This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

الخميس، 21 نوفمبر 2019

Makalah Jual Beli Online (Fiqih Muamalah)


KATA PENGANTAR
Puji syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah yang berjudul "Makalah Jual Beli Online (Fiqih Muamalah)" ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam pendidikan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan, dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhir zaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.
Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan oleh zalora.com, berniaga.com, tokobagus.com, kutubuku.com, kaskus, dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui e-mail dan sebagainya.
Mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.
Dan dalam perkembangan zaman saat ini, kita tak dapat mengelak bahwa fenomena jual beli online telah tumbuh dan menjamur ditengah-tengah kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari penjualan pakaian jadi, sepatu, tas, buku, dll. Lantas bagaimanakah hukum jual beli online dalam perspektif islam?. Dan bagaimanakah jual beli online yang diperbolehkan  (halal) dalam perspektif islam?. Jawaban-jawaban atas pertanyaan tersebut akan kami ulas satu persatu dalam makalah ini sehingga nantinya memunculkan suatu kesimpulan yang tepat dan dapat diterima oleh para pembaca dengan bahasa yang insya allah mudah dipahami. Sehingga pengetahuan pembaca akan hukum jual beli online dalam perspektif islam lebih jelas.

B.    Rumusan Masalah
1. Bagaimana hukum jual beli secara online menurut syari’at agama Islam?
2. Langkah-langkah apa saja yang dapat kita lakukan agar jual beli secara online dikatakan halal dan sah menurut syari’at agama Islam?

C.    Tujuan
1.      Untuk memberikan informasi kepada pembaca agar mengetahui hukum jual beli secara online menurut syari’at agama Islam.
2.      Untuk memperoleh pengetahuan tentang bagaimana jual beli secara online yang diperbolehkan dalam perspektif Islam.
3. Untuk menambah keimanan dan keilmuan kita mengenai syari’at-syari’at agama Islam, Khususnya dalam bidang jual beli.
4.  Untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Bpk. Siliwangi, S.Ag , M.Hi selaku dosen pembimbing mata kuliah Fiqh B (Muamalah).


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Muamalah dan Jual Beli
Muamalah adalah tukar menukar barang, jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata cara yang ditentukan. Termasuk dalam muamalat yakni jual beli, hutang piutang, pemberian upah, serikat usaha, urunan atau patungan, dan lain-lain. Adapun Jual beli adalah suatu kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tata cara tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga penggunaan alat tukar seperti uang.

B.    Rukun Jual Beli
Dalam menetapkan rukun jual beli, di antara para ulama terjadi perbedaan pendapat. Menurut ulama Hanafiyah, rukun jual beli adalah ijab dan qabul yang menunjukkan pertukaran barang secara ridha, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Adapun rukun jual-beli menurut jumhur ulama ada empat, diantaranya :
1.      Bai’ (Penjual).
2.      Mustari (Pembeli).
3.      Shighat (Ijab dan Qabul).
4.      Ma’qud ‘alaih (Benda atau barang).
  
 C.    Larangan Jual-Beli
Di antara larangan dalam jual-beli ialah :
1.      Membeli barang di atas dari harga pasaran.
2.      Membeli barang yang sudah di beli atau di pesan oleh orang lain.
3.      Menjual atau membeli barang dengan cara mengecoh/menipu (bohong).
4.      Menimbun barang yang dijual agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat.
5.      Menghambat orang lain mengetahui harga pasar agar membeli barangnya.
6.      Menyakiti penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi.
7.      Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli.
8.      Menjual barang dengan cara kredit dengan imbalan bunga yang ditetapkan.
9.      Menjual atau membeli barang haram.
10.  Jual-beli dengan tujuan buruk seperti untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan pasar, mencelakai para pesaing, dll.

D.   Syarat-Syarat Sah Jual Beli
Dalam syarat jual beli terbagi dalam dua bagian yaitu syarat-syarat untuk pelaku Akad, dan syarat-syarat untuk barang yang diakadkan.
Syarat-syarat untuk pelaku akad yaitu harus berakal dan memiliki kemampuan untuk memilih. Tidak di syaratkan untuk orang gila, orang yang mabuk, anak kecil yang belum bisa membedakan, maka yang demikian tidak bias dinyatakan sah dalam jual beli.
Adapun syarat-syarat untuk barang yang diakadkan diantaranya :
1.      Suci (halal dan baik).
2.      Bermanfaat.
3.      Milik orang yang melakukan akad.
4.      Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
5.      Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
6.      Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad.

