Makalah Pendidikan - Makalah Ekonomi. Berikut
ini saya mempunyai Makalah Ekonomi yang berjudul “Makalah Manajemen keuangan”. Dengan
dibuatnya makalah ini, diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca untuk
mengetahui lebih mendalam, memahami secara konseptual dan menggunakan teknik
analisis serta menerapkannya secara empiris mengenai Leasing.
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Disadari atau
tidak perkembangan teknologi informasi telah menciptakan berbagai kesempatan
dibidang keuangan. Perkembangan lembaga pembiayaan akhir-akhir ini sudah begitu
pesat. Leasing sebagai salah satu bentuk pembiayaan telah menjangkau berbagai
objek seperti apartemen, perkantoran, telepon, mobil, komputer dan bahkan
bangunan dan peralatan pabrik. Leasing adalah suatu kontrak antara pemilik
aktiva yang di sebut dengan Lessor dan pihak lain yang memanfaatkan aktiva
tersebut yang di sebut Lessee untuk jangka waktu tertentu. Salah satu manfaat
leasing adalah bahwa Lessee dapat
memanfaatkan aktiva tersebut tanpa harus memiliki aktiva tersebut.
Sebagai kompensasi manfaat yang dinikmati, maka Lessee mempunyai kewajiban
untuk membayar secara periodik sebagai sewa aktiva yang digunakan. Manfaat lain
adalah bahwea Lessee tidak perlu menanggung biaya perawatan, pajak dan
asuransi.
Leasing
memiliki berbagai bentuk, ada tiga yang paling populer adalah ; (a)
Sale and Lease back, (b) Operating Leases, (c) Financial atau Capital Leases
Bentuk yang pertama adalah sale and lease back di mana perusahaan yang memiliki
aktiva seperti tanah, bangunan dan peralatan pabrik menjual aktiva tersebut
kepada perusahaan lain dan sekaligus menyewa kembali aktiva tersebut untuk
periode tertentu. Betuk kedua operating leases yang sering di sebut dengan
service leases atau direct leases. Jenis kedua ini pihak lessor menyediakan
pendanaan sekaligus biaya perawatan yang keseluruhannya tertcakup dalam
pembayaran leasing. Dan bentuk ketiga adalah financial atau capital leasing,
pada bentuk ketiga ini lessor tidak menanggung biaya perawatan, tidak dapat
dibatalkan (not cancelable), dan diatmortisasikan secar penuh (full amortized).
Demikian dalam makalah yang berjudul LEASING ini akan dijelaskan
pengertian leasing dan terapananya dalam kontrak dan pembiayaannya antara
pemilik kativa dengan pemakai aktiva.
Rumusan Masalah
Masalah merupakan suatu keadaan yang
menerangkan keragu-raguan atau ketidakpastian yang tegas dan tepat untuk segera
ditanggulangi sehingga mengetahui jalan keluarnya. Masalah-masalah yang akan
dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
Apa pengertian dari Leasing ?
Pihak – pihak yang terlibat dalam Leasing ?
Apa saja Jenis-jenis Leasing ?
Bagaimana Pengaruh Leasing terhadap Laporan
Keuangan ?
Bagaimana Evaluasi oleh Leasse ?
Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi
keputusan Leasing ?
Bagaimana Aspek Hukum dan Akuntansi Leasing ?
Bagaimana Perlakuan Akuntansi dan Pajak ?
Tujuan
Penulisan
Mengetahui arti dari Leasing.
Mengetahui Pihak – pihak yang terlibat dalam
Leasing
Mengetahui jenis-jenis Leasing.
Mengetahui Pengaruh Leasing terhadap Laporan
Keuangan.
Mengetahui Evaluasi oleh Leasse.
Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi
keputusan Leasing.
Mengetahui Aspek Hukum dan Akuntansi Leasing.
Mengetahui Perlakuan Akuntansi dan Pajak.
Manfaat
Penulisan
Dengan dibuatnya makalah ini,
diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca untuk mengetahui lebih mendalam,
memahami secara konseptual dan menggunakan teknik analisis serta menerapkannya
secara empiris mengenai Leasing.
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian Leasing
Leasing atau
sewa guna usaha adalah setiap setiap pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung
digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam
bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui
pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat.
Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan
persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan
melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan
roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli
barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang
modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak
mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk
mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal
pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Pihak – Pihak Yang Terlibat Dalam Leasing
Dalam leasing
ada beberapa pihak-pihak yang terlibat, yaitu pemilik / penyedia aktiva dan
pemakai aktiva, di antaranya :
Lessor
Lessor yaitu
perusahaan sewa guna atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak
Lessee dalam bentuk penyediaan barang modal
Lessee
Lesse yaitu
perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari
pihak Lessor
Supplier
Supplier yaitu
perusahaan yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada Lessee
dengan pembayara secara tunai oleh Lessor
Kreditur
Pihak kreditur
dalam transaksi sewa guna biasanya adalah bank yang memegang peranan dalam hal
penyediaan dana kepada lessor. Kreditur atau pihak bank juga dapat memberikan
kredit kepada pihak supplier untuk pembelian barang-barang modal yang kemudian
akan di jual sebagai objek sewa guna kepada Lessee atau Lessor.
Jenis – Jenis Leasing
Finance Lease
Finance lease
adalah suatu bentuk pembiayaan dengan ciri-ciri sebagai berikut :
-Objek sewa
guna atau barang modal yang dimiliki lessor dapat berupa benda bergerak ataupun
benda tidak bergerak yang memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan
ekonomis barang tersebut.
-Lesse
berkewajiban melakukan pembayaran kepada lessor secara berkala sesuai dengan
jumlah dan jangka waktu yang telah di setujui.
-Lessor tidak
dapat secara sepihak membatalkan kontrak atau mengakhiri masa kontrak dalam
jangka waktu perjanjian yang telah disetujui.
-Lessee pada
akhir masa kontrak memiliki hak / opsi beli untuk membeli objek sewa guna
sesuai dengan nilai sisa atau residual value.
-Finace leasse sendiri terbagi
kedalam beberapa bentuk transaksi. Dua bentuk finance lease yang umumnya di
jumpai adalah :
Direct
Financial Lease
Merupakan suatu
bentuk transaksi sewa guna di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan
pihak lessee dan sekaligus menyewakan barang tersebut kepada lessee yang
bersangkutan. Tujuan utama pihak lessee dari transaksi ini adalah untuk
mendapatkan pembiayaan dengan cara sewa guna dalam bentuk perolehan barang
modal yang dapat digunakan dalam proses produksi.
Sale
and Lease Back
Dalam transaksi
sale and lease back pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor
untuk kemudian dilakukan konrtak sewa guna atas barang tersebut antara lessor
dengan lessee yang dalam hal ini merupakan pihak yang mejual barang untuk
digunakan selama sewa guna yang disetujui kedua belah pihak.
Operating Lease
Operating lease
adalah suatu bentuk pembiayaan dengan ciri-ciri yaitu :
-Objek sewa
guna digunkan oleh lessee dalam masa kontrak dengan jangka waktu relatif pendek
dari pada umur ekonomisnya
-Jumlah seluruh
pembayaran sewa secara berkala yang dilakukan oleh lessee kepada lessor tidak
mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal berikut
dengan harganya, karena pihak lessor justru mengharapkan keuntungan dari
penjualan barang setelah berakhirnya masa kontrak .
-Resiko
ekonomis dan biaya pemeliharaan barang modal yang mejadi objek sewa guna
ditanggung oleh pihak lessor.
-Barang modal
yang menjadi objek sewa guna harus dikembalikan oleh pihak lessee kepada pihak
lessor pada akhir masa kontrak atau dapat dikatakan bahwa pihak lessee tidak
memiliki hak /opsi untuk membeli objek sewa guna.
-Bersifat
cancellable atau pihak lessee dapat secare sepihak membatalkan perjanjian
kontrak sewa guna sewaktu-waktu.
Pengaruh Leasing Dalam Laporan Keuangan
Pembayaran
lease data dicatat sebagai beban operasi pada laporan rugi-rugi perusahaan,
tetapi dalam keadaan tertentu, baik aktiva lease maupun kewajiban lease sesuai
kontrak lease tidak muncul dalam neraca perusahaan. Karena itu, leasing seringkali
disebut pembiayaan di luar neraca (off balance sheet financing).
Suatu
lease harus diklasifikasikan sebagai lease modal, dan karenanya
dikapitalisasikan dan langsung disajikan di neraca, jika terdapat salah satu
dari kondisi berikut :
-Berdasarkan
syarat-syarat lease, pemilikan atas property secara efektif berpindah dari
lessor kepada lessee.
