Makalah Pendidikan-Fakultas Tarbiyah.Sebagai makhluk sosial kita harus mampu
mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga
harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain. dengan judul "Makalah Pendidikan Kewarganegaraan Hak (HAM)" semoga bisa membantu untuk para pelajar (Mahasiswa).
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia
yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.
Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal
yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM
lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang
harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi
Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat
ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu
:
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,
ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun
sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
Apa pengertian Hak Asasi
Manusia (HAM)
Penjelasan Hak Asasi
Manusia (HAM) pada tataran Global
Permasalahan dan
Penegakan HAM di Indonesia
Apa saja contoh-contoh
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
BAB II ISI
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa
hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan
lain-lain;
Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam
pemerintahan; serta
Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat
ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu
:
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,
ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun
sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama
mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis;
1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi
menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama
terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan
kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh
Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human
Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang
mempunyai:
Ø Hak untuk hidup
Ø Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Ø Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
Ø Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø Hak untuk mendapat hak milik atas benda
Ø Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø Hak untuk bebas memeluk agama
Ø Hak untuk mendapat pekerjaan
Ø Hak untuk berdagang
Ø Hak untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Ø Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan
keilmuan.
2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa
pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak
sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu
kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun
dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB
upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja
sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati,
kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi,
antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak
diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal
berikut:
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari
2004-2009 sebagai gerakan nasional
Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum
ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga
Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan
lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten
serta konsekuen
Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak
asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika
masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan
Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana
terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
Penyelamatan barang bukti
kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk
mendukung penegakan hukum dan HAM.
Peningkatan koordinasi
dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
Pengembangan system
manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka
mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan
biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan
dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada
suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada
setiap mahasiswa.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM
terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di
pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu
jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak,
sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan
bakatnya.
Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12
tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti
nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal
proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan
kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri
mendapat penganiayaan dari majikannya
Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi
yang kawin diluar nikah
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi
satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM
orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi
dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM
kita dengan orang lain.