E.     Jual Beli Dengan Akad Salam Secara Online (E-Commerce)
Transaksi secara online merupakan transakasi pesanan dalam model bisnis era global yang non face, dengan hanya melakukan transfer data lewat maya (data intercange) via internet, yang mana kedua belah pihak, antara originator dan adresse (penjual dan pembeli), atau menembus batas system pemasaran dan Bisnis-Online dengan menggunakan Sentral shop, Sentral Shop merupakan sebuah Rancangan Web Ecommerce smart dan sekaligus sebagai Bussiness Intelligent yang sangat stabil untuk diguakan dalam memulai, menjalankan, mengembangkan, dan mengontrol Bisnis.
Perkembangan teknologi inilah yang bisa memudahkan transaksi jarak jauh, dimana manusia bisa dapat berinteraksi secara singkat walaupun tanpa face to face, akan tetapi didalam bisnis adalah yang terpenting memberikan informasi dan mencari keuntungan.
Adapun mengenai definisi mengenai E-Commerce secara umumnya adalah dengan merujuk pada semua bentuk transaksikomersial, yang menyangkut organisasi dan transmisi data yang digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap. Sedangkan pihak-pihak yang terlibat sebagaiman yang telah diungkapkan dalam akad salam diatas, mungkin tidak beda jauh, hanya saja persyaratan tempat yang berbeda.
Jual beli secara online ini sejenis dengan jual beli salam (pesanan). Kata salam ataupun salaf memiliki makna satu, yaitu “pesanan”. Adapun secara terminologi ialah menjual suatu barang yang telah ditetapkan dengan sifat dalam suatu tanggungan.
akad salam itu pada hakikatnya adalah jual-beli dengan hutang. Tapi bedanya, yang dihutang bukan uang pembayarannya, melainkan barangnya. Sedangkan uang pembayarannya justru diserahkan tunai. Jadi akad salam ini kebalikan dari kredit.  Kalau jual-beli kredit, barangnya diserahkan terlebih dahulu dan uang pembayarannya jadi hutang. Sedangkan akad salam, uangnya diserahkan terlebih dahulu sedangkan barangnya belum diserahkan dan menjadi hutang.
Akad salam di tetapkan kebolehannya di dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’. Dalil Al-Qur’an yang memperbolehkan akad salam terdapat dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 282 : yang Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”.

Adapun dalil As-Sunnah, dalil dengan salam ini di sebutkan dalam hadist riwayat Ibnu Abbas RA. :
Ibnu Abbas RA berkata bahwa ketika Nabi SAW baru tiba di Madinah, orang-orang madinah biasa meminjamkan buah kurma satu tahun dan dua tahun. Maka Nabi SAW bersabda : “Siapa yang meminjamkan buah kurma maka harus meminjamkan dengan timbangan yang tertentu dan sampai pada masa yang tertentu”.  (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan dalil ijma’, Ibnu Al-Munzir menyebutkan bahwa semua orang yang kami kenal sebagai ahli ilmu telah bersepakat bahwa akad salam itu merupakan akad yang dibolehkan.[2]
Dalam transaksi salam ini diperlukan syarat-syarat ijab qabul, Pernyataan dalam ijab qabul ini bisa disampaikan secara lisan, tulisan (surat menyurat, isyarat yang dapat memberi pengertian yang jelas), hingga perbuatan atau kebiasaan dalam melakukan ijab qabul. Adapun syarat-syaratnya adalah :
a.       Dilakukan dalam satu tempo.
b.      Antara ijab dan qabul sejalan
c.       Menggunakan kata assalam atau assalaf
d.      Tidak ada khiyar syarat (hak bagi pemesan untuk menerima pesanan atau tidak).

F.     Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Secara Online
Sebagaimana keterangan dan penjelasan mengenai dasar hokum hingga persyaratan transaksi salam dalam hukum islam, kalau dilihat secara sepintas mungkin mengarah pada ketidak dibolehkannya transaksi secara online (E-commerce), disebabkan ketidak jelasan tempat dan tidak hadirnya kedua pihak yang terlibat dalam tempat.
Tetapi kalau kita mencoba menelaah kembali dengan mencoba mengkolaborasikan antara ungkapan al-Qur’an, hadits dan ijmma’, dengan sebuah landasan :
تحرمه لعلى الدليل يدل حتى الإباحة المعاملة في الأصل
“Pada asalnya semua Muamalah diperbolehkan sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya”.
Dengan melihat keterangan diatas, maka hal tersebut bisa dijadikan sebagai pemula dan pembuka cenel keterlibatan hukum islam terhadap permasalahan kontemporer. Karena dalam Al-Qur’an permasalahan trasnsaksi online masih bersifat global, selanjutnya hanya mengarahkan kepada peluncuran teks hadits yang dikolaborasikan dalam permasalahan sekarang dengan menarik sebuah pengkiyasan.
Sebagaimana ungkapan Abdullah bin Mas’ud : Bahwa apa yang telah dipandang baik oleh muslim maka baiklah dihadapan Allah, akan tetapi sebaliknya.
Dan yang paling penting adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data secara lengkap, dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 282 diatas.
Langkah-langkah yang dapat kita tempuh agar jual beli secara online ini di perbolehkan, halal, dan sah menurut syari’at Islam diantaranya :