-Lessee
dapat membeli property tersebut atau memperbarui perjanjian lease dengan harga
yang lebih rendah daripada harga pasar wajar pada saat perjanjian lease berakhir
-Lease
itu berlaku untuk periode yang sama atau lebih lama daripada 75 persen dari
umur aktiva. Jadi, jika suatu aktiva berumur 10 tahun dan lease ditulis untuk
peride lebih dari 7,5 tahun, maka lease tersebut harus dikapitalisasi
-Nilai
sekarang pembayaran lease adalah sama atau lebih besar daripada 90 persen dari
nilai awal aktiva tersebut.
Jadi,
lease pada dasarnya diakui sama seperti utang, dan mempunyai pengaruh yang sama
seperti utang terhadap tingkat pengembalian yang disyaratkan atas perusahaan.
Oleh karena itu, leasing pada umumnya tidak akan membungkinkan suatu perusahaan
untuk menggunakan leverage keuangan yang lebih besar daripada yang dapat
diperolehnya dari utang konvensional.
Evaluasi Oleh
Leasing
Setiap
rencana lease harus dievaluasi baik oleh lessee maupun lessor. Lessee harus
menentukan apakah me-lease suatu aktiva lebih murah daripada membelinya,
sementara lessor harus memutuskan apakah lease tersebut akan menghasilkan
tingkat pengembalian yang wajar atau tidak. Pada umumnya, terjadinya perjanjian
lease mengikuti urutan yang akan diuraikan berikut ini ;
-Perusahaan
memutuskan untuk emperoleh bangunan atau peralatan tertentu. Keputusanini
didasarkan atas prosedur penganggaran modal yang biasa, dan keputusan untuk
memperoleh aktiva tersebut sudah dilaksanakan sebelum analisis lease dimulai.
Karena itu, dalam analisis lease kita hanya mempertimbangkan apakah akan
membiayai mesin itu dengan lease atau pinjaman.
-Setelah
perusahaan memutuskan memperoleh suatu aktiva, pertanyaan berikutnya adalah
bagaimana membiayainya. Perusahaan yang dikelola dengan baik tidak mempunyai
banyak uang kas yang menganggur, sehingga aktiva baru harus dibiayai dengan
cara tertentu.
-Dana
untuk membeli aktiva dapat diperoleh dengan meminjam, dengan menahan laba, atau
dengan menerbitkan saham baru. Cara lain adalah dengan melease aktiva tersebut.
Karena adanya ketentuan kapitalisasi/ pengungkapan dalam FASB #13, maka lease
akan mempunyai pengaruh yang sama seperti pinjamanterhadap struktur modal
lessee.
-Lease
sebanding dengan pinjaman dalam arti bahwa perusahaan diharuskan untuk
melakukan serangkaian pembayaran tertentu, dan kegagalan untuk memenuhi
kewajiban pembayaran tersebut dapat mengakibatkan kebangkrutan. Jadi, sangat
tepat untuk membandingkan biaya lease dengan biaya utang. Analisis ini, harus
membandingkan biaya leasing dengan biaya utang tanpa memeperhatikan bagaimana
sesungguhnya akiva terebut dibiayai. Aktiva itu sebenarnya dapat saja dibeli
dengan uang kas yang ada, tetapi karena leasing merupakan alternative bagi
pembiayaan dengan utang, maka perbandingan diantara kedua cara pembiayaan itu
masih layak. Pembayaran lease dapat dilakukan pada awal atau akhir tahun.
Faktor – Faktor
Yang Mempengaruhi Keputusan Leasing
-Estimasi
nilai residu. Lessor akan memiliki aktiva lease setelah berakhirnya masa lease.
Estimasi nilai aktiva setelah berakhirnya masa lease disebut nilai residu
(residual value). Jadi, adanya nilai residu yang besar atas peralatan cenderung
tidak menyimpangkan keputusan mengenai leasing.
