Kumpulan Makalah – Makalah Pendidikan. Berikut ini sang penulis
ingin memberi tahukan bahwasanya surat itu bermacam-macam. Maka dengan demikian
penulis ingin membagi ilmu dengan pembaca. Berikut ini adalah berikut ini saya mempunyai
Makalah Pendidikan yang berjudul “Pemeriksaan Surat Berharga Dan Investasi”. Semoga
makalah yang saya berikan dapat bermanfaat untuk memenuhi tugas masing-masing
pelajar.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Menurut Wirjono Prodjodikoro,
istilah surat-surat berharga itu
terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat
dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan,
agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable
instruments .
Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas kami akan merumuskan beberapa masalah
yang dapat dikaji pada BAB selanjutnya yakni :
Pengertian Investasi..?
Pengertian Surat Berharga ..?
Prosedur Pemeriksaan..?
Tujuan Penulisan
1.Untuk
mengetahui pengertian dari surat berharga.
2.Untuk
mengetahui macam-macam dari surat berharga.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Investasi
Menurut Sunariyah (2003:4): “Investasi adalah penanaman modal untuk
satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan
harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Dewasa ini
banyak negara-negara yang melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk
meningkatkan investasi baik domestik ataupun modal asing. Hal ini dilakukan
oleh pemerintah sebab kegiatan investasi akan mendorong pula kegiatan ekonomi
suatu negara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan output yang dihasilkan,
penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa
Investasi merupakan penanaman uang di luar perusahaan, yang dapat
berupa surat berharga atau aktiva lain yang tidak digunakan secara langsung
dalam kegiatan produktif perusahaan. Investasi dapat dibagi menjadi dua
kelompok :
Investasi Jangka Pendek
Umumnya investasi ini berupa surat berharga (seperti saham,
obligasi, atau surat berharga lain) yang harga pasarnya relatif stabil. Tujuan
pokok pembelian surat berharga ini adalah untuk menanamkan kas yang untuk
sementara waktu tidak terpakai dalam kegiatan bisnis perusahaan. Investasi ini
disajikan dalam kelompok aktiva lancar.
Investasi jangka panjang
Tujuan pokok investasi dalam surat berharga ini adalah untuk
memperoleh pendapatan bunga atau dividen dalam jangka panjang, untuk membentuk
dana khusus, atau untuk mengendalikan perusahaan lain melalui pemilikan saham.
Investasi ini disajikan dalam kelompok aktiva tidak lancar. Investai jangka
panjang dapat berupa surat berharga (seperti saham, obligasi, piutang hipotek,
wesel panjang) atau berupa persekot kepada perusahaan afiliasi, dana khusus dan
aktiva tetap yang tidak digunakan secara langsung dalam kegiatan perusahaan
(seperti tanah untuk ekspansi pabrik).
Jenis-Jenis Investasi
Terdapat pengelompokkan jenis-jenis investasi yaitu:
Deposito berjangka
Simpanan dalam mata uang Rupiah, dengan tingkat suku bunga relatif
lebih tinggi dibandingkan jenis simpanan lainnya. Tersedia dalam jangka waktu
1,3, 6, 12, dan 24 bulan.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan bagian dari upaya BI
untuk meredam dan menstabilkan likuiditas yang ada di pasar.
1. Saham
Surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang
memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar (shares, stock ).
2. Obligasi
Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku
bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari
masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan
anggaran belanjanya (debenture bond).
3. Sekuritas pasar uang
Sekuritas pasar uang merupakan surat-surat berharga jangka pendek
yang diperjualbelikan di pasar 4.uang.
Sertifikat hutang obligasi
Merupakan bukti kepemilikan piutang kepada pihak lain. Sertifikat
ini dapat diperjualbelikan pada tingkat diskonto tertentu.Sertifikat hutang
obligasi inimerupakan bentuk investasi jangka panjang.
5. Tanah/bangunan
Investasi ini tergolong investasi dalam bentuk property, investasi
ini biasanya untuk jangka waktu panjang karena mengharapkan adanya kenaikan
dari nilai tanah/bangunan yang telah dibelinya.