a. Produk yang di jual maupun yang di beli Halal.
Kewajiban menjaga hukum halal-haram dalam objek perniagaan tetap berlaku, termasuk dalam perniagaan secara online, mengingat Islam mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang haram, sebagaimana ditegaskan dalam hadis: “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula hasil penjualannya.” (HR Ahmad, dan lainnya).
Boleh jadi ketika berniaga secara online, rasa sungkan atau segan kepada orang lain sirna atau berkurang. Namun kita pasti menyadari bahwa Allah ‘Azza wa Jalla tetap mencatat halal atau haram perniagaan kita.

b.      Kejelasan status.
Di antara poin penting yang harus kita perhatikan dalam setiap perniagaan adalah kejelasan status. Apakah sebagai pemilik, atau paling kurang sebagai perwakilan dari pemilik barang, sehingga berwenang menjual barang. Ataukah kita hanya menawaran jasa pengadaan barang, dan atas jasa ini kita mensyaratkan imbalan tertentu. Ataukah sekedar seorang pedagang yang tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang kita tawarkan.

c.       Kesesuaian harga dengan kualitas barang.
Dalam jual beli online, kerap kali kita jumpai banyak pembeli merasa kecewa setelah melihat pakaian yang telah dibeli secara online. Entah itu kualitas barangnya, ataukah ukuran yang ternyata tidak pas dengan yang dikehendaki. Sebelum hal ini terjadi kembali pada kita, patutnya kita mempertimbangkan apakah harga yang ditawarkan telah sesuai dengan kualitas barang yang akan dibeli. Sebaiknya juga kita meminta foto real dari keadaan barang yang akan dijual.
d.      Kejujuran dalam jual beli online
Berniaga secara online, walaupun memiliki banyak keunggulan dan kemudahan, namun bukan berarti tanpa masalah. Berbagai masalah dapat saja muncul pada perniagaan secara online. Terutama masalah yang berkaitan dengan tingkat amanah kedua belah pihak.
Bisa jadi ada orang yang melakukan pembelian atau pemesanan. Namun setelah barang kita kirim kepadanya, ia tidak melakukan pembayaran atau tidak melunasi sisa pembayarannya. Bila kita sebagai pembeli, bisa jadi setelah kita melakukan pembayaran, atau paling kurang mengirim uang muka, ternyata penjual berkhianat, dan tidak mengirimkan barang. Bisa jadi barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan apa yang ia gambarkan di situsnya atau tidak sesuai dengan yang kita inginkan.
kita bisa bayangkan betapa susah dan repotnya bila mengalami kejadian seperti itu. Karena itu, walaupun kejujuran ditekankan dalam setiap perniagaan, pada perniagan secara online tentu lebih ditekankan lagi.

BAB III
PENUTUP
A.        Kesimpulan
Bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab:
1. Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online).
2. Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
3. Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
4. Tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.

Sebagaima telah disebutkan diatas, hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya.
Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.
Hal yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

B.        Saran
Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat uang yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Allah uang yang didapat akan berkah.

DAFTAR PUSTAKA
Asnawi, Haris Faulidi, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, Yogyakarta : Laskar Press, 2008
Azzuracie, Hukum Jual Beli Online, http://azzuracie.wordpress.com/2013/04/25/hukum-jual-beli-online/ , di akses tanggal 09 Mei 2014
Daud, Ali Mahmud, Hukum Islam Di Indonesia : Pengantar Hukum Islam dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : PT. Grafindo, 1993
Ibn Abidin, Radd Al-Mukhtar Syarh Tanwir Al-Abshal, Mesir : Al-Munirah.
Ibn Qudamah, Al-Mughni, Beirut : Dar al-Fikr.
Muhammad ibn Qosim Al-Ghazy, Alih Bahasa Sunarto Achmad, Terjemah Fathul Qorib,Surabaya : Al-Hidayah, 1991.
Syafei Rachmat, Fiqih Muamalah, Bandung : Pustaka Setia, 2000
Rumah Makalah, Transaksi Jual Beli Secara Online (Akad Salam Secara e-Commerce)


