This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

الخميس، 27 يونيو 2013

Makalah Manajemen Keuangan

Makalah Pendidikan - Makalah Ekonomi. Berikut ini saya mempunyai Makalah Ekonomi yang berjudul “Makalah Manajemen keuangan”. Dengan dibuatnya  makalah  ini, diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca untuk mengetahui lebih mendalam, memahami secara konseptual dan menggunakan teknik analisis serta menerapkannya secara empiris mengenai Leasing.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Disadari atau tidak perkembangan teknologi informasi telah menciptakan berbagai kesempatan dibidang keuangan. Perkembangan lembaga pembiayaan akhir-akhir ini sudah begitu pesat. Leasing sebagai salah satu bentuk pembiayaan telah menjangkau berbagai objek seperti apartemen, perkantoran, telepon, mobil, komputer dan bahkan bangunan dan peralatan pabrik. Leasing adalah suatu kontrak antara pemilik aktiva yang di sebut dengan Lessor dan pihak lain yang memanfaatkan aktiva tersebut yang di sebut Lessee untuk jangka waktu tertentu. Salah satu manfaat leasing adalah bahwa Lessee dapat  memanfaatkan aktiva tersebut tanpa harus memiliki aktiva tersebut. Sebagai kompensasi manfaat yang dinikmati, maka Lessee mempunyai kewajiban untuk membayar secara periodik sebagai sewa aktiva yang digunakan. Manfaat lain adalah bahwea Lessee tidak perlu menanggung biaya perawatan, pajak dan asuransi.
Leasing memiliki berbagai bentuk, ada tiga yang paling populer adalah ; (a) Sale and Lease back, (b) Operating Leases, (c) Financial atau Capital Leases Bentuk yang pertama adalah sale and lease back di mana perusahaan yang memiliki aktiva seperti tanah, bangunan dan peralatan pabrik menjual aktiva tersebut kepada perusahaan lain dan sekaligus menyewa kembali aktiva tersebut untuk periode tertentu. Betuk kedua operating leases yang sering di sebut dengan service leases atau direct leases. Jenis kedua ini pihak lessor menyediakan pendanaan sekaligus biaya perawatan yang keseluruhannya tertcakup dalam pembayaran leasing. Dan bentuk ketiga adalah financial atau capital leasing, pada bentuk ketiga ini lessor tidak menanggung biaya perawatan, tidak dapat dibatalkan (not cancelable), dan diatmortisasikan secar penuh (full amortized). Demikian dalam makalah yang berjudul LEASING ini akan dijelaskan pengertian leasing dan terapananya dalam kontrak dan pembiayaannya antara pemilik kativa dengan pemakai aktiva.
Rumusan Masalah
Masalah merupakan suatu keadaan yang menerangkan keragu-raguan atau ketidakpastian yang tegas dan tepat untuk segera ditanggulangi sehingga mengetahui jalan keluarnya. Masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
Apa pengertian dari Leasing ?
Pihak – pihak yang terlibat dalam Leasing ?
Apa saja Jenis-jenis Leasing ?
Bagaimana Pengaruh Leasing terhadap Laporan Keuangan ?
Bagaimana Evaluasi oleh Leasse ?
Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan Leasing  ?
Bagaimana Aspek Hukum dan Akuntansi Leasing ?
Bagaimana Perlakuan Akuntansi dan Pajak ?
Tujuan Penulisan
Mengetahui arti dari Leasing.
Mengetahui Pihak – pihak yang terlibat dalam Leasing
Mengetahui jenis-jenis Leasing.
Mengetahui Pengaruh Leasing terhadap Laporan Keuangan.
Mengetahui Evaluasi oleh Leasse.
Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan Leasing.
Mengetahui Aspek Hukum dan Akuntansi Leasing.
Mengetahui Perlakuan Akuntansi dan Pajak.
Manfaat Penulisan
Dengan dibuatnya  makalah  ini, diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca untuk mengetahui lebih mendalam, memahami secara konseptual dan menggunakan teknik analisis serta menerapkannya secara empiris mengenai Leasing.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Leasing
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap setiap pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba,  tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Pihak – Pihak Yang Terlibat Dalam Leasing
Dalam leasing ada beberapa pihak-pihak yang terlibat, yaitu pemilik / penyedia aktiva dan pemakai aktiva, di antaranya :
Lessor
Lessor yaitu perusahaan sewa guna atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak Lessee dalam bentuk penyediaan barang modal
Lessee
Lesse yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari pihak Lessor
Supplier
Supplier yaitu perusahaan yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada Lessee dengan pembayara secara tunai oleh Lessor
Kreditur
Pihak kreditur dalam transaksi sewa guna biasanya adalah bank yang memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor. Kreditur atau pihak bank juga dapat memberikan kredit kepada pihak supplier untuk pembelian barang-barang modal yang kemudian akan di jual sebagai objek sewa guna kepada Lessee atau Lessor.
Jenis – Jenis Leasing
Finance Lease
Finance lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan ciri-ciri sebagai berikut :
-Objek sewa guna atau barang modal yang dimiliki lessor dapat berupa benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
-Lesse berkewajiban melakukan pembayaran kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah di setujui.
-Lessor tidak dapat secara sepihak membatalkan kontrak atau mengakhiri masa kontrak dalam jangka waktu perjanjian yang telah disetujui.
-Lessee pada akhir masa kontrak memiliki hak / opsi beli untuk membeli objek sewa guna sesuai dengan nilai sisa atau residual value.
-Finace leasse sendiri terbagi kedalam beberapa bentuk transaksi. Dua bentuk finance lease yang umumnya di jumpai adalah :
Direct Financial Lease
Merupakan suatu bentuk transaksi sewa guna di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan. Tujuan utama pihak lessee dari transaksi ini adalah untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara sewa guna dalam bentuk perolehan barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi.
Sale and Lease Back
Dalam transaksi sale and lease back pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan konrtak sewa guna atas barang tersebut antara lessor dengan lessee yang dalam hal ini merupakan pihak yang mejual barang untuk digunakan selama sewa guna yang disetujui kedua belah pihak.
