Kode Iklan Otomati Atau Peninjauan Adsense -->

MAKALAH ILMU POLITIK DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Ilmu politik adalah salah satu cabang ilmu sosial yang berdampingan erat dengan cabang ilmu sosial lainnya, namun walaupun ilmu-ilmu itu saling berdampingan dan berhubungan erat tentu ada pembatas antara ilmu politik dan ilmu-ilmu sosial lainnya dengan melihat sifat dan ruang lingkup ilmu politk itu sendiri.
Sistem politik hanya merupakan salah satu dari bermacam-macam sistem yang terjadi di masayarakat, seperti sistem ekonomi, sistem sosial, sistem komunikasi dan lain-lain. Setiap sistem tentu memiliki tujuan dan fungsi masing-masing untuk menjaga kelangsungan hidup dari masyarakat tersebut. Dalam hal ini, maka sistem politik menjalankan fungsi-fungsi dan tujuan tertentu untuk masyarakat, yaitu merumuskan tujuan-tujuan masyarakat dan selanjutnya diaksanakan oleh kebijakan-kebijakan untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, masyarakat perlu mengetahui dam memahami ilmu politik mulai dari lingkup kecil sampai lingkup yang labih luas. Agar masyarakat dapat berkontribusi langsung demi memajukan negara kita tercinta ini.

Rumusan Masalah
Untuk lebih sistematis, maka kami akan merumuskan masalah-masalah pokok yang akan dibahas dalam makalah ini, diantaranya adalah:
1.Apa pengertian dari ilmu politik?
2.Apa saja ruang lingkup dan tujuan dalam ilmu politik?
3.Bagaimana konsep dasar Politik dan implementasi dalam pemerintahan?

Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka kami akan memberikan beberapa tujuan dari penulisan makalah ini, diantaranya adalah:
1.Untuk mengetahui pengertian dari politik.
2.Untuk mengetahui ruang lingkup dan tujuan dari  politik.
3.Untuk mengetahui konsep dasar Politik dan implementasi dalam pemerintahan.

BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Politik
Politik adalah perilaku dasar kehidupan manusia. Politik juga adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat berwujud proses pembuatan keputusan (decision making) khususnya dalam negara. Dengan demikian ilmu politik adalah cabang dari ilmu social yang berdampingan dengan cabang ilmu social lainnya seperti antropologi, sosiologi, ekonomi dan psikologi. Ilmu politik yang sama dengan ilmu social lainnya berobjekkan manusia sebagai kelompok masyarakat. Ilmu tersebut mempelajari tentang kerjasama manusia untuk mencapai sesuatu.
Secara etimologis, politik berasal dari bahasa yunani “ Polis “ yang berarti kota berstatus negara. Istilah politik diartikan berbagai macam kegiatan tujuan-tujuan dari system itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Plato dan aristoles mengemukakan en dam onia atau the good life ( usaha-usaha mencapai kehidupan yang baik ).
Disamping itu, politik juga dapat ditilik dari sudut pandang yang berbeda, yaitu antara lain :
1.Teori klasik Aristoteles, politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.
2.Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
3.Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapat dan mempertahankan kekuatan di masyarakat.
4.Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Selain dari sudut pandang yang berbeda, para phylosophi tentang ilmu politik juga memberikan defenisi tentang ilmu politik. Diantaranya:
1.Menurut Bluntschli, Garner dan Frank Goodnow menyatakan bahwa ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari lingkungan kenegaraan.
2.Seely dan Stephen leacock, mengatakan bahwa ilmu politik merupakan ilmu yang serasi dalam menanggani pemerintahan.
3.Pemikir dari Prancis juga mengeluarkan pendapatnya, Paul Janet menyikapi ilmu politik sebagai ilmu yang mengatur perkembangan Negara begitu juga prinsip- prinsip pemerintahan, Pendapat ini didukung juga oleh R.N. Gilchrist.
4.Lasswell berpendapat, ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari pengaruh dan kekuasaan.
5.Ossip k.fletchteim dalam foundamental of political sience menegaskan bahwa ilmu politik adalah ilmu yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari Negara sejauh Negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tidak resmi yang dapat mempengaruhi Negara(Political Science is that Specialized social Science that studies the nature and purose of the state so far as it a power organization and the nature and purpose of other unofficial power phenomen that are apt to influence the sate).
6.J.Barents berpendapat, Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan Negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat.