الأحد، 17 نوفمبر 2019

Makalah Politik Luar Negeri Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Pada dasarnya politik luar negeri Indonesia senantiasa amat dipengaruhi oleh realitas politik domestik Indonesia. Di lain sisi situasi politik domestik Indonesia juga tidak dapat terlepas dari konstelasi politik global. Politik luar negeri indonesia bebas aktif pada era demokrasi liberal tentulah menjadi situasi politik yang menarik untuk dicermati. Pada masa era itu dimana Indonesia masih berupa bayi yang baru terlahir setelah sekian lama dikandung dalam situasi kolonialisme (penjajahan), harus menentukan sikap politik luar negerinya.

Dalam situasi ini tuntutan terhadap sebuah Negara yang baru merdeka seperti Indonesia untuk menentukan sikap dan posisinya dalam kancah politik Global. Sistem pemerintahan di Indonesia yang saat itu dapat kita katakan sebagai masa percobaan demokrasi, yang mana semenjak revolusi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, di tandai dengan polarisasi maupun fragmentasi politik di Indonesia yang di tandai dengan menjamurnya partai politik saat itu yang di bentuk oleh elit politik sebagai sarana pengejahwantahan kepantingan politik masing-masing. Bukti yang cukup kuat untk menegaskan situasi ini adalah situasi politik domestik yang tidak stabil dan sering bergantinya pimpinan pemerintah dalam hal ini perdana menteri beserta kabinetnya yang setiap masa kepemimpinannya selalu mengutamakan kepentingan atas ideologi maupun partainya.

Silih bergantinya kabinet ternyata berdampak pada pola kebijakan luar negeri Indonesia. Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif pun tetap bertendensi sesuai kepentingan pemimpin pemerintahan saat itu. Hal ini dapat dilihat pada kedekatan cabinet tertentu dengan salah satu blok baik itu barat maupun timur. 

BAB II
PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakang di atas maka ditemukan beberapa masalah yang akan dibahas selanjutnya yaitu :
1.Apakah politik luar negeri itu?
2.Mengapa Indonesia mengambil politik luar negeri bebas aktif?
3.Sebutkan model pembentukan proses pembuatan keputusan Politik Luar Negeri? 


BAB  III
PEMBAHASAN MASALAH

A.Pengertian politik luar negeri
Secara sederhana politik luar negeri diartikan sebagai skema atau pola dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu berhadapan dengan negara lain atau sekelompok negara lain. Politik luar negeri merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan nasional dengan power dan kapabilitas (kemampuan). Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Politik Luar negeri merupakan politik pengejahwantahan kepentingan nasional suatu negara terhadap negara lain. Sementara kepentingan nasional menurut Jack C. Plano dan Roy Olton merupakan tujuan fundamental dan determinan utama yang menjadi pedoman para pengambil keputusan suatu negaradalam menentukan politik luar negerinya, berupa konsepsi yang diformulasikan sangat khas dari berbagai elemen, yang merupakan kebutuhan paling vital suatu negara berdaulat
Dari uraian dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.

B.politik luar negeri bebas aktif     
Politik Luar Negeri yang bebas aktif mengandung dua unsur pokok. Pertama, "bebas" biasanya diartikan tidak terlibat dalam aliansi militer atau pakta pertahanan dengan kekuatan-kekuatan luar yang merupakan ciri Perang Dingin. Dalam arti lebih luas Politik Luar Negeri yang bebas menunjukkan tingkat nasionalisme yang tinggi, yang menolak keterlibatan atau ketergantungan terhadap pihak luar yang dapat mengurangi kedaulatan Indonesia. Kedua, kata "aktif" menunjukkan bahwa Politik Luar Negeri Indonesia tidaklah pasif dan hanya mengambil sikap netral dalam menghadapi permasalahan-permasalahan international. Muqadimah UUD 45 secara jelas menuntut Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan dan ikut memajukan perdamaian dunia.