6. Reksa dana.
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang
didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah
Perusahaan Manajemen Investasi (Mutual Fund).
Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham,
obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain,
atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam
pasar modal dan pasar uang Surat Berharga /waarde papier / negotiable
instrument adalah :Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai
pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi
sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar
kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan
surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat
berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll.
Fungsi Surat Berharga
Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut:
Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat
diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih) Dilihat
dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga :
Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren)
Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) Surat tagihan
hutang (schuldvorderingspapieren) Secara fisik Surat Berharga hanyalah
merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori suatu surat
berharga mempunyai kekuatan mengikat :
Teori Kreasi (Creatie theorie )
Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya
adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan
tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih
kepada pihak lain dari pemegang semula.
Teori Kepatutan (Redelijkheids theorie)
Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus
membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut.
Teori Perjanjian (Overeenkomst theorie)
Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit
telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga .
Teori Penunjukan (Vertonings theorie)
Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya
adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga
tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran.
Jenis-Jenis Surat Berharga
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan
titel 7 mengatur jenis surat berharga seperti:
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan
5. Promes atas tunjuk Dan lain-lain
Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah
adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan
kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga
komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial.
Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia
No.28/52/DIR dan No 49/52/UPG yang masing –masing tentang “Persyaratan
perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial” melalui bank umum di
Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia
mempunyai pedoman yang seragam.
Sifat dan Contoh Surat Berharga
Investasi merupakan penanaman uang diluar perusahaan yang
dapatberupa surat berharga atau aktiva lain yang tidak digunakan secara
langsungdalam kegiatan produktif perusahaan. Menurut tujuannya, investasi dapat
dibagimenjadi dua kelompok:
- Investasi jangka pendek.
Umumnya investaasi ini berupa suratberharga(seperti saham, obligasi
atau surat berharga yang lain) yang hargapasarnya relatif stabil. Tujuan pokok
pembelian surat berharga ini adalahuntuk memanamkan yang untuk sementara waktu
tidak terpakai dalamkegiatan bisnis perusahaan. Investasi jangka pendek ini
disajikan di neracadalam kelompok aktiva lancar.
- Investasi jangka panjang.
Tujuan pokok investasi dalam surat berharga iniadalah untuk
memperoleh pendapat bunga atau deviden dalam jangkapanjang untuk membentuk dana
khusus atau untuk mengendalikanperusahaan lain melalui pemilikan saham.
Investasi ini disajikan dalamkelompok aktiva tidak lancar dalam kelompok
tersendiri, investasi jangka panjang dapat berupa surat berherga (seperti
saham, obligasi, piutanghipotik, wesel, piutang) atau berupa persekot kepada
perusahaan afiliasidana khusus (seperti sinking fund, dana pensiun) dan aktiva
tetap yangtidak digunakan secara langsungdalam kegiatan -perusahaan (seperti
tanahuntuk ekspansi).
Investasi dalam surat berharga dapat merupakan aktiva lancar
(current assests) atau non-current assets tergantung maksud/tujuan dari
pembelian surat berharga tersebut.
Kalau surat berharga dibeli dengan tujuan untuk memanfaatkan
kelebihan dana yang tersedia, biasanya surat berharga tersebut harus mudah
diuangkan dalam waktu singkat dan surat berharga tersebut diklasifikasikan
sebagai temporary investment atau
marketable securities yang merupakan current assets. Misalnya dalam
bentuk deposito berjangka (lebih dari tiga bulan) dan surat-surat saham atau
obligasi yang marketable.
Surat berharga yang di golongkan sebagai long term investment
biasanya di beli dengan tujuan sebagai
berikut :
1. Untuk menguasai manajemen dari perusahaan yang sahamnya dibeli
(lebih besar atau sama denngan 50% dari saham yang beredar)
2. Untuk memperoleh pendapatan yang continue (misal dalam bentuk bunga
dari pembelian obligasi)
3. Sebagai sumber penampungan dari penjualan hasil produksi atau
sumber pembelian bahan baku.