Operating Lease
Operating lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan ciri-ciri yaitu :
-Objek sewa guna digunkan oleh lessee dalam masa kontrak dengan jangka waktu relatif pendek dari pada umur ekonomisnya
-Jumlah seluruh pembayaran sewa secara berkala yang dilakukan oleh lessee kepada lessor tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal berikut dengan harganya, karena pihak lessor justru mengharapkan keuntungan dari penjualan barang setelah berakhirnya masa kontrak .
-Resiko ekonomis dan biaya pemeliharaan barang modal yang mejadi objek sewa guna ditanggung oleh pihak lessor.
-Barang modal yang menjadi objek sewa guna harus dikembalikan oleh pihak lessee kepada pihak lessor pada akhir masa kontrak atau dapat dikatakan bahwa pihak lessee tidak memiliki hak /opsi untuk membeli objek sewa guna.
-Bersifat cancellable atau pihak lessee dapat secare sepihak membatalkan perjanjian kontrak sewa guna sewaktu-waktu.
Pengaruh Leasing Dalam Laporan Keuangan
Pembayaran lease data dicatat sebagai beban operasi pada laporan rugi-rugi perusahaan, tetapi dalam keadaan tertentu, baik aktiva lease maupun kewajiban lease sesuai kontrak lease tidak muncul dalam neraca perusahaan. Karena itu, leasing seringkali disebut pembiayaan di luar neraca (off balance sheet financing).
Suatu lease harus diklasifikasikan sebagai lease modal, dan karenanya dikapitalisasikan dan langsung disajikan di neraca, jika terdapat salah satu dari kondisi berikut :
-Berdasarkan syarat-syarat lease, pemilikan atas property secara efektif berpindah dari lessor kepada lessee.
-Lessee dapat membeli property tersebut atau memperbarui perjanjian lease dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar wajar pada saat perjanjian lease berakhir
-Lease itu berlaku untuk periode yang sama atau lebih lama daripada 75 persen dari umur aktiva. Jadi, jika suatu aktiva berumur 10 tahun dan lease ditulis untuk peride lebih dari 7,5 tahun, maka lease tersebut harus dikapitalisasi
-Nilai sekarang pembayaran lease adalah sama atau lebih besar daripada 90 persen dari nilai awal aktiva tersebut.
Jadi, lease pada dasarnya diakui sama seperti utang, dan mempunyai pengaruh yang sama seperti utang terhadap tingkat pengembalian yang disyaratkan atas perusahaan. Oleh karena itu, leasing pada umumnya tidak akan membungkinkan suatu perusahaan untuk menggunakan leverage keuangan yang lebih besar daripada yang dapat diperolehnya dari utang konvensional.
Evaluasi Oleh Leasing
Setiap rencana lease harus dievaluasi baik oleh lessee maupun lessor. Lessee harus menentukan apakah me-lease suatu aktiva lebih murah daripada membelinya, sementara lessor harus memutuskan apakah lease tersebut akan menghasilkan tingkat pengembalian yang wajar atau tidak. Pada umumnya, terjadinya perjanjian lease mengikuti urutan yang akan diuraikan berikut ini ;
-Perusahaan memutuskan untuk emperoleh bangunan atau peralatan tertentu. Keputusanini didasarkan atas prosedur penganggaran modal yang biasa, dan keputusan untuk memperoleh aktiva tersebut sudah dilaksanakan sebelum analisis lease dimulai. Karena itu, dalam analisis lease kita hanya mempertimbangkan apakah akan membiayai mesin itu dengan lease atau pinjaman.
-Setelah perusahaan memutuskan memperoleh suatu aktiva, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana membiayainya. Perusahaan yang dikelola dengan baik tidak mempunyai banyak uang kas yang menganggur, sehingga aktiva baru harus dibiayai dengan cara tertentu.
-Dana untuk membeli aktiva dapat diperoleh dengan meminjam, dengan menahan laba, atau dengan menerbitkan saham baru. Cara lain adalah dengan melease aktiva tersebut. Karena adanya ketentuan kapitalisasi/ pengungkapan dalam FASB #13, maka lease akan mempunyai pengaruh yang sama seperti pinjamanterhadap struktur modal lessee.
-Lease sebanding dengan pinjaman dalam arti bahwa perusahaan diharuskan untuk melakukan serangkaian pembayaran tertentu, dan kegagalan untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut dapat mengakibatkan kebangkrutan. Jadi, sangat tepat untuk membandingkan biaya lease dengan biaya utang. Analisis ini, harus membandingkan biaya leasing dengan biaya utang tanpa memeperhatikan bagaimana sesungguhnya akiva terebut dibiayai. Aktiva itu sebenarnya dapat saja dibeli dengan uang kas yang ada, tetapi karena leasing merupakan alternative bagi pembiayaan dengan utang, maka perbandingan diantara kedua cara pembiayaan itu masih layak. Pembayaran lease dapat dilakukan pada awal atau akhir tahun.
Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Leasing
-Estimasi nilai residu. Lessor akan memiliki aktiva lease setelah berakhirnya masa lease. Estimasi nilai aktiva setelah berakhirnya masa lease disebut nilai residu (residual value). Jadi, adanya nilai residu yang besar atas peralatan cenderung tidak menyimpangkan keputusan mengenai leasing.
-Bertambahnya kredit yang tersedia. Leasing ada kalanya memeberikan keuntungan bagi perusahaan yang ingin memaksimumkan tingkat average keuangan. Pertama, kadang-kadang ada yang mengatakan bahwa perusahaan dapat memperoleh jumlah uang yang lebih besar, dan dengan jangka waktu yang lebih lama, menurut perjanjian leasing daripada perjanjian kredit yang dijamin dengan aktiva. Kedua, karena beberapa lease tidak tercatat di neraca, maka pembiayaan dengan lease akan menyajikan posisi keuangan yang lebih baik dalam analisis kredit secara sekilas, sehingga memungkinkan perusahaan untuk menggunakan average yang lebih besar daripada jika perusahaan itu tidak menggunakan lease.