-Bertambahnya
kredit yang tersedia. Leasing ada kalanya memeberikan keuntungan bagi
perusahaan yang ingin memaksimumkan tingkat average keuangan. Pertama,
kadang-kadang ada yang mengatakan bahwa perusahaan dapat memperoleh jumlah uang
yang lebih besar, dan dengan jangka waktu yang lebih lama, menurut perjanjian
leasing daripada perjanjian kredit yang dijamin dengan aktiva. Kedua, karena
beberapa lease tidak tercatat di neraca, maka pembiayaan dengan lease akan
menyajikan posisi keuangan yang lebih baik dalam analisis kredit secara
sekilas, sehingga memungkinkan perusahaan untuk menggunakan average yang lebih
besar daripada jika perusahaan itu tidak menggunakan lease.
Aspek Hukum Dan Akuntansi
Leasing
Perusahaan
sewa guna merupakan perusahaan yang bisnis utamanya adalah menyewakan suatu
aktiva kepada pihak yang memerlukan, janganlah ditafsirkan bahwa perusahaan
sewa guna tersebut mempunyai persediaan berbagai aktiva (mesin, kendaraan, peralatan
berat), yang sewaktu-waktu siap disewakan. Pada dasarnya perusahaan sewa guna
hanyalah memberikan jasa pendanaan kepada perusahaan yang memerlukan suatu
aktiva. Dengan demikian apabila suatu perusahaan memerlukan suatu mesin
tertentu, maka resminya perusahaan sewa guna membeli mesin tersebut dan
kemudian menyewakannya kepada perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tersebut
menyatakan akan menyewa mesin tersebut untuk jangka waktu tertentu tanpa bisa
membatalkan persewaannya, maka cara persewaan tersebut disebut sebagai
financial leasing.
Dalam
financial leasing biasanya dalam kontrak disebutkan tentang :
-Periode
persewaan. Selama periode tersebut persewaan tidak dapat dibatalkan.
-Waktu
dan jumlah pembayaran sewa selama periode tersebut.
-Kontrak
sewa meliputi periode 75% atau lebih dari usai ekonomis aktiva yang disewa
tersebut.
-Persyaratan
pembayaran biaya pemeliharaan dan reparasi, pajak, asuransi, dan biaya
lain-lain. Dengan net lease penyewa membayar biaya-biaya ini, dengan
maintenance lease pihak yang menyewakan menanggung pemeliharaan aktiva tersebut
dan membayar asuransinya.
Sedangkan
persewaan yang hanya berjangka pendek, pihak penyewa segera mengembalikan alat
yang disewa segera setelah periode penyewaan berakhir, dan tidak mungkin
mempunyai opsi untuk membeli aktiva yang disewa tersebut (misalnya menyewa
kendaraan bermotor untuk 1 minggu), tipe persewaan ini disebut sebagai
operating leasing. Jenis sewa guna ini umumnya mengharuskan lessor melakukan
pemeliharaan terhadap aktiva yang disewa. Biaya pemeliharaan mungkin telah
dimasukkan dalam perhitungan sewa, mungkin pula diperlakukan secara terpisah.
Karena sewanya mungkin bersifat jangka pendek dan lebih pendek dari usia
ekonomisnya, kontrak sewanya umumnya tidak menutup harga aktiva yang disewa
tersebut.
Perlakuan Akuntansi Dan Pajak
Analisis
ekonomi pendanaan dengan menggunakan fasilitas sewa guna tidak bisa dilepaskan
dari peraturan perpajakan yang dikenakan atas lessor maupun lessee. Umumnya
peraturan perpajakan yang diberlakukan adalah bahwa pembayaran sewa oleh lessee
merupakan komponen biaya, dan karenanya dapat dipergunakan untuk mengurangi
pajak. Sedangkan bagi lessor, karena aktiva tersebut merupakan milik mereka,
maka penyusutan dapat dipergunakan oleh lessor untuk mengurangi beban pajak
penghasilan mereka.
Di
Amerika Serikat, sesuai dengan FASB #13, 1976, dari sudut pandang lessee dua
perlakuan akuntansi terhadap sewa guna adalah capital leases dan operating
leases. Suatu sewa guna disebut sebagai capital leases apabila memenuhi salah
satu persyaratan berikut ini:
-Sewa
guna tersebut memindahkan kepemilikan kepada lessee pada akhir periode kontrak.
-Kontrak
sewa guna memberikan hak kepada penyewa untuk membeli aktiva yang disewa pada
harga yang cukup jauh dibawah nilai yang wajar dari aktiva yang disewa,
sehingga kemungkinan hak tersebut akan dilaksanakan cukup besar.
