KATA PENGANTAR
Puji syukur Kehadirat Tuhan
Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayah-Nya
sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun
isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah yang berjudul "Makalah
Jual Beli Online (Fiqih Muamalah)" ini dapat dipergunakan sebagai
salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam pendidikan.
Harapan saya semoga makalah
ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga
saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat
lebih baik.
Makalah ini saya akui masih
banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena
itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang
bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berbisnis
merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan
Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah
melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah
pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar
daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan, dengan catatan
selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Dalil
di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan
transaksi online di akhir zaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online,
banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di
artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya
melalui internet atau secara online.
Salah
satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang
dilakukan oleh zalora.com, berniaga.com, tokobagus.com, kutubuku.com,
kaskus, dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen
menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui
e-mail dan sebagainya.
Mungkin
ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang
pasti setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya
sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.
Dan
dalam perkembangan zaman saat ini, kita tak dapat mengelak bahwa fenomena jual
beli online telah tumbuh dan menjamur ditengah-tengah kehidupan kita
sehari-hari. Mulai dari penjualan pakaian jadi, sepatu, tas, buku, dll. Lantas
bagaimanakah hukum jual beli online dalam perspektif islam?. Dan bagaimanakah
jual beli online yang diperbolehkan (halal) dalam perspektif islam?.
Jawaban-jawaban atas pertanyaan tersebut akan kami ulas satu persatu dalam
makalah ini sehingga nantinya memunculkan suatu kesimpulan yang tepat dan dapat
diterima oleh para pembaca dengan bahasa yang insya allah mudah dipahami.
Sehingga pengetahuan pembaca akan hukum jual beli online dalam perspektif islam
lebih jelas.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana hukum jual beli secara online
menurut syari’at agama Islam?
2. Langkah-langkah apa saja yang dapat
kita lakukan agar jual beli secara online dikatakan halal dan sah menurut
syari’at agama Islam?
C. Tujuan
1. Untuk memberikan informasi kepada
pembaca agar mengetahui hukum jual beli secara online menurut syari’at agama
Islam.
2. Untuk memperoleh pengetahuan tentang
bagaimana jual beli secara online yang diperbolehkan dalam perspektif Islam.
3. Untuk menambah keimanan dan keilmuan
kita mengenai syari’at-syari’at agama Islam, Khususnya dalam bidang jual beli.
4. Untuk memenuhi tugas yang diberikan
oleh Bpk. Siliwangi, S.Ag , M.Hi selaku dosen pembimbing mata
kuliah Fiqh B (Muamalah).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Muamalah dan Jual Beli
Muamalah adalah tukar menukar barang,
jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata cara yang ditentukan.
Termasuk dalam muamalat yakni jual beli, hutang piutang, pemberian upah,
serikat usaha, urunan atau patungan, dan lain-lain. Adapun Jual beli adalah
suatu kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tata cara
tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga penggunaan alat tukar
seperti uang.
B. Rukun Jual Beli
Dalam menetapkan rukun jual beli, di
antara para ulama terjadi perbedaan pendapat. Menurut ulama Hanafiyah, rukun
jual beli adalah ijab dan qabul yang
menunjukkan pertukaran barang secara ridha, baik dengan ucapan maupun
perbuatan.
Adapun rukun jual-beli menurut jumhur
ulama ada empat, diantaranya :
1. Bai’ (Penjual).
2. Mustari (Pembeli).
3. Shighat (Ijab dan Qabul).
4. Ma’qud ‘alaih (Benda atau barang).
Di antara larangan dalam jual-beli
ialah :
1. Membeli barang di atas dari harga
pasaran.
2. Membeli barang yang sudah di beli atau
di pesan oleh orang lain.
3. Menjual atau membeli barang dengan cara
mengecoh/menipu (bohong).
4. Menimbun barang yang dijual agar harga
naik karena dibutuhkan masyarakat.