Aspek Hukum Dan Akuntansi Leasing
Perusahaan sewa guna merupakan perusahaan yang bisnis utamanya adalah menyewakan suatu aktiva kepada pihak yang memerlukan, janganlah ditafsirkan bahwa perusahaan sewa guna tersebut mempunyai persediaan berbagai aktiva (mesin, kendaraan, peralatan berat), yang sewaktu-waktu siap disewakan. Pada dasarnya perusahaan sewa guna hanyalah memberikan jasa pendanaan kepada perusahaan yang memerlukan suatu aktiva. Dengan demikian apabila suatu perusahaan memerlukan suatu mesin tertentu, maka resminya perusahaan sewa guna membeli mesin tersebut dan kemudian menyewakannya kepada perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tersebut menyatakan akan menyewa mesin tersebut untuk jangka waktu tertentu tanpa bisa membatalkan persewaannya, maka cara persewaan tersebut disebut sebagai financial leasing.
Dalam financial leasing biasanya dalam kontrak disebutkan tentang :
-Periode persewaan. Selama periode tersebut persewaan tidak dapat dibatalkan.
-Waktu dan jumlah pembayaran sewa selama periode tersebut.
-Kontrak sewa meliputi periode 75% atau lebih dari usai ekonomis aktiva yang disewa tersebut.
-Persyaratan pembayaran biaya pemeliharaan dan reparasi, pajak, asuransi, dan biaya lain-lain. Dengan net lease penyewa membayar biaya-biaya ini, dengan maintenance lease pihak yang menyewakan menanggung pemeliharaan aktiva tersebut dan membayar asuransinya.
Sedangkan persewaan yang hanya berjangka pendek, pihak penyewa segera mengembalikan alat yang disewa segera setelah periode penyewaan berakhir, dan tidak mungkin mempunyai opsi untuk membeli aktiva yang disewa tersebut (misalnya menyewa kendaraan bermotor untuk 1 minggu), tipe persewaan ini disebut sebagai operating leasing. Jenis sewa guna ini umumnya mengharuskan lessor melakukan pemeliharaan terhadap aktiva yang disewa. Biaya pemeliharaan mungkin telah dimasukkan dalam perhitungan sewa, mungkin pula diperlakukan secara terpisah. Karena sewanya mungkin bersifat jangka pendek dan lebih pendek dari usia ekonomisnya, kontrak sewanya umumnya tidak menutup harga aktiva yang disewa tersebut.
Perlakuan Akuntansi Dan Pajak
Analisis ekonomi pendanaan dengan menggunakan fasilitas sewa guna tidak bisa dilepaskan dari peraturan perpajakan yang dikenakan atas lessor maupun lessee. Umumnya peraturan perpajakan yang diberlakukan adalah bahwa pembayaran sewa oleh lessee merupakan komponen biaya, dan karenanya dapat dipergunakan untuk mengurangi pajak. Sedangkan bagi lessor, karena aktiva tersebut merupakan milik mereka, maka penyusutan dapat dipergunakan oleh lessor untuk mengurangi beban pajak penghasilan mereka.
Di Amerika Serikat, sesuai dengan FASB #13, 1976, dari sudut pandang lessee dua perlakuan akuntansi terhadap sewa guna adalah capital leases dan operating leases. Suatu sewa guna disebut sebagai capital leases apabila memenuhi salah satu persyaratan berikut ini:
-Sewa guna tersebut memindahkan kepemilikan kepada lessee pada akhir periode kontrak.
-Kontrak sewa guna memberikan hak kepada penyewa untuk membeli aktiva yang disewa pada harga yang cukup jauh dibawah nilai yang wajar dari aktiva yang disewa, sehingga kemungkinan hak tersebut akan dilaksanakan cukup besar.
-Kontrak sewa meliputi periode 75% atau lebih dari usai ekonomis aktiva yang disewa tersebut.
-Present value pembayaran sewa minimum melebihi 90% nilai aktiva yang disewa. Tingkat bunga yang dipergunakan adalah tingkat buah yang lebih rendah antara tingkat bunga yang dipergunakan oleh lessor atau tingkat bunga pinjaman dari lessee.
Untuk capital lease, sewa-sewa tersebut harus dikapitalisis, dan ditunjukkan dalam neraca baik sebagai aktiva tetap maupun kewajiban jangka panjang. Nilai kapitalisasi sesuai dengan perhitungan present value sebagaimana dijelaskan di atas. Aktiva tersebut harus diatmortisir sesuai dengan kebijakan penyusutan yang dipergunakan oleh lessee. Selama periode kontrak, setiap pembayaran sewa harus dipecah untuk pengurang kewajiban dan biaya bunga. Dengan demikian neraca untuk capital lease akan nampak sebagai berikut.
Neraca untuk capital lease :
Aktiva
Aktiva yang disewa sesuai kontrak capital lease, dikurangi akumulasi amortisasi
Kewajiban
Lancar
Kewajiban capital lease
Bukan lancer
Kewajiban capital lease   
Selain kapitalisasi nilai kontrak, penjelasan pada catatan kaki yang dinilai cukup perlu dilakukan baik untuk capital lease maupun operating lease. Penjelasan tersebut pembayaran sewa di masa yang akan datang, dan kemungkinan adanya contingen rentals untuk jenis operating lease.
Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terhadap prosedur dan mekanisme yang harus di jalankan yang secara garis besar dapat di uraikan sebagai berikut :
-Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang memuaskan.
-Setelah lessee mengisi formulir permohonan lessee, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
-Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lesse), setelah ini maka kontrak lessee dapat di tandatangani.
-Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
-Supplier dapat mengirimkan peralat yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
-Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
-Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
-Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
-Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.  
Keunggulan Leasing
Ada beberapa keunggulan yang diperoleh perusahaan dengan melakukan sewa guna dalam operasi usahanya, antara lain :
-Transaksi sewa guna dapat dilakukan tanpa harus adanya uang muka, hal ini dapat membantu aliran kas bagi perusahaan-perusahaan lessee yang baru berdiri dan belum memiliki kondisi finansial yang solid.
