadi tiga, yaitu:
1.Demokrasi formal, adalah demokrasi yang menjujung tinggi persamaan dalam bidang politik. Tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Semua orang dianggap sederajat dan mempunyai hak yang sama, baik hak memilih, mengeluarkanpendapat,menjadi wakil rakyat, serta hak menjadi menteri.
2.Demokrasi material, adalah demokrasi yang menitik beratkan pada usaha-usaha untuk menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sedangkan di bidang politik kurang mendapat perhatian.
3.Demokrasi gaabungan, adalah demokrasi yang menggabungkan demokrasi formal dan demokrasi material dengan menghilangkan keburukan dan menggunakan kebaikannya.

Cara penyaluran kehendak rakyat demokrasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berikut.
a.Demokrasi langsung, yaitu rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya delam rapat akbar di lapangan terbuka yang dihadiri oleh seluruh rakyat.
b.Demokrasi perwakilan, yaitu rakyat menyalurkan kehendak atau pendapatnya melalui perwakilannya yang duduk di “Dewan Perwakilan Rakyat”.
c.Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum, demokrasi ini gabungan dari demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk di “Dewan Perwakilan Rakyat” tetapi dikontrol oleh pengaruh rahyat melalui sistem “Referendum” dan “Inisiatif rakyat”.
Sistem Pemerintahan Negara RI Menurut UUD 1945
Mengenai  sistem pemerintahan negara Indonesia dapat diketahui dalam penjelasan UUD 1945, yang dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan.
a.Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hokum (Rechstaat) tidak berdasarkan  atas kekuasaan belaka (Machsstaat).
b.Sistem konstitusional. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi (hokum dasar)tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tak terbatas).
c.Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara penjelasan UUD 1945 lebih lanjutmenyetarakan dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jwab adalah di tanggan presiden.
d.Presiden tidak beertanggung jawab kepda Dewan Perwakilan Rakyat. Disamping preside nada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus  mendapatkan persetujuan DPR untuk membuat UUD dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negar.
e.Menteri Negara ialah  pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
f.Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. Walaupun kepala Negara (presiden) tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan “dictator” atau kekuasaan tidak terbatas.

Dari bagan tersebut dapat kita ketahui hubungan antara Pancasila dan sistem UUD 1945 dengan lembaga-lembaga Tinggi Negara. Seperti  yang tergambar dalam bagan tersebut, lembaga tinggi Negara adalah:
1.Majelis Perwakilan Rakyat (MPR)
2.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
3.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4.Presiden
5.Mahkamah Agung (MA)
6.Mahkamah Konstitusi (MK)


BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Politik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala yang teratur dalam kehidupan bermasyarakatdengan pemusatan perhatian pada perjuangan manusia mencari atau mempertahankan kekuasaan guna mencapai apa yang diinginkan. Politik bertujuan untuk mencapai tujuan negara, diantaranya kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.

Selasa, 25 Agustus 2015

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PERDATA

BAB I
PENDAHULUAN

Sejarah Perkembangan
Perbandingan Hukum sebagai ilmu merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang relatif masih sangat muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX.
 
Sebelum itu memang sudah dilakukan usaha-usaha untuk memperbandingkan beberapa sistem hukum satu sama lainnya, akan tetapi waktu itu belumlah dilakukan penelitian secara signifikan dan sistematis dengan maksud mencapai suatu tujuan tertentu. Sama halnya penelitian secara terencana belum dilakukan, kerena segala sesuatunya masih berjalan secara insidentiRene David mengemukakan bahwa perkembangan Perbandingan Hukum merupakan ilmu yang sama tuanya dengan ilmu hukum itu sendiri. Namun dalam perkembangannya, Perbandingan Hukum sebagai ilmu pengetahuan baru terjadi pada abad-abad terakhir ini. Demikian pula menurut Adolf F. Schnitzer, bahwa baru pada abad ke-19 Perbandingan Hukum itu berkembang sebagai cabang khusus dari disiplin ilmu hukum.
Perbandingan Hukum berkembang sangat pesat pada permulaan abad ke-20. Hal ini tidak terlepas dari Perkembangan dunia pada abad ke-19 dan permulaan abad ke-20. Konferensi-konferensi internasional pada waktu itu terjadi di Den Haag mengenai hukum internasional yang menghasilkan traktat-traktat di lapangan transport kereta api, pos, hak cipta, hak milik industri, dan sebagainya. Pekerjaan-pekerjaan itu dimungkinkan dan dipersiapkan oleh studi Perbandingan Hukum. Oleh karena itu studi ini dianggap demikian penting sehingga ditarik kesimpulan, bahwa Perbandingan Hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri

Perkembangan Perbandingan Hukum sebagai ilmu disebabkan karena tumbuhnya suatu kebutuhan di kalangan para sarjana hukum pada waktu itu untuk kembali kepada prinsip universalisme yang selalu melekat pada semua cabang ilmu pengetahuan termasuk ilmu pengetahuan hukum setelah mengalami masa ketika prinsip nasionalisme menguasai alam pikiran manusia. Dalam perkembangannya sekarang, Perbandingan Hukum tidak mempunyai obyek tersendiri.
Akan tetapi mempelajari hubungan-hubungan sosial yang telah menjadi obyek studi dari cabang-cabang hukum yang telah ada.

Pengertian Perbandingan Hukum
Banyak istilah asing yang menyatakan mengenai Perbandingan Hukum ini, diantaranya adalah Comparative Law, Comparative Jurisprudence, Foreign Law (istilah Inggris), Droit Compare (istilah Perancis), Rechtsvergelijking (istilah Belanda) dan Rechtsvergleichung atau Vergleichende Rechlehre (istilah Jerman).
Di dalam Black’s Law Dictionary dikemukakan bahwa Comparative Jurisprudence adalah suatu studi mengenai prinsip-prinsip ilmu hukum dengan melakukan perbandingan berbagai macam sistem hukum.
Menurut H.C Gutteridge, pada hakikatnya Perbandingan Hukum merupakan suatu metode penelitian yang dilakukan dengan jalan membanding-bandingkan sistem hukum yang satu dengan yang lain.

BAB II
PEMBAHASAN
Klasifikasi Perbandingan Hukum
Untuk memahami lebih mendalam tentang perbandingan hukum, maka perlu pula kita melihat pembagian atau pengklasifikasian perbandingan hukum itu sendiri menurut beberapa ahli ternama:
1. Klasifikasi menurut Prof. Lambert’s
Prof. Lambert mengklasifikasikan perbandingan hukum menjadi tiga bagian:
a. Perbandingan Hukum secara Deskriptif
b. Perbandingan mengenai Sejarah Hukum
c. Perbandingan mengenai Peraturan Hukum
Perbandingan hukum secara deskriptif mencoba untuk mengeinventarisasi sistem hukum pada masa lalu dan masa kini sebagai satu kesatuan maupun peraturan terpisah lainnya, di mana dalam sistem tersebut dibuat beberapa kategori hubungan hukum.
Perbandingan mengenai sejarah hukum mencoba untuk menemukan irama atau hukum alam dengan cara membangun sejarah hukum secara universal sebagai rangkaian dari fenomena sosial yang secara langsung melihat perkembangan dari pelembagaan hukum.
Perbandingan mengenai peraturan hukum atau perbandingan yurisprudensi mencoba untuk menjelaskan mengenai batang tubuh secara umum di mana doktrin hukum nasional diperuntukan untuk mencabangkan hukum itu sendiri sebagai hasil dari perkembangan studi hukum dan bangkitnya kesadaran akan hukum internasional.