-Kontrak
sewa meliputi periode 75% atau lebih dari usai ekonomis aktiva yang disewa
tersebut.
-Present
value pembayaran sewa minimum melebihi 90% nilai aktiva yang disewa. Tingkat
bunga yang dipergunakan adalah tingkat buah yang lebih rendah antara tingkat
bunga yang dipergunakan oleh lessor atau tingkat bunga pinjaman dari lessee.
Untuk
capital lease, sewa-sewa tersebut harus dikapitalisis, dan ditunjukkan dalam
neraca baik sebagai aktiva tetap maupun kewajiban jangka panjang. Nilai
kapitalisasi sesuai dengan perhitungan present value sebagaimana dijelaskan di
atas. Aktiva tersebut harus diatmortisir sesuai dengan kebijakan penyusutan
yang dipergunakan oleh lessee. Selama periode kontrak, setiap pembayaran sewa
harus dipecah untuk pengurang kewajiban dan biaya bunga. Dengan demikian neraca
untuk capital lease akan nampak sebagai berikut.
Neraca
untuk capital lease :
Aktiva
Aktiva
yang disewa sesuai kontrak capital lease, dikurangi akumulasi amortisasi
Kewajiban
Lancar
Kewajiban
capital lease
Bukan
lancer
Kewajiban
capital lease
Selain
kapitalisasi nilai kontrak, penjelasan pada catatan kaki yang dinilai cukup
perlu dilakukan baik untuk capital lease maupun operating lease. Penjelasan
tersebut pembayaran sewa di masa yang akan datang, dan kemungkinan adanya
contingen rentals untuk jenis operating lease.
Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam melakukan
perjanjian leasing terhadap prosedur dan mekanisme yang harus di jalankan yang
secara garis besar dapat di uraikan sebagai berikut :
-Lessee bebas
memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga
dan menunjuk supplier peralatan yang memuaskan.
-Setelah lessee
mengisi formulir permohonan lessee, maka dikirimkan kepada lessor disertai
dokumen lengkap.
-Lessor
mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease
dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa
lesse), setelah ini maka kontrak lessee dapat di tandatangani.
-Pada saat yang
sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease
dengan perusahan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam
kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian
kontrak utama.
-Supplier dapat
mengirimkan peralat yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan
memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian
purna jual.
-Lessee
menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
-Supplier
menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti dan pemindahan
pemilikan kepada lessor.
-Lessor
membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
-Lessee
membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah
ditentukan dalam kontrak lease.
Keunggulan Leasing
Ada beberapa
keunggulan yang diperoleh perusahaan dengan melakukan sewa guna dalam operasi
usahanya, antara lain :
-Transaksi sewa
guna dapat dilakukan tanpa harus adanya uang muka, hal ini dapat membantu
aliran kas bagi perusahaan-perusahaan lessee yang baru berdiri dan belum memiliki
kondisi finansial yang solid.
-Dibandingkan
pembiayaan melalui kredit perbankan, pembiayaan sewa guna lebih fleksibel
kerena lebih dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan pihak lessee.
-Sewa guna
merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang bersifat off balance sheet, yang berarti bahwa transaksi sewa guna tidak
tercantum sebagai komponen utang pada neraca perusahaan lessee, sehingga
berdampak positif pada rasio keuangan perusahaan tersebut.
-Salah satu
jenis transaksi sewa guna, yaitu operating lease yang berjangka waktu singkat,
dapat mengatasi resiko keuangan yang dihadapi pihak lessee.
-Pembayaran
sewa secara periodik dengan jumlah tetap memberikan kemudahan bagi pihak lessee
dalam penyusunan anggaran tahunan.
Metode Pembayaran Leasing
Besarnya uang sewa
yang dibayarkan oleh pihak lessee terdiri atas unsur bunga dan cicilan pokok
yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut semakin kecil
sejalan dengan penurunan saldo pokok. Besarnya pembayaran sewa setiap
periodenya ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1). Nilai modal
yang juga merupakan nilai kontrak sewa guna. Nilai barang modal merupakan
penjumlahan harga barang modal dengan nilai sisanya pada akhir masa kontrak.
2). Simpanan
jaminan atau security deposit. Simpanan jaminan merupakan semacam uang muka
pihak lessee atas suatu kontrak sewa guna yang besarnya bergantung pada
kesepakatan antara lessor dengan lessee.