Dalam bulan september 1948 sebagai wakil Presiden merangkap Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan,bung Hatta memberi keterangan kepada Badan Pekerja KNIP tentang kedudukan dan politik Negara Republik Indonesia dewasa itu. RI menghadapi berbagai kesulitan yang tidak sedikit. Sejak keterangan bung Hatta itu politik luar negeri Republik Indonesia di sebut ‘politik bebas aktif’. Bebas, artinya menentukan jalan sendiri, tidak terpengaruh oleh pihak manapun juga, Aktif, artinya menuju perdamaian dunia dan bersahabat dengan seluruh bangsa.

Tampak jelas bahwa ide dasar politik luar negeri bebas aktif, Sudah merupakan suatu konsensus nasional bahwa dasar politik luar negeri kita adalah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan GBHN dengan tujuan untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sedangkan watak dan sifatnya adalah anti kolonialisme. Secara eksplisit, istilah politik luar negeri bebas aktif tersebut tidak terdapat dalam UUD ataupun peraturan-peraturan lainnya. Namun istilah ini mulai banyak dipergunakan oleh  para politisi dan negarawan kita semasa memuncaknya perang Korea (1950 – 1953). Kabinet RI ke-12 di bawah Perdana Menteri Dr. Sukiman (27 April 1951 – 3 April 1952) yang untuk pertama kalinya mencantumkan istilah ini dalam Program Kabinet yang antara lain menyatakan, menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif menuju perdamaian“.

Isitilah ini dipertegas lagi oleh Presiden Soekarno pada HUT RI tgl. 17 Agustus 1952 bahwa „politik bebas dan aktif menuju perdamaian dunia“.  Sejak itulah, istilah politik luar negeri bebas dan aktif merupakan suatu istilah melekat dan istilah pelengkap pada watak dan sifat haluan politik luar negeri yang berjiwa anti kolonialisme dan pro-perdamaian dan tidak mengikatkan diri kepada salah satu blok kekuatan militer serta dapat bekerjasama atas dasar hidup berdampingan secara damai. Kebijakan politik luar negeri bebas aktif ini bukan merupakan suatu dogma yang mati, melainkan hanya sebagai suatu pedoman dalam bertindak di antara kedua kekuatan blok dunia pada saat itu yaitu Amerika Serikat dan sekutunya vs Uni Soviet dan sekutunya, demi kepentingan nasional dan perdamaian internasional. Dalam suasana perang dingin yang tidak menentu, Gerakan Non Blok tahun 1961 muncul sebagai suatu gerakan moral dari negara-negara dunia ketiga yang berupaya untuk menjembati perang dingin dua kekuatan raksasa tersebut guna mencegah jangan sampai terjadi konfrontnasi terbuka apalagi perang nuklir yang dapat memusnahkan peradaban manusia. Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif itu sebenarnya dapat bersifat kenyal artinya dapat disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada saat itu walaupun prinsipnya tetap tetapi nuansanya dapat berubah.
Pedoman pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif Indonesia dewasa ini adalah Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang antara lain menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional dengan menitik-beratkan pada solidaritas antara negara berkembang, mendukung kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
Di samping itu, dengan telah disyahkannya Undang-Undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri tanggal 14 September 1999 maka Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan politik luar negeri selalu merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tersebut.

C.    Model pembentukan politik luar negeri
Secara teoritis dasar pembentukan politik luar negeri berdasarkan yang diajukan oleh Graham Alison maka proses pembentukan politik luar negeri Indonesia bebas aktif .
  1. Model Rasional Aktor, yang mana tokohnya adalah Ir. Muhamad Hatta. Seperti diketahui dalam keterangan sebagai pemerintah tentang politiknya dimuka sidang badan pekerja KNIP di Yogyakarta, yang diajukannya pada tanggal 2 september 1948. pidatonya yang kemudian diberi judul “Mendayung Antara Dua Karang”.. Pada model ini politik luar negeri di pandang sebagai akibat dari tindakan-tindakan aktor rasional, dalam kerangka untuk memaksimalkan pencapaian kepentingan nasional. Pembuatan keputusan politik luar negeri digambarkan sebagai suatu proses intelektual. Perilaku pemerintah dianalogikan dengan perilaku individuyang bernalarkan dan terkoordinasi oleh naktor yang bersangkutan.
  2. Organisation process. Politik luar negeri dipandang sebagai hasil kerja sama suatu organisasi yang berfungsi menurut suatu pola perilaku. Pada pola ini politik luar negeri bukanlah semata-mata proses intelektual, tatapi lebih merupakan proses mekanis. Pembuatan keputusan dilakukan dengan cara mekanis yang merujuk pada keputusan-keputusan yang telah dibuat dimasa lalu, pada presenden, prosedur rutin yang berlaku, atau pada peran yang ditetapkan bagi unit birokrasi itu.
  3. Bereucratic politic. Politik luar negeri dipandang sebagai hasil dari proses interaksi, penyesuaian diri dan perpolitikan diantara berbagai actor dan organisasi, Dalam arti setiap keputusan luar negeri pasti melalui proses Bargaining antar kekuatan lembaga-lembaga politik dalam suatu Negara. Dengan kata lain, pembuatan keputusan politik luar negeri adalah proses sosial bukan proses intelektual. Berdasarkan ketiga model pembuatan keputusan tersebut politik luar negeri Indonesia bebas aktif dapat kita analisis sebagai hasil dari model pembentukan politik luar negeri