2. Klasifikasi menurut Wigmore
Wigmore membagi perbandingan hukum menjadi tiga kategori:
a. Perbandingan Nomoscopy
b. Perbandingan Nomothetics
c. Perbandingan Nomogenetis
Perbandingan nomoscopy memastikan dan menjelaskan sistem hukum lainnya sebagai sebuah fakta. Perbandingan ini menaruh perhatian pada deskripsi secara formal hukum di berbagai sistem hukum.
Perbandingan nomothetics mencoba untuk memastikan politik dan manfaat relatif dari institusi yang berbeda dengan suatu pandangan untuk memperbaiki peraturan hukum. Dengan kata lain, perbandingan ini membuat penaksiran dari manfaat-manfaat relatif dari peraturan hukum berdasarkan perbandingan.
Perbandingan nomogenetics mencoba untuk mengikuti jejak perkembangan dari berbagai sistem dalam hubungannya dengan kronologi dan sebab-sebab lainnya. Dengan kata lain, perbandingan ini menaruh perhatian untuk mempelajari perkembangan sistem-sistem hukum yang berhubungan satu sama lainnya.

3. Klasifikasi menurut Kaden
Kaden mengklasifikasikan perbandingan hukum sebagai berikut:
a. Perbandingan Formal (Formelle Rechstver Gleichung)
b. Perbandingan Dogmatik (Dogmatische Rechsvergleichung)
Perbandingan formal merupakan perbandingan berdasarkan penelitian terhadap sumber-sumber hukum, misalnya, bobot substansi yang diberikan pada berbagai sistem terhadap peraturan hukum, perkara hukum dan kebiasaan, serta aplikasi dari metode yang berbeda tentang teknik hukum guna menafsirkan berbagai peraturan. Metode ini, dengan kata lain, melihat berbagai sistem yang berbeda dari peraturan hukum dan kebiasaan serta berbagai teknik untuk melakukan interpretasi terhadap peraturan-peraturan hukum.
Perbandingan dogmatik meletakan perhatiannya dengan memberikan berbagai solusi dari masalah yang dialami oleh sistem hukum yang berbeda. Metode ini memastikan adanya pengaplikasian hasil berdasarkan perbandingan berbagai masalah hukum di suatu negara.

4. Klasifikasi menurut Kantorowicz
Ia mengklasifikasikan perbandingan hukum sebagai berikut:
a. Perbandingan Hukum Geografis
b. Perbandingan Hukum Materiil
c. Perbandingan Hukum Metodis
Perbandingan hukum geografis secara tidak langsung melakukan penelitian dengan mencari persamaan struktur hukum secara umum di berbagai sistem hukum.
Perbandingan hukum materiil yaitu penelitian dengan memperbandingkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan substansi pokok hukum.
Perbandingan hukum metodis yaitu proses di mana tidak sepenuhnya merupakan analisa, namun mempunyai peranan penting untuk melihat secara sistematik substansi pokok hukum.

5. Klasifikasi menurut Max Rheinstein
Rheinstein telah membagi menjadi dua klasifikasi, yaitu:
a. Perbandingan Makro
b. Perbandingan Mikro
Perbandingan makro, yaitu perbandingan dengan penekanan pada keseluruhan sistem hukum, seperti, “Anglo-Amerika Common Law”, “Civil Law, atau dengan Hukum Romawi, sebagaimana diterapkan di Perancis dan Jerman.
Perbandingan mikro memberikan penekanan pada peraturan hukum secara menyeluruh beserta lembaganya pada dua atau lebih sistem hukum.

6. Klasifikasi menurut Gutteridge
Gutteridge mengklasifikasikan perbandingan hukum menjadi dua bagian:
a. Perbandingan Hukum secara Deskriptif
b. Perbandingan Hukum yang dapat Digunakan
Perbandingan hukum secara deskriptif menyangkut dengan deskripsi dari bermacam-macam fakta hukum yang ditemukan di berbagai negara. Perbandingan ini tidak tersangkut paut dengan hasil dari perbandingan. Fungsi utama dari perbandingan hukum secara deskriptif ini adalah untuk menemukan perbedaan antara dua atau lebih sistem hukum terhadap permasalah hukum secara tersendiri.
Perbandingan Hukum yang dapat digunakan terkait dengan pemeriksaan dari fakta-fakta hukum dengan tujuan untuk memperoleh hasil. Hal ini patut dihargai untuk dinyatakan sebagai penelitian hukum, sebab penelitian tersebut akan memberikan suatu kesimpulan dan menggambarkan perbandingan dari berbagai fakta hukum setelah melakukan analisa dan studi yang tepat dan hati-hati. Perbandingan hukum ini merupakan praktik alamiah yang merupakan metode untuk mencapai berbagai tujuan, seperti, reformasi hukum, unifkasi hukum, dan lain sebaginya. Dalam hal ini, prosesnya tidaklah mudah dan hanya ahli hukum yang berpengalaman yang dapat menggunakan metode ini.