-Dibandingkan pembiayaan melalui kredit perbankan, pembiayaan sewa guna lebih fleksibel kerena lebih dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan pihak lessee.
-Sewa guna merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang bersifat off balance sheet, yang berarti bahwa transaksi sewa guna tidak tercantum sebagai komponen utang pada neraca perusahaan lessee, sehingga berdampak positif pada rasio keuangan perusahaan tersebut.
-Salah satu jenis transaksi sewa guna, yaitu operating lease yang berjangka waktu singkat, dapat mengatasi resiko keuangan yang dihadapi pihak lessee.
-Pembayaran sewa secara periodik dengan jumlah tetap memberikan kemudahan bagi pihak lessee dalam penyusunan anggaran tahunan.
Metode Pembayaran Leasing
Besarnya uang sewa yang dibayarkan oleh pihak lessee terdiri atas unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo pokok. Besarnya pembayaran sewa setiap periodenya ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1). Nilai modal yang juga merupakan nilai kontrak sewa guna. Nilai barang modal merupakan penjumlahan harga barang modal dengan nilai sisanya pada akhir masa kontrak.
2). Simpanan jaminan atau security deposit. Simpanan jaminan merupakan semacam uang muka pihak lessee atas suatu kontrak sewa guna yang besarnya bergantung pada kesepakatan antara lessor dengan lessee.
3). Nilai sisa (residual value). Nilai sisa adalah perkiraan wajar atas nilai suatu barang modal yang dilease pada masa akhir kontrak.
4). Jangka waktu. Jangka waktu kontrak sewa guna berkait erat dengan jangka waktu kegunaan ekonomis atau manfaat suatu barang modal yang dileasekan. Umumnya kontrak sewa guna di Indonesia berkisar 2 s.d 5 tahun. Semakin lama waktu sewa guna semakin rendah pula pembayaran sewa
5). Tingkat bunga. Tingkat bunga yang digunakan dalam perhitungan pembayarna sewa guna adalah tingkat bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor.
Perhitungan pembayaran sewa guna dengan cara pembayaran di muka dapat dilihat pada akun dibawah ini:
Nilai barang modal : Rp 400 juta
Nilai sisa : Rp 40 juta
Simpanan jaminan (10% dari nilai barang) : Rp 40 juta
Tingkat bunga pertahun 24% (per bulan 2%)
Jangka waktu : 12 bulan
Masa kontrak : 1 Januari 2000 s.d 31 Desember 2000
Dengan menggunakan formula diatas, dapat dihitung besarnya sewa per bulan sebagai berikut :
Pada periode 1 langsung dilakukan pembayaran sewa sebesar Rp33.373.978.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Perusahaan pembiayaan di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah atau lessee dan Perusahaan sewa guna menyediakan dana untuk membeli aktiva yang diperlukan perusahaan, meskipun secara resminya perusahaan sewa gunalah yang memiliki aktiva tersebut. Perusahaan yang memakai aktiva tersebut hanyalah menyewaaktiva tersebut. Posisi yang unik ini akan membawa dampak pajak bagi lessor dan lessee. Karena penyusutan dapat dipergunakan untuk mengurangi beban pajak, maka pihak yang diizinkan untuk menyusut aktiva tersebut akan memperoleh manfaat dalam bentuk penghematan pajak.
Bagi perusahaan, alternatif leasing hendaknya dibandingkan dengan alternatif debt financing. Hal ini disebabkan karena baik leasing maupun debt financing akan menimbulkan beban finansial tetap. Karenanya tingkat bunga yang relevan adalah biaya hutang setelah pajak. Analisis dari sisi lessor dan lessee menunjukkan bahwa perbedaan tarif pajak yang ditanggung oleh lessor dan lessee memungkinkan lessor menawarkan sewa guna yang lebih kompetitip daripada pinjaman bank.
Sewa guna usaha merupakan metode pembiayaan yang fleksibel dalam memenuhi berbagai kebutuhan pihak lessee. Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan di bandingkan pembiayaan lainnya, antara lain :
-Transaksi dapat dilakukan tanpa harus adanya uang muka.
-Pembiayaan sewa guna lebih fleksibel karena dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
-Sewa guna bersifat off balance sheet, atau berarti sewa guna tidak tercantum sebagai komponen utang pada neraca perusahaan.
-Pembayaran sewa guna memberikan kemudahan bagi pihak lessee dalam penyusunan anggaran tahunan. 
Saran
Dari pembahasan dalam makalah ini, ada beberapa saran untuk para pengusaha khususnya :
-Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini banyak para pengusaha cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih.
Para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Riyanto, Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan, Edisi Tiga Cetakan Ketujuh belas, Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta 1994
Bambang Riyanto, Manajemen Pembelanjaan, BPFI-UGM, 1998
Dr. Harmono, SE., M.Si, Manajemen Keuangan, Ed 1, Bumi Aksara, Jakarta 2009
Dr. Sutrisno, Manajemen Keuangan, BPFI-UGM, 2001
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2008
Lukas Admadjaya, Manajemen Keuangan dan Aplikasi, Andi Ofset, Edisi Revisi, Jakarta 2008

M. Narifin, Penganggaran Perusahaan, Edisi Revisi, Salemba Empat, Jakarta, 2004

الأربعاء، 26 يونيو 2013

Makalah Sistem Politik Indonesia

Makalah PendidikanMakalah Ilmu Sosial dan Politik. Berikut ini saya mempunyai makalah yang berjudul “Makalah Sistem Politik Indonesia”. Semoga makalah ini dapat berguna bagi para pelajar, pembaca dan khususnya para mahasiswa di fakultas tersebut yang sedang menyelesaikan mata kuliahnya.
Semoga bermanfaat untuk kalian, terima kasih.
Kata Pengantar
Pergolakan kasus Hak Asasi Manusia yang terjadi di Negara Indonesia seakan tak kunjung padam. Pun juga melewati kancah politik ibu pertiwi yang selalu naik turun dalam perjalanannya. Hal ini selalunya melibatkan beberapa pihak aparat hukum dan pejabat yang kurang menjalankan amanah yang telah ditetapkan.