BAB IV
PENUTUP 

A.Kesimpulan
politik luar negeri Republik Indonesia di sebut ‘politik bebas aktif’. Bebas, artinya menentukan jalan sendiri, tidak terpengaruh oleh pihak manapun juga; Aktif, artinya menuju perdamaian dunia dan bersahabat dengan seluruh bangsa. Politik luar negeri Bebas Aktif menjadi jawaban atas tuntutan gejolak politik Global paska perang dunia II yang terpolarisasi dalam pertarungan dua Blok besar dunia atas nama perbedaan ideology, yang mengharuskan Negara-negara dunia ketiga paska kolonial harus menentukan pilihan politik luar negerinya. Para Founding Fathers secara brilian mampu merumuskan politik luar negeri yang tidak terjebak dalam alur politik global yang terkena sindrom perang Dingin. Disisi lain pertentangan terbuka antar kekuatan politik dalam negeri kerap membawa dampak pada implementasi politik luar negeri yang kerap keluar jalur dari konsep Bebas Aktif yang di kemukakan oleh Ir. Muhammad Hatta dalm pidatonya yan g berjudul Mendayung Antara Dua Karang.
Secara teoritis dasar pembentukan politik luar negeri berdasarkan yang diajukan oleh Graham Alison maka proses pembentukan politik luar negeri Indonesia bebas aktif .
  1. Model Rasional Aktor, yang mana tokohnya adalah Ir. Muhamad Hatta. Seperti diketahui dalam keterangan sebagai pemerintah tentang politiknya dimuka sidang badan pekerja KNIP di Yogyakarta, yang diajukannya pada tanggal 2 september 1948.
  2. Organisation process. Politik luar negeri dipandang sebagai hasil kerja sama suatu organisasi yang berfungsi menurut suatu pola perilaku.
  3. Bereucratic politic. Politik luar negeri dipandang sebagai hasil dari proses interaksi.
                                                                                            
DAFTAR PUSTAKA

Leifer, Michael. 1989,Politik Luar Negeri Indonesia.Jakarta, PT. Gramedia.
Ricklefs, M.C. 2005, Sejarah Indonesia Modern 1200-2004,Jakarta, PT. Ikrar Mandiriabadi.
Swasono, Sri-Edi. Ridzal, Fauzi, 2002, Satu Abad Bung Hatta, Demokrasi kita, Bebas Aktif, Ekonomi Masa Depan. Jakarta,  UIP, Yogyakarta.
http://fdib.tripod.com/makalah/awang.html

الخميس، 14 نوفمبر 2019

Makalah Perbandingan Agama

KATA PENGANTAR

Puji syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah yang berjudul "Makalah Perbandingan Agama" ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam pendidikan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah tugas dan tujuan ilmu perbandingan agama merupakan masalah utama yang di hadapi dunia, terutama negara-negara yang sedang berkembang . ilmu perbandingan agama merupakan salah satu alat yang  tepat untuk memecahkan masalah yang terjadi dalam zaman berkemajuan teknik tinggi dunia sekarang terasa terlalu kecil karena hubungan manusia semakin dekat dan sempit. tugas
Hubungan antar kelompok dan antar manusia sering terjadi  Tukar-menukar informasi tentang ide, pikiran dan agama, tidak begitu aneh.akibat nya berbagai soal selalu timbul. Soal pertemuan suatu ide, pikiran dan agama yang beraneka ragam memerlukan pemecahan dan harus di hadapi dengan  secara wajar, ilmu ini dapat memegang peranan.
Ilmu ini juga berusaha mencari hubungan antar agama dan mencoba mengungkap kan terminologi  dan istilah agama dalam bahasa yang sederhana sehingga tidak membingungkan bagi mereka yang ingin memperdalam ilmu ini melalui agam yang di perlukan. 