BAB III
KESIMPULAN
Perbandingan adalah sumber yang sangat penting dalam perbandingan dan memahami sesuatu.
Perbandingan hukum merupakan suatu metode studi dan pebelitian dengan cara memperbandingkan peraturan perundang-undangan dan institusi hukum dari satu negara atau lebih.
Perbandingan hukum bergerak pada pertanyan ilmiah dan juga merupakan metode studi.
Fungsi utama dari perbandingan yurisprudensi yaitu untuk memfasilitasi legislasi dan perbaikan hukum secara praktis.
Para pencetus dan ahli perbandingan hukum banyak dilakukan di England.
Berbagai ahli hukum telah memberikan perbedaan klasifikasi dari perbandingan hukum.
Klasifikasi oleh Gutteridge mengenai perbandingan hukum dipertimbangkan sebagai salah satu yang mempunyai nilai keseimbangan.
Terdapat beberapa tujuan dan perbandingan hukum. Tujuan terpenting dan secara umum diterima yaitu untuk meningkatkan pemahaman akan sistem hukum dari negara lain.
Terdapat juga beberapa kelemahan dari perbandingan hukum yang dapat menghambat pertumbuhan dari perbandingan hukum.
Perbandingan merupakan proses yang berbeda dengan teknik lain. Oleh karena itu diperlukan kemampuan khusus, pelatihan dan kualifikasi.

DAFTAR PUSTAKA
Diterbitkan dibawah kewenangan Kaisar Justinian.
J.H. Wihmore: A Panorama of World’s Legal System, Saint Paul, Vol. iii, hal. 1120.
Rechtsvergleichendes Handworterbuch, Vol. IV, p. 17.
Problemender straf rechstver gleichung sebagaimana dijelaskan oleh
Gutteridge in Comparative Law, hal. 7.
Comparative Law and Legal System, The International Encyclopedia of Social
Sciences.Comparative Law, Edisi ke-2, hal. 8.
Ibid, hal. 9.

Jumat, 13 Februari 2015

MAKALAH PSIKOLOGI PERKEMBANGAN TEORI VYGOTSKY

DAFTAR ISI

Cover
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN 
A. Biografi Singkat Vygotsky
B. Konsep Sosiokultural Vygotsky
C. Perkembangan Bahasa Vygotsky
D. ZPD
E. Scaffolding
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Kritik dan Saran
DAFTAR PUSTAKA