5. Menghambat orang lain mengetahui harga
pasar agar membeli barangnya.
6. Menyakiti penjual atau pembeli untuk
melakukan transaksi.
7. Menyembunyikan cacat barang kepada
pembeli.
8. Menjual barang dengan cara kredit
dengan imbalan bunga yang ditetapkan.
9. Menjual atau membeli barang haram.
10. Jual-beli dengan tujuan buruk seperti
untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan pasar, mencelakai para
pesaing, dll.
D. Syarat-Syarat Sah Jual Beli
Dalam syarat jual beli terbagi dalam
dua bagian yaitu syarat-syarat untuk pelaku Akad, dan syarat-syarat untuk
barang yang diakadkan.
Syarat-syarat untuk pelaku akad yaitu
harus berakal dan memiliki kemampuan untuk memilih. Tidak di syaratkan untuk
orang gila, orang yang mabuk, anak kecil yang belum bisa membedakan, maka yang
demikian tidak bias dinyatakan sah dalam jual beli.
Adapun syarat-syarat untuk barang yang
diakadkan diantaranya :
1. Suci (halal dan baik).
2. Bermanfaat.
3. Milik orang yang melakukan akad.
4. Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
5. Mengetahui status barang (kualitas,
kuantitas, jenis dan lain-lain)
6. Barang tersebut dapat diterima oleh
pihak yang melakukan akad.
E. Jual Beli Dengan Akad Salam Secara
Online (E-Commerce)
Transaksi secara online merupakan
transakasi pesanan dalam model bisnis era global yang non face, dengan hanya
melakukan transfer data lewat maya (data intercange) via internet, yang mana
kedua belah pihak, antara originator dan adresse (penjual dan pembeli), atau
menembus batas system pemasaran dan Bisnis-Online dengan menggunakan Sentral
shop, Sentral Shop merupakan sebuah Rancangan Web Ecommerce smart dan sekaligus
sebagai Bussiness Intelligent yang sangat stabil untuk diguakan dalam memulai,
menjalankan, mengembangkan, dan mengontrol Bisnis.
Perkembangan teknologi inilah yang bisa
memudahkan transaksi jarak jauh, dimana manusia bisa dapat berinteraksi secara
singkat walaupun tanpa face to face, akan tetapi didalam bisnis adalah yang
terpenting memberikan informasi dan mencari keuntungan.
Adapun mengenai definisi mengenai
E-Commerce secara umumnya adalah dengan merujuk pada semua bentuk
transaksikomersial, yang menyangkut organisasi dan transmisi data yang
digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap.
Sedangkan pihak-pihak yang terlibat sebagaiman yang telah diungkapkan dalam
akad salam diatas, mungkin tidak beda jauh, hanya saja persyaratan tempat yang
berbeda.
Jual beli secara online ini sejenis
dengan jual beli salam (pesanan). Kata salam ataupun salaf memiliki makna satu,
yaitu “pesanan”. Adapun secara terminologi ialah menjual suatu barang yang
telah ditetapkan dengan sifat dalam suatu tanggungan.
akad salam itu
pada hakikatnya adalah jual-beli dengan hutang. Tapi bedanya, yang dihutang
bukan uang pembayarannya, melainkan barangnya. Sedangkan uang pembayarannya
justru diserahkan tunai. Jadi akad salam
ini kebalikan dari kredit. Kalau jual-beli kredit, barangnya
diserahkan terlebih dahulu dan uang pembayarannya jadi hutang. Sedangkan akad
salam, uangnya diserahkan terlebih dahulu sedangkan barangnya belum diserahkan
dan menjadi hutang.
Akad salam di tetapkan kebolehannya di
dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’. Dalil Al-Qur’an yang memperbolehkan akad
salam terdapat dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 282 : yang Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”.