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah di kemukakan di atas maka timbul permasalahan-permasalahan yang akan di angkat dan di bahas: Bagaimana pengaruh ilmu perbandingan agama terhadap masyarakat sekarang Tujuan mempelajari ilmu agama Tinjauan-tinjauan ilmu perbandingan agama

C. Tujuan 
Tujuan pembahasan makalah ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa  tentang  tugas dan tujuan ilmu perbandingan itu sendiri.

D. Manfaat
- Memperoleh informasi tentang  tugas dan tujuan ilmu perbandingan agama
- Menjadi  bahan masukan bagi penduduk  yang  beda aliran
- Manfaat dari mempelajari ilmu perbandingan agama itu sendiri


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Ilmu Perbandingan Agama
Dalam arti yang luas perbandingan ilmu agama adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berusaha untuk memahami gejala-gejala keagamaan dari pada suatu kepercayaan dalam hubungan nya dengan agama lain. Tugas ilmu perbandingan agama di antara ilmu pengetahuan lain nya di abad ini tidak bisa diremehkan. Malah ilmu itu telah di kelompokan  kedalam “Carpus of Humanities” yang makin memperjelas fungsi nya.fungsi utama yang  telah ada akan di jalankan  adalah memahami kehidupan batin, nalar pikiran dan kecenderungan hati umat beragama. Sehingga dapat di ketahui  segi-segi persamaan dan perbedaan antar agama. Lebih dari itu lagi, ada agama yang datang lebih dahulu merupakan pengantar terhadap kebenaran agama yang datang kemudian. 

B. Tugas dan Tujuan  Ilmu Perbandingan Agama
Ilmu perbandingan agama mengembangkan suatu prinsip bagi seseorang dalam mempelajari dirinya sendiri sehingga ia akan memiliki kesadaran diri dalam kehidupan agama nya yang sedang berkembang dan dalam kehidupan agama yang beraneka-ragam.justru itu ilmu perbandingan agama merupakan suatu subjek yang kuat dalam bidang Humaniora. 

Namun kelambanan perkembangan nya di sebabkan oleh penelitian ilmiah dan penilai-penilai terhadap data-data yang relevan.namun ada nya suatu apresiasi sulit mengingkari  kenyataan bahwa pemahaman agama dalam kehidupan sehari-hari harus di pahami sebab problema sehari-hari  tidak bisa di lepaskan dengan agama dan sosial budaya. sehingga  menginvestasi kehidupan beragama sangat di tentukan oleh perubahan  daya hidup baik sosial, ekonomi dan budaya. Kultur, totalitas dapat di bentuk  agama sehingga menghasilkan suatu pola individu tertentu. Untuk itu dalam mendekati sesuatu agama  harus melalui cara tertentu dan harus berbeda dengan pendekatan teologis.

Disini lah tugas pokok ilmu ini, untuk menjelaskan segala macam persoalan sosial keagamaan  baik yang sifatnya Ttransendental  antara manusia dengan zat yang maha kuasa, maupun  yang bersifat horizontal antara manusia sesama nya dan dengan  alam.

Ilmu ini tidak berusaha mencari kebenaran suatu agama, karena kebenaran itu merupakan masalah teologi yang menggunakan jalan yang jarang di tempuh oleh ilmu pengetahuan. Agama dalam pandangan ilmu ini adalah sama. Oleh karena itu  ilmu ini tidak dapat menambah keimanan seseorang,  sehingga orang yang tidak beragama tidak dapat memperoleh kepercayaan dari ini. Para ahli perbandingan ilmu agama tidak berusaha dalam tiap bahasa nya untuk meyakinkan maksud agama sebagai mana usaha penganut agama itu sendiri. Penyelidikan perbandingan agam hanya untuk suatu perbandingan, bukan untuk menjadi ulama, pastor, pendeta, resi, bikshu sesuatu agama. Sebab untuk menjadi alim ulama suatu agama memerlukan waktu yang panjang. Sedangkan ilmu ini hanya mencatat fenomena-fenomena yang ada dalam setiap agama. Secara minimal dapat menimbulkan daya nalar dalam memperbandingkan berbagai fenomena agama yang baik  persamaan maupun perbedaan. 

Tentu saja karena Agama merupakan concern manusia sebagai totalitas, tentulah agama itu sangat besar peran nya termasuk mempengaruhi sikap pemeluk agama dalam bersikap menghadapi apa saja di sekitar nya serta menghadapi nasibnya sendiri. Oleh karena itu tidaklah salah kalau di kata kan bahwa di antara fungsi agama itu justru memberikan integritas masyarakat atau pun kejiwaan. 