B A B  I
P E N D A H U L U A N

A.LATAR BELAKANG
Perkembangan manusia adalah sesuatu yang tidak terpisahkan dari kegiatan-kegiatan sosial dan budaya, yang merupakan suatu proses-proses perkembangan mental seperti ingatan, perhatian, dan penalaran yang melibatkan pembelajaran dengan menggunakan temuan-temuan masyarakat. Perkembangan kognitif sosial anak merupakan hal penting untuk diperhatikan, karena merupakan kawasan yang membutuhkan pemrosesan yang sangat serius dalam membentuk karakter dalam rangka meningkatkan potensi ingatan dan penalaran yang lebih baik. Untuk memaksimalkan perkembangan, seharusnya anak bekerja dengan teman yang lebih terampil (lebih dewasa) yang dapat memimpin secara sistematis dalam memecahkan masalah yang lebih kompleks. Lev Vygotsky adalah tokoh pendidikan yang melihat bagaimana pembelajaran itu terjadi dipandang dari sisi sosial. 
Perkembangan kognitif dan bahasa anak-anak tidak berkembang dalam suatu situasi sosial yang hampa. Lev Vygotsky (1896-1934), seorang psikolog berkebangsaan Rusia, mengenal poin penting tentang pikiran anak ini lebih dari setengah abad yang lalu. Teori Vygotsky mendapat perhatian yang makin besar ketika memasuki akhir abad ke-20. Sezaman dengan Piaget, Vygotsky menulis di Uni Soviet selama 1920-an dan 1930-an. Namun, karyanya baru dipublikasikan di dunia Barat pada tahun 1960-an. Sejak saat itulah, tulisan-tulisannya menjadi sangat berpengaruh. Vygotsky adalah pengagum Piaget. Walaupun setuju dengan Piaget bahwa perkembangan kognitif terjadi secara bertahap dan dicirikan dengan gaya berpikir yang berbeda-beda, tetapi Vygotsky tidak setuju dengan pandangan Piaget bahwa anak menjelajahi dunianya sendirian dan membentuk gambaran realitas batinnya sendiri.

B.RUMUSAN MASALAH
1.Apa inti dari teori perkembangan VYGOTSKY ?
2.Bagaimana cara mengaplikasikan teori VYGOTSKY dalam lingkungan ?

C.TUJUAN
1.Memahami dan menjelaskan teori perkembangan VYGOTSKY.
2.Mempraktekkan teori VYGOTSKY dalam kehidupan sehari-hari.


B A B II
P E M B A H A S A N

A.BIOGRAFI SINGKAT VYGOTSKY
Lev Semyonovich Vygotsky lahir pada tahun 1896 di Tsarist Russia, di suatu kota Orscha, Belorussia dari keluarga kelas menengah Keturunan Yahudi. Dia tumbuh dan besar di Gomel, suatu kota sekitar 400 mil bagian barat Moscow. Sewaktu dia masih muda, dia tertarik pada studi-studi kesusastraan dan analisis sastra, dan menjadi seorang penyair dan Filosof.
Memasuki usia 18 tahun, dia menulis suatu ulasan tentang Shakespeare's Hamlet yang kemudian dimasukkan dalam satu dari berbagai tulisannya mengenai psikologi. Dia memasuki sekolah kedokteran di Universitas Moscow dan dalam waktu yang tidak lama kemudian dia pindah ke sekolah hukum sambil mengambil studi kesusastraan pada salah satu universitas swasta. Dia menjadi tertarik pada psikologi pada umur 28 tahun.
Vygotsky mengajar kesusatraan di suatu sekolah Propinsi sebelum memberi kuliah psikologi pada suatu sekolah keguruan. Dia dipercaya membawakan kuliah psikologi walaupun secara formal tidak pernah mengambil studi psikologi. Dari sinilah dia semakin tertarik dengan kajian psikologi sehingga menulis disertasi Ph.D. mengenai ”Psychology of Art” di Moscow Institute of Psychology pada tahun 1925.
Vygotsky bekerja kolaboratif bersama Alexander Luria and Alexei Leontiev dalam membuat dan menyusun proposal penelitian yang sekarang ini dikenal dengan pendekatan Vygotsky. Selama hidupnya Vygotsky mendapat tekanan yang begitu besar dari pemegang kekuasaan dan para penganut idelogi politik di Rusia untuk mengadaptasi dan mengembangkan teorinya.
Setelah dia meninggal pada usia yang masih dibilang sangat muda (38 tahun), pada tahun 1934 akibat menderita penyakit tuberculosis (TBC), barulah seluruh ide dan teorinya diterima oleh pemerintah dan tetap dianut dan dipelajari oleh mahasiswanya.
Kepeloporannya dalam meletakkan dasar tentang psikologi perkembangan telah banyak mempengaruhi sekolah pendidikan di Rusia yang kemudian teorinya berkembang dan dikenal luas di seluruh dunia hingga saat ini.