Akibatnya, banyak dari rakyat yang tak mampu “membeli suara” lah yang menjadi korban kekerasan tindakan asusila intelektual dan integritas. Bila system politik di Indonesia merupakan suatu Negara yang menganut paham demokrasi, maka bangsa lah yang menjadi mangsa dekadensi moral akibat pemerintahan yang tak sesuai dengan konstitusi.
Kekerasan dan pemerkosaan intelektual seakan menjadi wacana tersendiri yang terkesan “old fashioned” untuk di selesaikan. Beribu-ribu lembar tumpukan kasus yang terabaikan di Mahkamah Konstitusi untuk di tindak lanjuti, cukup menjadi dalil bahwa bangsa Indonesia yang mengutamakan suara rakyat (baca:demokrasi) masih di nilai sangat kurang.
Maka kemudian muncullah faham lain, faham KUHP (Kasih Uang Habis Perkara) namanya. Faham di mana uang menjadi raja dan symbol untuk menguasai sesuatu yang belum dapat dikuasai. Dengan nya, sekalipun agama dapat dibeli. Tak peduli apakah di panji bendera yang sama ataupun tidak. Ketertarikan dalam memecahkan masalah HAM yang memuncak, seakan pudar. Seakan acuh untuk diselesaikan secara tepat waktu.
Makalah yang di tulis berikut merupakan suatu pencerahan dan bukti yang konkrit atas wacana diatas. Wacana mengenai kasus Pelanggaran HAM Islam Sunni-Syiah Sampang dan kaitannya dengan Politik Kotor Kampanye PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) wilayah Jawa Timur, Indonesia. Di harapkan dengan nya dapat menjadikan kelengkapan saya untuk dapat melewati Ujian Akhir Semester dengan nilai yang memuaskan.
With all due respect.
Muhammad Hady Yahya (1112113000100)
Research Question
-Pembaca dapat mendapatkan kompetensi yang di maksud oleh penulis yang menunjukkan salah satu kasus HAM di Indonesia yang tak kunjung selesai, yakni Kasus Sunni-Syiah Sampang dan Kaitannya dengan PILKADA Jatim.
-Menjelaskan dasar-dasar Hukum yang ada di Indonesia dan di dunia dengean penjelasan pasal-pasal UNDHR (United Nations Declaration of Human Rights) tentang kebebasan kepercayaan dan hak-hak yang dimiliki kehidupan manusia berbangsa dan bernegara.
-Untuk didengar oleh kalangan yang bertugas untuk mengamankan bangsa dari pelanggaran HAM.
-Untuk menjawab pertanyaan mengenai kejelasan kasus sampang
-Untuk dijadikan bahan renungan dan Pekerjaan Rumah bersama untuk di selesaikan, bahwa aparatur hukum masih kurang menjalankan amanah yang di embannya.
-Untuk melewati UAS dengan nilai yang memuaskan.
Latar Belakang
Dasar Hukum HAM
Pada dasarnya, Indonesia merupakan Negara yang menjunjung tinggi 4 pilar kebangsaan, yakni, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. 4 pilar yang sebenarnya bila digabungkan tetap mempunyai fungsi yang sama, yaitu bersama membangkitkan bangsa dari keterpurukan moral menuju kemakmuran rakyat bersama.
Karenanya Hukum menjadi media yang sangat penting untuk mengadili dan mengontrol keadaan Negara untuk tidak berbuat semena-mena. Para pelaku hukum dan aparat hukum pun  sebenarnya tidak akan lepas dari konsekuensi hukuman bila melanggar norma hukum yang bersifat memaksa.
Oleh karenanya dasar Hukum yang mengatur HAM di Indonesia perlu di tegaskan kembali seperti berikut.
Pancasila:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini menjamin setiap orang untuk boleh memeluk agamanya masing-masing.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila ini menghendaki terlaksananya nilai kemanusiaan, pengakuan martabat, dan kebebasan manusia.
Persatuan Indonesia
Sila ini menginginkan agar kita menjadi bangsa yang bermatabat dan bebas dari penjajahan.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Sila ini menginginkan adanya kedaulatan rakyat dan menjamin hak-hak sipil dan politik warga negara.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila ini menginginkan agar semua warga Negara berhak memiliki hak yang sama dalam menikmati hasil pembangunan dalam UUD ‘45 Pembukaan.
Batang tubuh UUD ‘45:
Pasal 27
(1)Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki setiap individu semenjak mereka lahir.  HAM bersifat universal, hakiki, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi, dan saling tergantung.  HAM juga telah ditemukan dari zaman dahulu.  Pada masa itu nilai-nilai hak asasi masih tersebar dan tidak memiliki nilai khusus, namun terkandung dalam nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang ada di masyarakat.  Dan saat ini masyarakat modern telah merumuskan dan menentukan standar dari HAM secara Internasional.
UNDHR
Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) di deklarasikan pada pertemuan negara-negara anggota PBB tanggal 10 Desember 1948 di Paris, Perancis.  Deklarasi ini merupakan suatu buah dari kepedulian yang timbul di seluruh dunia setelah usainya Perang Dunia ke-2.  Saat itu seluruh dunia telah melihat dan merasakan dampak dari perang modern, dan di dalamnya juga ikut terjadi pelanggaran hak-hak asasi manusia.  Hal ini dikarenakan belum adanya ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan HAM.  Pada saat perang masih berlangsung, pihak Sekutu menggunakan dasar Four Freedoms sebagai tujuan peperangan, yang menjadi dasar dari DUHAM.
DUHAM memiliki 30 pasal, dinyatakan bahwa setiap manusia berhak atas kehidupan yang bebas dan merdeka dengan martabat yang sama (pasal 1) dan setiap manusia, tanpa terkecuali, berhak atas setiap hak dan kebebasan yang terdapat dalam deklarasi ini (pasal 2).  Setiap manusia juga berhak mendapat keselamatan  dan kebebasan atas kehidupannya (pasal 3), sehingga tidak seorang manusia boleh di perbudak (pasal 4) dan di siksa atau diperlakukan tidak manusiawi (pasal 5).