Adapun dalil As-Sunnah, dalil dengan salam ini di sebutkan
dalam hadist riwayat Ibnu Abbas RA. :
Ibnu
Abbas RA berkata bahwa ketika Nabi SAW baru tiba di Madinah, orang-orang
madinah biasa meminjamkan buah kurma satu tahun dan dua tahun. Maka Nabi SAW
bersabda : “Siapa yang meminjamkan buah kurma maka harus meminjamkan dengan
timbangan yang tertentu dan sampai pada masa yang tertentu”. (HR.
Bukhari dan Muslim)
Sedangkan
dalil ijma’, Ibnu Al-Munzir menyebutkan bahwa semua orang yang kami kenal
sebagai ahli ilmu telah bersepakat bahwa akad salam itu merupakan akad yang dibolehkan.[2]
Dalam
transaksi salam ini diperlukan syarat-syarat ijab qabul, Pernyataan dalam ijab
qabul ini bisa disampaikan secara lisan, tulisan (surat menyurat, isyarat yang
dapat memberi pengertian yang jelas), hingga perbuatan atau kebiasaan dalam
melakukan ijab qabul. Adapun syarat-syaratnya adalah :
a.
Dilakukan
dalam satu tempo.
b.
Antara
ijab dan qabul sejalan
c.
Menggunakan
kata assalam atau assalaf
d.
Tidak
ada khiyar syarat (hak bagi pemesan untuk menerima pesanan atau tidak).
F. Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Jual Beli Secara Online
Sebagaimana keterangan dan penjelasan
mengenai dasar hokum hingga persyaratan transaksi salam dalam hukum islam,
kalau dilihat secara sepintas mungkin mengarah pada ketidak dibolehkannya
transaksi secara online (E-commerce), disebabkan ketidak jelasan tempat dan
tidak hadirnya kedua pihak yang terlibat dalam tempat.
Tetapi kalau kita mencoba menelaah
kembali dengan mencoba mengkolaborasikan antara ungkapan al-Qur’an, hadits dan
ijmma’, dengan sebuah landasan :
تحرمه لعلى الدليل يدل حتى الإباحة المعاملة في الأصل
“Pada asalnya semua Muamalah
diperbolehkan sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya”.
Dengan melihat keterangan diatas, maka
hal tersebut bisa dijadikan sebagai pemula dan pembuka cenel keterlibatan hukum
islam terhadap permasalahan kontemporer. Karena dalam Al-Qur’an permasalahan
trasnsaksi online masih bersifat global, selanjutnya hanya mengarahkan kepada
peluncuran teks hadits yang dikolaborasikan dalam permasalahan sekarang dengan
menarik sebuah pengkiyasan.
Sebagaimana ungkapan Abdullah bin
Mas’ud : Bahwa apa yang telah dipandang baik oleh muslim maka baiklah dihadapan
Allah, akan tetapi sebaliknya.
Dan yang paling penting adalah
kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data secara lengkap, dan
tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain, sebagaimana firman
Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 282 diatas.
Langkah-langkah yang dapat kita tempuh
agar jual beli secara online ini di perbolehkan, halal, dan sah menurut
syari’at Islam diantaranya :
a. Produk yang di jual maupun yang di beli
Halal.
Kewajiban menjaga hukum halal-haram
dalam objek perniagaan tetap berlaku, termasuk dalam perniagaan secara online,
mengingat Islam mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang
haram, sebagaimana ditegaskan dalam hadis: “Sesungguhnya bila Allah telah
mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula
hasil penjualannya.” (HR Ahmad, dan lainnya).
Boleh jadi ketika berniaga secara
online, rasa sungkan atau segan kepada orang lain sirna atau berkurang. Namun
kita pasti menyadari bahwa Allah ‘Azza wa Jalla tetap mencatat halal atau haram
perniagaan kita.
b. Kejelasan status.