3). Nilai sisa
(residual value). Nilai sisa adalah perkiraan wajar atas nilai suatu barang
modal yang dilease pada masa akhir kontrak.
4). Jangka
waktu. Jangka waktu kontrak sewa guna berkait erat dengan jangka waktu kegunaan
ekonomis atau manfaat suatu barang modal yang dileasekan. Umumnya kontrak sewa
guna di Indonesia berkisar 2 s.d 5 tahun. Semakin lama waktu sewa guna semakin
rendah pula pembayaran sewa
5). Tingkat
bunga. Tingkat bunga yang digunakan dalam perhitungan pembayarna sewa guna
adalah tingkat bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor.
Perhitungan
pembayaran sewa guna dengan cara pembayaran di muka dapat dilihat pada akun
dibawah ini:
Nilai barang
modal : Rp 400 juta
Nilai sisa : Rp
40 juta
Simpanan
jaminan (10% dari nilai barang) : Rp 40 juta
Tingkat bunga
pertahun 24% (per bulan 2%)
Jangka waktu :
12 bulan
Masa kontrak :
1 Januari 2000 s.d 31 Desember 2000
Dengan
menggunakan formula diatas, dapat dihitung besarnya sewa per bulan sebagai
berikut :
Pada periode 1
langsung dilakukan pembayaran sewa sebesar Rp33.373.978.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Perusahaan pembiayaan di Indonesia lebih
dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna adalah
bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan
oleh nasabah atau lessee dan Perusahaan sewa guna
menyediakan dana untuk membeli aktiva yang diperlukan perusahaan, meskipun
secara resminya perusahaan sewa gunalah yang memiliki aktiva tersebut. Perusahaan yang
memakai aktiva tersebut hanyalah menyewaaktiva tersebut. Posisi yang unik ini
akan membawa dampak pajak bagi lessor dan lessee. Karena
penyusutan dapat dipergunakan untuk mengurangi beban pajak, maka pihak yang
diizinkan untuk menyusut aktiva tersebut akan memperoleh manfaat dalam bentuk
penghematan pajak.
Bagi
perusahaan, alternatif leasing hendaknya dibandingkan dengan alternatif debt
financing. Hal ini disebabkan karena baik leasing maupun debt
financing akan menimbulkan beban finansial tetap. Karenanya tingkat bunga
yang relevan adalah biaya hutang setelah pajak. Analisis dari sisi lessor
dan lessee menunjukkan bahwa perbedaan tarif pajak yang ditanggung oleh lessor
dan lessee memungkinkan lessor menawarkan sewa guna yang lebih
kompetitip daripada pinjaman bank.
Sewa guna usaha merupakan metode
pembiayaan yang fleksibel dalam memenuhi berbagai kebutuhan pihak lessee.
Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan di
bandingkan pembiayaan lainnya, antara lain :
-Transaksi dapat dilakukan
tanpa harus adanya uang muka.
-Pembiayaan sewa guna lebih
fleksibel karena dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
-Sewa guna bersifat off
balance sheet, atau berarti sewa guna tidak tercantum sebagai komponen utang
pada neraca perusahaan.
-Pembayaran sewa guna
memberikan kemudahan bagi pihak lessee dalam penyusunan anggaran tahunan.
Saran
Dari pembahasan dalam
makalah ini, ada beberapa saran untuk para pengusaha khususnya :
-Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif
yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini banyak para pengusaha
cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan.
Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian
barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga
lima tahun atau lebih.
Para pengusaha
juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam
pengurusan, dan adanya hak opsi.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
Bambang
Riyanto, Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan, Edisi Tiga Cetakan Ketujuh belas, Yayasan
Badan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta 1994
Bambang
Riyanto, Manajemen Pembelanjaan, BPFI-UGM, 1998
Dr. Harmono,
SE., M.Si, Manajemen Keuangan, Ed 1, Bumi Aksara, Jakarta 2009
Dr. Sutrisno, Manajemen
Keuangan, BPFI-UGM, 2001
Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2008
Lukas
Admadjaya, Manajemen Keuangan dan Aplikasi, Andi Ofset, Edisi Revisi,
Jakarta 2008
M. Narifin,
Penganggaran Perusahaan, Edisi Revisi, Salemba Empat, Jakarta, 2004