Tujuan lain dari  ilmu perbandingan agama adalah menentukan apa yang esensi dari agama, seperti yang dikatakan oleh Fenomenologi Benyamin Constant di Prancis dan Cristophmeiner di jerman, diantara nya di temukan  bahwa agama-agama itu banyak persamaannya dan sering apa yang di namakan politheisme  itu sebenarnya monotheisme, tetapi  monotheisme yang tidak murni dan tidak asli.

Di antara tinjauan lain lagi dari ilmu perbandingan agama adalah menjadi  asal usul agama, The Origin dari agama. Asal-usul agama yang diperolehkan atau yang di cari adalah apakah sebenarnya asal-usul agama itu. Benarkah mesti berasal dari wahyu? Apakah tidak berasal dari Magi, penyembahan nenek moyang atau lainnya. Mestinya soal asal usul demikian lalu dirangakaikan dengan hukum perkembangan nya, sehingga ada yang mengemukakan kemungkinan ada  nya hukum refolusi  dalam perkembangan agama.

Lebih jauh dapat di jelaskan tujuan ilmu perbandingan agama adalah mengetahui isi ajaran agama yang sesuai dengan pemahaman dan penghayatan pemeluk-pemeluk nya. Tujuan demikian pasti berpengaruh terhadap langkah-langkah studi. 
Ada tiga langkah studi perbandingan agama yaitu:
1. Menemukan fakta-fakta
2. Menggali arti keagamaan
3. Menggambarkan generalisasi-generalisasi
Langkah pertama dan langkah kedua berkenaan dengan  pengetahuan-pengetahuan tentang fakta-fakta keagamaan itu sendiri  yang di sebut sebagai praktik keagamaan, simbol-simbol dari pola-pola dalam suatu masyarakat dalam keagamaan tertentu, kemudian itu semua di coba untuk di pahami dan di kemukakan tentang arti itu semua bagi pemeluk-pemeluknya. Jadi, kajian ilmu perbandingan agama tidak sekedar  mengetahui suatu ajaran, misalnya hinduisme namun juga manusia pemeluknya, yakni bagaimana pemeluk nya itu memahami  dan menghayati yang pada giliran nya itu kan berpengaruh atau fungsional terhadap bidang kehidupan lainnya. Langkah ketiga yang di kemukakan oleh  W.C Smith iyalah yang disebut sebagai Comparitis Religion Proper. langkah-langkah tersebut tidak bisa terlepas dari pendekatan historis baik yang menjangkau manusianya maupun yang berkenaan dengan materi.

BAB 3 
PENUTUP
A. Kesimpulan 
1. Ilmu perbandingan adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berusaha untuk memahami gejala-gejala keagamaan dari pada suatu kepercayaan dalam hubungan nya dengan agama lain.
2. Ada tiga langkah studi perbandingan agama yaitu:
-Menemukan fakta-fakta
-Menggali arti keagamaan
-Menggambarkan generalisasi-generalisasi

Langkah pertama dan langkah kedua berkenaan dengan  pengetahuan-pengetahuan tentang fakta-fakta keagamaan itu sendiri  yang di sebut sebagai praktik keagamaan, simbol-simbol dari pola-pola dalam suatu masyarakat dalam keagamaan tertentu, kemudian itu semua di coba untuk di pahami dan di kemukakan tentang arti itu semua bagi pemeluk-pemeluknya. Jadi, kajian ilmu perbandingan agama tidak sekedar  mengetahui suatu ajaran, misalnya hinduisme namun juga manusia pemeluknya, yakni bagaimana pemeluk nya itu memahami  dan menghayati yang pada giliran nya itu kan berpengaruh atau fungsional terhadap bidang kehidupan lain nya.langkah ketiga yang di kemukakan oleh  W.C Smith iyalah yang di sebut sebagai Comparitis Relegion Proper. Langkah-langkah tersebut tidak bisa terlepas dari pendekatan historis baik yang menjangkau manusia nya maupun yang berkenaan dengan materi.

B. Saran
Penyusun menyadari dalam menyusun makalah ini masih jauh dalam kesempurnaan, yang mana dari semua itu tidak terlepas dari kekurangan  ilmu pengetahuan yang penulis dapati, oleh karena itu penulis mengharap kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA
Wahap-nurdinah (2004) “ilmu perbandingan agama” Institut agama islam negeri ar-arniry Banda aceh.