Di antara poin penting yang harus kita
perhatikan dalam setiap perniagaan adalah kejelasan status. Apakah sebagai
pemilik, atau paling kurang sebagai perwakilan dari pemilik barang, sehingga
berwenang menjual barang. Ataukah kita hanya menawaran jasa pengadaan barang,
dan atas jasa ini kita mensyaratkan imbalan tertentu. Ataukah sekedar seorang
pedagang yang tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang kita
tawarkan.
c. Kesesuaian harga dengan kualitas
barang.
Dalam jual beli online, kerap kali kita
jumpai banyak pembeli merasa kecewa setelah melihat pakaian yang telah dibeli
secara online. Entah itu kualitas barangnya, ataukah ukuran yang ternyata tidak
pas dengan yang dikehendaki. Sebelum hal ini terjadi kembali pada kita,
patutnya kita mempertimbangkan apakah harga yang ditawarkan telah sesuai dengan
kualitas barang yang akan dibeli. Sebaiknya juga kita meminta foto real dari
keadaan barang yang akan dijual.
d. Kejujuran dalam jual beli online
Berniaga
secara online, walaupun memiliki banyak keunggulan dan kemudahan, namun bukan
berarti tanpa masalah. Berbagai masalah dapat saja muncul pada perniagaan
secara online. Terutama masalah yang berkaitan dengan tingkat amanah kedua
belah pihak.
Bisa
jadi ada orang yang melakukan pembelian atau pemesanan. Namun setelah
barang kita kirim kepadanya, ia tidak melakukan pembayaran atau tidak
melunasi sisa pembayarannya. Bila kita sebagai pembeli, bisa jadi
setelah kita melakukan pembayaran, atau paling kurang mengirim uang
muka, ternyata penjual berkhianat, dan tidak mengirimkan barang. Bisa jadi
barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan apa yang ia gambarkan di situsnya
atau tidak sesuai dengan yang kita inginkan.
kita bisa bayangkan betapa susah dan
repotnya bila mengalami kejadian seperti itu. Karena itu, walaupun kejujuran
ditekankan dalam setiap perniagaan, pada perniagan secara online tentu lebih
ditekankan lagi.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bisnis online sama seperti bisnis
offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum
dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini
diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab:
1. Sistemnya
haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara
(online).
2. Barang/jasa
yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba,
video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa
pengunjung ke dalam perzinaan.
3. Karena
melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
4. Tidak
membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Sebagaima telah disebutkan diatas, hukum
asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang
melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang
mengaturnya.
Transaksi online diperbolehkan menurut
Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba,
kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun
dan syarat-syarat didalam jual belinya.
Hal yang perlu juga diperhatikan oleh
konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan
dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak
menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
B.
Saran
Ketika kita terjun ke bisnis online,
banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan
koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin
mendapat uang yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita
berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang
lain, insya Allah uang yang didapat akan berkah.
DAFTAR
PUSTAKA
Asnawi,
Haris Faulidi, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam,
Yogyakarta : Laskar Press, 2008
Azzuracie, Hukum
Jual Beli Online, http://azzuracie.wordpress.com/2013/04/25/hukum-jual-beli-online/ , di akses tanggal 09 Mei 2014
Daud, Ali Mahmud, Hukum Islam Di
Indonesia
: Pengantar Hukum Islam dan Tata Hukum Islam
di Indonesia, Jakarta : PT. Grafindo, 1993
Ibn Abidin, Radd Al-Mukhtar Syarh
Tanwir Al-Abshal, Mesir : Al-Munirah.
Ibn Qudamah, Al-Mughni, Beirut
: Dar al-Fikr.
Muhammad ibn Qosim Al-Ghazy, Alih Bahasa
Sunarto Achmad, Terjemah Fathul Qorib,Surabaya :
Al-Hidayah, 1991.
Syafei Rachmat, Fiqih Muamalah, Bandung
: Pustaka Setia, 2000
Rumah Makalah, Transaksi Jual Beli
Secara Online (Akad Salam Secara e-Commerce)