B.KONSEP SOSIOKULTURAL VYGOTSKI
Banyak developmentalis yang bekerja di bidang kebudayaan dan pembangunan menemukan dirinya sepaham dengan Vygotsky, yang berfokus pada konteks pembangunan sosial budaya. Teori Vygotsky menawarkan suatu potret perkembangan manusia sebagai sesuatu yang tidak terpisahkan dari kegiatan-kegiatan sosial dan budaya. Vygotsky menekankan bagaimana proses-proses perkembangan mental seperti ingatan, perhatian, dan penalaran melibatkan pembelajaran menggunakan temuan-temuan masyarakat seperti bahasa, sistem matematika, dan alat-alat ingatan. Ia juga menekankan bagaimana anak-anak dibantu berkembang dengan bimbingan dari orang-orang yang sudah terampil di dalam bidang-bidang tersebut. Penekanan Vygotsky pada peran kebudayaan dan masyarakat di dalam perkembangan kognitif berbeda dengan gambaran Piaget tentang anak sebagai ilmuwan kecil yang kesepian.
Piaget memandang anak-anak sebagai pembelajaran lewat penemuan individual, sedangkan Vygotsky lebih banyak menekankan peranan orang dewasa dan anak-anak lain dalam memudahkan perkembangan si anak. Menurut Vygotsky, anak-anak lahir dengan fungsi mental yang relatif dasar seperti kemampuan untuk memahami dunia luar dan memusatkan perhatian. Namun, anak-anak tak banyak memiliki fungsi mental yang lebih tinggi seperti ingatan, berfikir dan menyelesaikan masalah. Fungsi-fungsi mental yang lebih tinggi ini dianggap sebagai ”alat kebudayaan” tempat individu hidup dan  alat-alat itu berasal dari budaya. Alat-alat itu diwariskan pada anak-anak oleh anggota-anggota kebudayaan yang lebih tua  selama pengalaman pembelajaran yang dipandu. Pengalaman dengan orang lain secara berangsur menjadi semakin mendalam dan membentuk gambaran batin anak tentang dunia. Karena itulah setiap anak berpikir dengan cara yang sama dengan anggota lain dalam kebudayaannya.
Vygotsky menekankan baik level konteks sosial yang bersifat institusional maupun level konteks sosial yang bersifat interpersonal. Pada level institusional, sejarah kebudayaan menyediakan organisasi dan alat-alat yang berguna bagi aktivitas kognitif melalui institusi seperti sekolah, penemuan seperti komputer, dan melek huruf. Interaksi institusional memberi kepada anak suatu norma-norma perilaku dan sosial yang luas untuk membimbing hidupnya. Level interpersonal memiliki suatu pengaruh yang lebih langsung pada keberfungsian mental anak. Menurut vygotsky, keterampilan-keterampilan dalam keberfungsian mental berkembang melalui interaksi sosial langsung. Informasi tentang alat-alat, keterampilan-keterampilan dan hubungan-hubungan interpersonal kognitif dipancarkan melalui interaksi langsung dengan manusia. Melalui pengorganisasian pengalaman-pengalaman interaksi sosial yang berada di dalam suatu latar belakang kebudayaan ini, perkembangan mental anak-anak menjadi matang.

C.PERKEMBANGAN BAHASA VYGOTSKI
Vygotsky lebih banyak menekankan bahasa dalam perkembangan kognitif daripada Piaget. Bagi Piaget, bahasa baru tampil ketika anak sudah mencapai tahap perkembangan yang cukup maju. Pengalaman berbahasa anak tergantung pada tahap perkembangan kognitif saat itu. Namun, bagi Vygotsky, bahasa berkembang dari interaksi sosial dengan orang lain. Awalnya, satu-satunya fungsi bahasa adalah komunikasi. 
Bahasa dan pemikiran berkembang sendiri, tetapi selanjutnya anak mendalami bahasa dan belajar menggunakannya sebagai alat untuk membantu memecahkan masalah. Dalam tahap praoperasional, ketika anak belajar menggunakan bahasa untuk menyelesaikan masalah, mereka berbicara lantang sembari menyelesaikan masalah. Sebaliknya, begitu menginjak tahap operasional konkret, percakapan batiniah tidak terdengar lagi.