DUHAM juga menjabarkan hak-hak seseorang dalam menghadapi isu-isu hukum dan peradilan.  Setiap orang berhak mendapatkan pengakuan sebagai manusia pribadi di depan hukum (pasal 6), berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi (pasal 7), dan pemulihan yang efektif dari proses pengadilan (pasal 8).  Dilarang untuk menahan, menangkap, dan mengasingkan siapapun dengan sewenang-wenang.  Dan setiap orang juga mempunyai persamaan yang penuh atas peradilan yang dipastikan adil, terbuka, dan tidak semena-mena dipersalahkan (pasal 10&11).
Dalam hal kehidupan bernegara dan sehari-hari, dikatakan bahwa mengganggu urusan pribadi dan mencemarkan nama baik merupakan hal yang dilarang (pasal 12).  Setiap manusia juga berhak berpindah di setiap negara, baik ke dalam maupun keluar (pasal 13), mendapatkan suaka di negeri lain (pasal 14), mendapatkan kewarganaegaraan (pasal 15), serta hak untuk menikah dan berkeluarga (pasal 16). 
Setiap individu juga dapat memiliki harta dan berhak untuk tidak dirampas hartanya (pasal 17).  Dalam kehidupannya seseorang juga berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan agama (pasal 18), kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat (pasal 19&20), dan berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya (pasal 21).  Sebagai warga negara, setiap manusia juga berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi,sosial, dan budaya (pasal 22), kebebasan memilih pekerjaan, pengupahan yang adil, istirahat dan liburan (pasal 23,24). Setiap orang juga berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan bagi dirinya dan keluarganya (pasal 25), dan juga memperoleh pendidikan yang layak (pasal 26).
DUHAM juga menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk ikut serta dalam kebudayaan suatu masyarakat dengan bebas (pasal 27), berhak untuk ikut berpartisipasi dalam tatanan sosial dan internasional (pasal 28), dan berhak atas hak dan kewajiban serta tunduk atas hukum demokratis dalam masyarakat tersebut (pasal 29).
Pasal yang terakhir menegaskan tidak satupun dari pasal pada dekrasi ini yang dapat memberikan suatu negara, kelompok, atau individu, hak untuk terlibat dalam aktivitas atau melakukan tindakan yang bertujuan untuk merusak hak-hak kebebasan yang telah dituangkan dalam deklarasi ini.
Oleh karena itu deklarasi ini telah mencakup sebagian besar aspek yang berhubungan dengan kehidupan manusia. Meskipun masih ada kekurangan didalamnya, seperti mengenai hukuman mati, namun DUHAM sudah merupakan pijakan yang baik untuk menciptakan dunia dan masyarakat yang sadar akan akan HAM.
Kasus Sunni-Syiah Sampang
Kronologi
Kasus pembakaran ratusan rumah warga Islam yang menganut madzhab Syiah merebak luas hingga mengundang  media domestic maupun internasional. Kasus yang disebabkan karena ke egoisan warga sunni sampang yang mengkafirkan sesame warga islam namun berbeda pandangan dalam kekhalifahan ini menjadi tak kunjung selesai karena begitu panjang kaitannya dengan masalah ideology dan di dorong oleh politik kotor pejabat setempat.
Beberapa peristiwa yang melatar belakangi pecahnya carok (baca:tawuran) disebut-sebut karena masalah internal antara saudara kandung Kiyai Tajul Mulk dan Abdul Ro’is. Menurut pengakuan Ummi Salamah (istri dari Ustad Tajul Mulk) pada bulan Januari tahun 2010 , Ketika Abdul Ro’is hendak menikahi  salah satu anak didiknya di pondok pesantren yang dibangunnya yang bernama Halimah. Mendengar hal ini, Ustad Tajul Mulk yang merupakan kakak dari Ustad Abdul Ro’is menasihati untuk tidak memikirkan kembali apa yang akan di lakukannya, karena Halimah masih dianggap terlalu kecil dan terkesan dipaksakan.
Namun apa daya, ustad Abdul Ro’is bersih keras untuk menikahi Halimah yang sudah terlanjur dicintainya. Konflik berlanjut ketika keluarga Halimah terpaksa menolak lamaran dari ustad Abdul Ro’is atas penolakan Halimah yang tidak setuju dipinang dengan ustadnya sendiri. Disebut-sebut terdapat pemuda lain yang mencintai Halimah lebih dulu juga telah menjalin hubungan yang cukup dekat dengan Halimah. Pemuda itu merupakan alumni dari pondok pesantren yang di dirikan oleh Ustad Tajul Mulk.
 Maka kemudian Ustad Abdul Ro’is tidak dapat menerimanya dan menyuruh Halimah untuk menikah diluar daerah Sampang Madura dengan dalih para penganut madzhab Syiah yang dirasa buruk  tidak diperkenankan untuk hidup bersama di satu wilayah dengan sunni. Hal ini memicu kubu kedua belah pihak baik Ustad Tajul Mulk bersama anak didik pesantrennya dan Ustad Abdul Ro’is juga beserta anak didiknya.
Pihak Ro’is bersih keras mengusir warga syiah dari Sampang, namun pihak Tajul Mulk menolak dengan alasan Sampang adalah tanah air nya dari mulai kecil hingga sekarang. Ustad Tajul juga memberitahukan bahwa Negara Indonesia menganut konsep Bhinneka Tunggal Ika, maka tidak ada alas an apapun untuk dapat mengusir warga syiah. Karena warga Syiah pun mengakui tidak pernah mengganggu ataupun mengolok-olok warga sunni setempat. Hidup rukun bersama bertetangga dari lahir. Hingga akhirnya rumah keluarga dan pondok pesantren Ustad Tajul Mulk di bakar.
Kemudian peristiwa selanjutnya adalah mengenai di cegatnya anak murid yang ingin kembali pulang ke pondok pesantren di wilayah bangil dan pasuruan setelah liburan lebaran idul fitri (26 Agustus 2012) untuk kembali menuntut ilmu agama. Tiba-tiba di hadang oleh ratusan massa yang berujung pada aksi penyerangan dan pembakaran permukiman Syiah di desa tersebut.