Dalam konteks memahami politik, yang perlu dipahami adalah kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Teori politik juga tidak lepas dari pelaksanaan politik, teori politik merupakan kegiatan mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekoennya. Dalam teori politik ada beberapa bahasan, antara lain filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Secara teoritis, ilmu politik terbagi atas dua, yaitu :
1.Valuational artinya ilmu politik berdasarkan moral dan norma politik. Teori valuational ini terdiri dari filsafat politik, ideologi dan politik sistematis.
2.Non valuational artinya ilmu politik hanya sekedar mendeskripsikan dan mengkomparasikan satu peristiwa dengan peristiwa lain tanpa mengaitkannya dengan moral atau norma.

Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala yang teratur dalam kehidupan masyarakat dengan pemusatan perhatian pada perjuangan manusia mencapai atau mempertahankan kekuasaan guna mencapai apa yang diinginkan.
B.Ruang Lingkup dan Tujuan Ilmu Politik
Ruang lingkup kajian ilmu politik terbagi atas empat bidang berikut:
1.Teori politik, yang meliputi politik, sejarah perkembangan dan ide-ide politik.
2.Lembaga-lembaga politik, meliputi undang-undang dasar,pemerintah pusat (nasional), pemerintahan daerah atau lokal. Fungsi ekonomi dan sosial dari pemerintah, dan perbandingan lembaga politik.
3.Partai-partai, golongan umum, dan pendapatan umum. Mencakup partai politik, golongan-golongan, asosiasi-asosiasi, partisipasi warganegara dalam pemerintahan administrasi dan pendapat umum.
4.Hubungan internasional, meliputi politik internasional, organisasi dunia, administrasi, dan hukum internasional.
Pada dasarnya ilmu politik mempelajari gejala-gejala yang teratur dalam kehidupan masyarakatdengan memusatkan perhatian pada perjuangan manusia mencari dan mempertahankan kekuasaan untuk mencapai tujuan.
Ada 5 dasar konsep ilmu politik, yaitu:
1.Negara
2.Kekuasaan
3.Pengambilan keputusan
4.Kebijaksanaan
5.Pembagian tugas.

Sedangkan tujuan dari ilmu politik adalah untuk mengetahui dan membahas tentang pembagian wilyah, batas negara dan masalah yang berhubungan dengan kekuasaan negara.
Perspektif Intelektual
Tujuan politik adalah untuk berpolitik dan untuk tindakan politik. Agar dapat bertindak baik dalam politik, masyarakat harus mempelajari seni politik, asas dan nilai-nilai politik yang dianggap penting. Perspektif intelektual adalah perspektif yang memepergunakan diri sendiri sebagai titik tolak. Sebab perspektif itu bertolak dan di bangun berdasarkan pada apa yang dianggap salah oleh individu tersebut.

Perspektif Politik
Pandangan intelektual mengenai politik tidak jauh berbeda dengan pandangan politisi. Dimana politik hanya dipandang sebagai jalan untuk mendapatkan kekuasaan.

C.Konsep Dasar Politik dan Implementasi dalam Pemerintahan
Istilah negara muncul pertama kali pasa abad ke-15 di Eropa Barat, istilah ini berasal dari kata staat (bahasa Belanda dan Jerman). Pengertian negara seperti dikemukakan oleh F. Iswara, yaitu bahwa negara adalah suatu organisasi politik teritorial suatu bangsa yang mempunyai kedaulatan.
Kedaulatan yang artinya bahwa pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur dan membina kehidupan berbangsa dan bernegara dan ditaati oleh seluruh rakyat. Dalam mewujudkan tujuan nasional negara digerakkan oleh pemerintahan yang berdaulat dalam bentuk-bentuk demokrasi.

Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah sebagai salah satu unsur negara adalah gabungan seluruh alat perlengkapan negara, oleh karena itu pemerintah haruslah berdaulat. Kedaulatan pemerintah ini dibagi menjadi dua, yaitu:
1.Berdaulat kedalam, artinya pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur dan membina kehidupan berbangsa dan bernegara dan ditaati oleh seluruh rakyat.
2.Berdaulat keluar, artinya pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain, baik kerjasama politik, ekonomi, sosal budya serta melindungi keselamatan dan kedaulatan negara dari segala ancaman baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.

Ada tiga macam pengertian pemerintah, yaitu:
1.Pemerintah sebagai gabuangan seluruh badan kenegaraan atau gabungan seluruh alat perlengkapan negara dalam arti luas, yaitu meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2.Pemerintah sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah didalam wilayah-wilayah negara.
3.Pemerintah sebagai dasar eksekutif, presiden dibantu oleh para menteri-menteri dan kabinet-kabinet.
Jadi dapat disimpulkan, bahwa setiap pemerintah suatu negara harus berdaulat penuh kedalam dan keluar agar negara dapat berdiri tegak selamanya.

Bentuk-Bentuk Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti pemerintahan. Jadi, suatu pemerintahan dikatakan demokratis apabila pemerintahan ada di tangan rakyat. Demokrasi dibagi menjadi tiga, yaitu:
1.Demokrasi formal, adalah demokrasi yang menjujung tinggi persamaan dalam bidang politik. Tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Semua orang dianggap sederajat dan mempunyai hak yang sama, baik hak memilih, mengeluarkanpendapat,menjadi wakil rakyat, serta hak menjadi menteri.
2.Demokrasi material, adalah demokrasi yang menitik beratkan pada usaha-usaha untuk menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sedangkan di bidang politik kurang mendapat perhatian.
3.Demokrasi gaabungan, adalah demokrasi yang menggabungkan demokrasi formal dan demokrasi material dengan menghilangkan keburukan dan menggunakan kebaikannya.

Cara penyaluran kehendak rakyat demokrasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berikut.
a.Demokrasi langsung, yaitu rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya delam rapat akbar di lapangan terbuka yang dihadiri oleh seluruh rakyat.
b.Demokrasi perwakilan, yaitu rakyat menyalurkan kehendak atau pendapatnya melalui perwakilannya yang duduk di “Dewan Perwakilan Rakyat”.
c.Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum, demokrasi ini gabungan dari demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk di “Dewan Perwakilan Rakyat” tetapi dikontrol oleh pengaruh rahyat melalui sistem “Referendum” dan “Inisiatif rakyat”.
Sistem Pemerintahan Negara RI Menurut UUD 1945
Mengenai  sistem pemerintahan negara Indonesia dapat diketahui dalam penjelasan UUD 1945, yang dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan.
a.Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hokum (Rechstaat) tidak berdasarkan  atas kekuasaan belaka (Machsstaat).
b.Sistem konstitusional. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi (hokum dasar)tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tak terbatas).
c.Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara penjelasan UUD 1945 lebih lanjutmenyetarakan dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jwab adalah di tanggan presiden.
d.Presiden tidak beertanggung jawab kepda Dewan Perwakilan Rakyat. Disamping preside nada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus  mendapatkan persetujuan DPR untuk membuat UUD dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negar.
e.Menteri Negara ialah  pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
f.Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. Walaupun kepala Negara (presiden) tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan “dictator” atau kekuasaan tidak terbatas.

Dari bagan tersebut dapat kita ketahui hubungan antara Pancasila dan sistem UUD 1945 dengan lembaga-lembaga Tinggi Negara. Seperti  yang tergambar dalam bagan tersebut, lembaga tinggi Negara adalah:
1.Majelis Perwakilan Rakyat (MPR)
2.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
3.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4.Presiden
5.Mahkamah Agung (MA)
6.Mahkamah Konstitusi (MK)


BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Politik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala yang teratur dalam kehidupan bermasyarakatdengan pemusatan perhatian pada perjuangan manusia mencari atau mempertahankan kekuasaan guna mencapai apa yang diinginkan. Politik bertujuan untuk mencapai tujuan negara, diantaranya kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.

Untuk Navigasi Lengkap Silahkan Kunjungi Peta Situs


PASTE KODE IKLANMU DISINI

Baca Juga:

Langganan Via Email
Copyright © | by: Me