D.ZPD (Zone of Proximal Development)

Zona Perkembangan Proksimal adalah istilah Vygotsky untuk rangkaian tugas yang terlalu sulit dikuasai anak seorang diri tetapi dapat diipelajari dengan bantuan dan bimbingan orang dewasa atau anak-anak yang terlatih. Menurut teori Vygotsky, Zona Perkembangan Proksimal merupakan celah antara actual development dan potensial development, dimana antara apakah seorang anak dapat melakukan sesuatu tanpa bantuan orang dewasa dan apakah seorang anak dapat melakukan sesuatu dengan arahan orang dewasa atau kerjasama dengan teman sebaya. Batas bawah dari ZPD adalah tingkat keahlian yang dimiliki anak yang bekerja secara mandiri. Batas atas adalah tingkat tanggung jawab tambahan yang dapat diterima oleh anak dengan bantuan seorang instruktur. Maksud dari ZPD adalah menitikberatkan ZPD pada interaksi sosial akan dapat memudahkan perkembangan anak.

E.SCAFFOLDING
Scaffolding, berarti memberikan kepada seorang individu sejumlah besar bantuan selama tahap-tahap awal pembelajaran dan kemudian mengurangi bantuan tersebut dan memberikan kesempatan kepada anak tersebut mengambil alih tanggung jawab yang semakin besar segera setelah mampu mengerjakan sendiri. Bantuan yang diberikan pembelajar dapat berupa petunjuk, peringatan, dorongan, menguraikan masalah ke dalam bentuk lain yang memungkinkan siswa dapat mandiri.
Erat kaitannya dengan gagasan zone of proximal development, scaffolding merupakan sebuah teknik untuk mengubah level dukungan. Selama sesi pengajaran orang yang lebih ahli (guru, atau murid yang lebih mampu) menyesuaikan jumlah bimbingannya dengan level kinerja murid yang telah dicapai. Ketika tugas yang akan dipelajari murid adalah tugas baru, maka orang yang lebih ahli dapat menggunakan teknik intruksi langsung. Saat kemampuan murid meningkat maka semakin sedikit bimbingan yang diberikan.

B A B III
P E N U T U P
A.KESIMPULAN
Asumsi Vygotsky
1.Kemampuan kognitif dimediasi dengan kata, bahasa dan diskursus yang berfungsi sebagai alat psikologis untuk membantu dan mentransformasi aktivitas mental.
2.Kemampuan kognitif berasal dari relasi social dan dipengaruhi oleh latar belakang sosiokultural.
Zone of proximal development adalah jarak antara tingkat perkembangan sesungguhnya dengan tingkat perkembangan potensial. Tingkat perkembangan sesungguhnya adalah kemampuan pemecahan masalah secara mandiri sedangkan tingkat perkembangan potensial adalah kemampuan pemecahan masalah di bawah bimbingan orang dewasa melalui kerja sama dengan rekan sebaya yang lebih mampu. Oleh yang  demkian, maka tingkat perkembangan potensial dapat disalurkan melalui model pembelajaran koperatif.
Scaffolding berarti memberikan kepada siswa sejumlah besar bantuan selama tahap-tahap awal pembelajaran kemudian mengurangi bantuan tersebut dan memberikan kesempatan kepada anak tersebut mengambil alih tanggung jawab yang semakin besar segera setelah ia dapat melakukannya.

B.KRITIK DAN SARAN
Menurut saya teori ini bisa membuat anak menjadi malas dalam belajar dan mengembangkan kreativitas karena selalu mengandalkan orang lain.

DAFTAR PUSTAKA
-William Crain, Teori Perkembangan Konsep dan Aplikasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, tanpa tahun)
-John W Santrok, Psikologi Pendidikan, (Jakarta: kencana media group, 2007)
-Robert E Slavin, Psikologi Pendidikan Teori & Praktik. (Jakarta. Penerbit Indeks Pearson, 2008)