Tujuan Pemeriksaan Surat Berharga
Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik
atas temporary dan long term investment.
Untuk memeriksa apakah surat berharga yang tercantum di neraca,
benar
adanya, dimiliki oleh dan atas nama perusahaan (client) pertanggal
neraca
Untuk memeriksa apakah semua pendapatan dan penerimaan yang berasal
dari surat berharga tersebut telah dibukukan dan uangnya di terima oleh
perusahaan.
Untuk memeriksa apakah penilaian (valuation) dari surat berharga
tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia / SAK
Untuk memeriksa apakah penyajian di dalam Laporan Keuangan sesuai
dengan PABU di Indonesia / SAK
Prosedur Pemeriksaan Surat Berharga Yang Disarankan
Pelajari dan evaluasi internal control atas temporary & long
investment. Contoh buku halaman 202
Minta rincian surat berharga yang memperlihatkan saldo awal,
penambahan dan pengurangan serta saldo akhirnya.
Periksa phisik dari surat-surat berharga tersebutdan juga
pemilikannya (apakah atas nama perusahaan). Biasanya pemeriksaan phisik
dilakukan bersamaan dengan kas opname. Seandainya surat-surat berharga tersebut
di simpan oleh pihak ketiga harus dikirimkan konfirmasi.
Cocokkan data-data dalam rincian dengan berita acara pemeriksaan
physik surat berharga tersebut.
Periksa mathematical accuracy dari rincian surat berharga.
Cocokkan saldo akhir dari rincian tersebut dengan buku besar.
Lakukan vouching atas pembelian
dan penjualan surat berharga, terutama perhatikan otorisasi dan kelengkapan
bukti pendukungnya.
Periksa perhitungan bunga dan deviden nya dan perhatikan segi
perpajakannya. Periksa apakah bunga/deviden yang diterima telah dibukukan
semuanya.
Periksa harga pasar dari surat berharga pada tanggal neraca. Untuk
temporary investment, valuationnya adalah mana yang lebih rendah antara harga
beli dan harga pasar. Untuk long term investment, valuationnya adalah
berdasarkan harga beli kecuali jika terdapat tendensi menurunnya harga pasar
surat berharga tersebut untuk masa yang cukup panjang.
Adakan diskusi dengan menejemen untuk mengetahui apakah ada
perubahan tujuan dari pembelian surat berharga yang akan mempengaruhi
klasifikasi dari surat berharga tersebut.
Periksa subsequent events untuk mengetahui apakah ada transaksi
sesudah tanggal neraca yang akan mempengaruhi klasifikasi atau disclosure dari
surat-surat berharga tersebut, misalnya penjualan long term investment dalam
subsequent period.
Periksa apakah penyajiannya sudah sesuai dengan PABU di Indonesia /
SAK.
Tarik kesimpulan mengenai kewajaran saldo temporarry & long
term investment yang diperiksa.
Berikut ini contoh jenis-jenis surat berharga yang diperjualbelikan
di pasar uang.
Treasury Bills (T-Bills)
T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah
atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada
pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu
jatuh tempo satu tahun atau kurang. Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan
oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral.Oleh karena itu instrumen ini
sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama
oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas
sekuner yg memberikan hasil.T-Bills (istilah umum digunakan di dunia
internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
Commercial Paper
Commercial Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes yang tidak
disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh
perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam
pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat
jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas
tinggi.Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai
270 hari. Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa
diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit. Dalam
pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line
dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan.
Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset
perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb.Bahkan perkembangan terakhir CP
diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya.Namun
kasus ini terjadi bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang
dibeli dalam jumlah besar.Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada
investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.
Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:
Bagi Penerbit:
Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga
kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana
akan menjadi lebih murah.
Tidak perlu menyediakan jaminan.
Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya
melibatkan penerbit dan investor.
angka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas
persetujuan investor.
Bagi Investor:
CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya
Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh
temponya.
Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya
perusahaan dengan rating yang tinggi.
Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara
lain:
Bagi investor,
CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan.
Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk
memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
Bagi perusahaan penerbit,
CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang
leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.
Sertifikat Deposito atau negotiable certificate of deposit (CD)
Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan
Jadi mempunyai ciri pokok dapat dipindahtangankan atau
diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya.
Di Indonesia, CD diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar
diskonto. Perhitungan diskonto CD tersebut sesuai dengan ketentuan Bank
Indonesia.
Banker’s Acceptance (BA)
BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang
eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau
untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan
menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya.
Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji
atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut
pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin
eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya
gagal bayar (default). Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270
hari, namun umumnya 90 hari.Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang
berkualitas tinggi.Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar
lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga
sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan.Aksep
digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak
pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi
barang.Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik
atau suatu bank asing. Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang
dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak
ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam
menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman.
Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank
penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan
internasional ini sebagai berikut:
Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan
Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu
credit line yang disepakati dengan bank.
Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari
eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat dijual
sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.
Bill of Exchange
Bill of Exchange atau wesel adalah suatu perintah tertulis tak
bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar
sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik
atau order atau pembawa. • Karena sifatnya yang likuid, artinya penjual boleh
melakukan pembayaran lebih awal sebelum wesel tersebut jatuh tempo dengan cara
mendiskontokannya kepada bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya
sebagai investasi jangka pendek, maka instrumen ini sangat umum digunakan dalam
perdagangan.
Penarikan wesel ini biasanya selalu didahului dengan adanya
transaksi jual beli barang. Dimana penjual akan menjadi penarik wesel dan
pembeli barang sebagai tertarik. Jangka waktu jatuh tempo wesel ini umumnya
berkisar 6 hari sampai 180 hari. Pada prinsipnya Bill of exchange ini akan
berubah menjadi Banker’s Acceptance apabila telah diaksep oleh bank. Oleh
karena itu wesel ini dapat diperjualbelikan secara diskonto.
Repurchase Agreement (Repo)
Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai
dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang
dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih
dahulu. • Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam
transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara
diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan
oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
Karakteristik SBI:
Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama
12 (dua belas) bulan.
Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya
fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa
pencatatan elektronis.
Dapat dipindahtangankan (negotiable).
SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama
untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan
sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di
pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara
tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara
mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran
tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai
sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.
• SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara
lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga
melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas
tertentu.
Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah
60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.
Pola pembelian SBI:
Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
Pembelian melalui Pasar Sekunder
Pembelian melalui Broker Sebelum jatuh tempo SBI boleh
diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha
setiap saat melalui pasar sekunder.
Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI
setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar
perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan
broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam
perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar
sekunder.
Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban
sbb:
Membuat dan mengumumkan quotation.
Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar
sekunder.
Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan
menawarkan SBI di pasar sekunder.
Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright
maupun repo. (Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa
jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk
membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi
dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan
sesuai jangka waktu yang dijanjikan).
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat
diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto
yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. SBPU sama halnya dengan SBI merupakan
instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan
menetapkan tingkat diskonto SBPU. Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya,
SBPU dapat dibedakan sbb: A. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa: •
Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari
bank untuk membiayai kegiatan tertentu. • Surat sanggup yang diterbitkan oleh
bank dalam rangka pinjaman antar bank. B. Surat wesel, dapat berupa: • Surat
wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka
transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank. • Surat
wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka
pemberian kredit untuk membiayai
Call Money (Interbank Call Money Market)
Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek
(dalam hitungan hari) antar bank. • Call Money merupakan instrument bank dalam
mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Invesatis
merupakan penanaman uang diluar perusahaan yang dapatberupa surat berharga atau
aktiva lain yang tidak digunakan secara langsungdalam kegiatan produktif
perusahaan. Menurut tujuannya, investasi dapat dibagimenjadi dua kelompok,
Investasi jangka pendek dan Investasi jangka panjang. Surat berharga adalah
sebuah dokumen yang di terbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu
prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar
kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.