Akibatnya, satu orang bernama Hamama berusia lima puluh tahun yang juga wali murid dari santri yang ingin kembali pulang ke pondok pesantren di Bangil, Pasuruan , ditemukan tewas. Mobil yang ditunggangi oleh para wali murid dan murid yang ingin kembali ke pondok pesantren di bakar massa, tujuh orang menderita luka kritis, puluhan lainnya mengalami luka-luka, juga puluhan rumah warga muslim Syiah dibakar, sehingga memaksa warga Syiah mengungsi ke GOR (Gedung Olah Raga) milik pemerintah Sampang.
Aparatur hukum kemudian mengamankan segala pihak yang terkait penyerangan, termasuk pula ustad Tajul Mulk yang awalnya di hukum pidana 2 tahun akibat penodaan islam. “padahal beliau sama sekali tidak mempunyai bukti otentik untuk menjadi tersangka kekerasan kasus tersebut” ujar Ummi salamah, istri Ustad Tajul.
Di beritahukan pula oleh Iklil al-milal yang merupakan kakak dari ustad Tajul Mulk bahwa hakim menyuruh beliau untuk menyerahkan al-qur’an yang di sebut-sebut melenceng dari al-qur’an sebenarnya oleh pihak sunni di sampang. Namun hakim telah mengkroscek dan tiada satupun ayat maupun huruf yang berbeda dari al-qur’an sunni.
Proses hukum berlangsung dan menangkap kedua belah pihak. Pembunuh Hamama dari pihak sunni telah mengaku bersalah atas dakwaan membunuh dan dihukum hanya selama satu tahun penjara, namun Berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri Sampang, Tajul Muluk telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP, tentang penistaan agama karena dinilai telah menyebarkan ajaran sesat. Padahal warga sunni Sampang tidak membenarkan adanya penistaan agama yang tersebut dari ajaran-ajaran rohani Ustad Tajul Mulk.
Hal ini lah yang kemudian disebut-sebut sebagai pecahnya nilai demokrasi, Bhinneka Tunggal Ika dan pancasila yang di jadikan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Juga telah melanggar aturan Hukum HAM baik dalam negeri maupun deklarasi DUHAM.
Peristiwa yang juga menjadikan dasar terbentuknya kubu sunni yang mengkafirkan syiah antara lain pada tahun 2004 terdapat suatu pengajian tabligh akbar dan ulama yang di panggil untuk memberikan ceramah menjelek-jelekkan sekte Syiah dan menghimbau agar kaum sunni Madura untuk menjauhkan diri dari kaum syiah yang di tuduh membuat al-qur’an dari pesisir.
Hal ini dikaitkan dengan ustad Abdul Ro’is yang kemudian membuat video rekayasa akan sekte syiah yang membakar kuburan kerabat bahkan sanak keluarga sendiri, sholat dengan irama kemudian berjoget dan lain-lain. Tentunya Ustad Iklil dan Ustad Tajul Mulk merasa tertekan dan mengakui bahwa hal-hal tersebut tidak ada didalam sekte Syiah di manapun.
Namun selang waktu kejadian sebagian para rakyat Madura telah meneliti sendiri akan kesesatan yang di sebut-sebut oleh ulama mereka terhadap kaum Syiah. Beberapa meneliti tentang al-qur’an dan hadits yang dibawa oleh kaum Syiah di teliti dan hasilnya tidak menemukan unsur seperti yang terdapat dalam video rekayasa yang di sebar luaskan.
Kasus Sampang dan Gemuruh PILKADA
Pada tanggal 17 Januari 2012, Bupati Nur Cahyo mengatakan dalam kesempatan pidato di Madura, “usir mereka kaum Syiah yang terdapat di Madura, bila mereka menolak untuk keluar dari wilayah Sampang maupun Madura, maka bakar rumah mereka dan bunuhlah mereka. Saya akan menanggung”.
Beberapa rakyat Madura yang awam kemudian sudi melakukan perbuatan keji tersebut dan demi mendapat kan upah sembako yang dijanjikan oleh Bupati serta pemerintah setempat. Maka pada PILKADA selanjutnya, terdapat beberapa Calon yang berkampanye mengatas namakan ideology. Fannan Hasib, calon Bupati berjanji bila terpilih untuk menjadi Bupati selanjutnya, akan tetap meneruskan apa yang telah di lakukan oleh Nur Cahyo untuk membumi hanguskan kaum Syiah di Madura.
Sehingga menjadi dugaan awal bahwa pemerintahan Madura dan ulama sunni yang anti terhadap madzhab Islam Syiah, berkoalisi bahkan membayar penduduk setempat untuk mendapatkan suara untuk terus menindas kaum Syiah yang terdapat di Sampang. Hal ini kemudian membuktikan bahwa ketertiban yang seharusnya dilakukan oleh POLRI, tidak  menjalankan amanah dengan baik untuk mengamankan dan member keadilan terhadap bangsa Indonesia.
Kebijakan Gubernur Jawa Timur terhadap kaum Syiah Sampang
Soekarwo atau yang biasa kerab di panggil Pakde karwo, selaku Gubernur Jatim menyatakan bahwa solusi terbaik yang dapat menyelesaikan masalah Kasus Sampang adalah Relokasi para kaum Syiah di Sampang ke suatu Rumah Susun Jemundo di Sidoarjo, Jawa Timur. Hal ini tentunya di tolak keras oleh para pengungsi GOR Sampang yang sampai sekarang telah menempuh waktu 10 bulan di penjara dan terputus dari khalayak.
Ustad Iklil mengatakan “kita warga Indonesia telah Merdeka selama 68 tahun, namun tetap saja dijajah secara financial dan moral. Hapuskan saja Bhinneka Tunggal Ika dan semboyan-semboyan kebersamaan bila tetap tidak melihat rakyat kecil yang masih melarat seperti kami.”
Beberapa aksi demo telah di gelontorkan selama selang 10 bulan oleh para pengungsi Sampang, yang sampai saat ini belum jelas nasib nya. Kebijakan relokasi di nilai tidak menyelesaikan masalah dan bukan merupakan solusi yang baik bagi kemaslahatan para kaum Syiah Sampang. Ummi Kultsum menyatakan “Kami lelah sudah mendengar janji-janji para aparat hukum yang hanya menjanjikan  kebebasan namun kami dipaksa melihat bekas rumah kami yang di bakar sepanjang hari.”
Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, memperhatikan penjelasan terkait kasus Sampang yang berkembang ini, menurutnya perlu menggelar pertemuan yang lebih besar dengan melibatkan semua pihak terkait, seperti Polhukam dan aktivis lainnya."Pertemuan itu harus digelar secepatnya agar dapat dicari solusi yang utuh dan menyeluruh. Karena persoalan ini (kasus Sampang) sejatinya bukan hanya soal Syiah dan Sunni."
Beberapa warga Sampang yang telah mengikuti Workshop di LBHI di Puncak Cisarua, Bogor  pada tanggal 5 mei menyebutkan bahwa Soekarwo tidak pernah menerima untuk berdialog bersama pengungsi Sampang, “kami akan terus menuntut keadilan bagi saudara saya yang direnggut hak nya dan masih susah untuk mendapatkan kehidupan yang layak seperti warga Indonesia”, Nurkholis Madjid, salah satu pengungsi GOR Sampang.
Sistem Politik Indonesia
Indonesia yang merdeka sejak tahun 1945 telah mengemukakan bahwa system yang dianut dalam kancah politik adalah system demokrasi. Yang menurut pandangan Abraham Lincoln dan beberapa politikus barat lainnya adalah pemerintahan yang di jalankan berdasarkan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Presiden pertama Indonesia pun dengan berjuang dan berkorban atas harta dan tahtanya untuk negeri ini, hanyalah untuk mengharumkan Indonesia di citra Internasional dengan mengenalkan demokrasi serta mewujudkannya bersama rakyat. Hal yang menjadi kekuatan penting bagi Soekarno untuk mewujudkannya adalah rasa persatuan dan cinta akan tanah air. Dengannya, rakyat bisa berjalan di rel yang sama untuk mencapai misi.
Persatuan kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk mewujudkannya, diperlukan rasa saling toleransi antar sesama umat yang terletak di wilayah kepulauan yang sama, dan bersama-sama berdaulat kepada suatu pemerintahan yang dijadikan kiblat bersama.
Sistem politik demokrasi  yang dinaungi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
-Pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
-Negara berdasarkan atas hukum
-Pemerintah berdasarkan konstitusi
-Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
-Pemerintahan mayoritas
-Pemilu yang bebas
-Parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Namun bila merujuk pada ketentuan formal, Indonesia adalah Negara yang masih belum berlandaskan Demokrasi. Ironis karena memang pasca pemerintahan Soekarno telah turun hadirlah Soeharto yang menafikan prinsip-prinsip dasar kehidupan yang demokratis. Soeharto datang membawa aturan yang bersifat otoritatif dan berlaku dictator terhadap atmosfer demokrasi Indonesia.
Tentunya pemerintahan tiga puluh dua tahun, membawa kenangan dan rasa yang begitu mendalam terhadap rakyat Indonesia. Kenangan yang juga menjadikan pembentukan karakter otoriter terhadap generasi pemerintahan zaman sekarang. Terbukti dengan tingkat kriminalitas para pejabat Indonesia yang makin hari makin meningkat, mafia-mafia yang di impor dari Negara asing kemudian mengintervensi kehidupan ekonomi Negara, hingga peluang untuk terjadinya perang saudara sesame bangsa Indonesia.   
Juga bila menoleh terhadap kasus Syiah Sampang, Indonesia masih belum dapat dinilai sebagai Negara yang demokratis. Diskriminasi terhadap lebih dari 160 orang, begitu tampak terlihat pun masih enggan untuk di selesaikan secara tuntas. Menurut pengakuan para pengungsi Sampang yang di rampas hak dan martabatnya, terdapat 3 wanita hamil yang kesulitan untuk melahirkan dan terpaksa 2 dari 3 kaum ibu yang hamil melahirkan di GOR Sampang. Para kaum lelaki lelah selama 10 bulan tanpa pekerjaan. sawah mereka di bakar, pun pekerjaan seperti apa pula yang akan mereka dapatkan bila relokasi di laksanakan?.    
Demokrasi seharusnya menjadi tatanan Negara yang sejalan dengan konstitusi dan pancasila Indonesia. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi,baik secara langsung atau melalui perwakilan,dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kesimpulan
Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala suku, segala ras, segala kepercayaan, segala idiologi rakyat Indonesia. Maka hak dan kebebasan adalah milik rakyat Indonesia. Demokrasi adalah jalan menuju kemakmuran berbangsa dan bernegara. Apa yang terjadi pada saudara kita di Sampang, merupakan bukti konkret untuk terus menyuarakan suara rakyat kepada pemerintah. Para aparatur hukum selayaknya memberikan keadilan dan kesetaraan rakyat Republik Indonesia untuk mendapatkan hak serta kebebasan yang sama. Kehadiran kasus Sampang seharusnya menjadikan kita untuk berintrospeksi akan kesalahan dalam menjalankan amanat hukum.
Indonesia adalah Negara yang berbentang luas, dengan ratusan budaya dan kepercayaan yang mengindahkan katulistiwa. Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan kebersamaan yang telah diperoleh dari masa awal kemerdekaan Indonesia. Maka sebagai warga Negara yang cinta dan bangga akan tanah air seharusnya kita membela dan bersatu padu menjadikan Bhinneka Tunggal Ika sebagai turunan dari Demokrasi Indonesia.
Reference:
Mas’oed, Mochtar dan Colin MacAndrews. 1993. Perbandingan Sistem Politik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Wawancara ekslusif bersama Ustad Iklil almilal, Ummi Kultsum dan sanak keluarga Tajul Mulk pada 10 Mei 2013 Pukul 16.16 WIB at GOR Sampang, Madura.