Semoga bermanfaat untuk kalian, terima kasih.
Kata Pengantar
Pergolakan kasus Hak Asasi Manusia yang terjadi di Negara Indonesia
seakan tak kunjung padam. Pun juga melewati kancah politik ibu pertiwi yang
selalu naik turun dalam perjalanannya. Hal ini selalunya melibatkan beberapa
pihak aparat hukum dan pejabat yang kurang menjalankan amanah yang telah
ditetapkan.
Akibatnya, banyak dari rakyat yang tak mampu “membeli suara” lah
yang menjadi korban kekerasan tindakan asusila intelektual dan integritas. Bila
system politik di Indonesia merupakan suatu Negara yang menganut paham
demokrasi, maka bangsa lah yang menjadi mangsa dekadensi moral akibat
pemerintahan yang tak sesuai dengan konstitusi.
Kekerasan dan pemerkosaan intelektual seakan menjadi wacana
tersendiri yang terkesan “old fashioned” untuk di selesaikan. Beribu-ribu
lembar tumpukan kasus yang terabaikan di Mahkamah Konstitusi untuk di tindak
lanjuti, cukup menjadi dalil bahwa bangsa Indonesia yang mengutamakan suara
rakyat (baca:demokrasi) masih di nilai sangat kurang.
Maka kemudian muncullah faham lain, faham KUHP (Kasih Uang Habis
Perkara) namanya. Faham di mana uang menjadi raja dan symbol untuk menguasai
sesuatu yang belum dapat dikuasai. Dengan nya, sekalipun agama dapat dibeli.
Tak peduli apakah di panji bendera yang sama ataupun tidak. Ketertarikan dalam
memecahkan masalah HAM yang memuncak, seakan pudar. Seakan acuh untuk
diselesaikan secara tepat waktu.
Makalah yang di tulis berikut merupakan suatu pencerahan dan bukti
yang konkrit atas wacana diatas. Wacana mengenai kasus Pelanggaran HAM Islam
Sunni-Syiah Sampang dan kaitannya dengan Politik Kotor Kampanye PILKADA
(Pemilihan Kepala Daerah) wilayah Jawa Timur, Indonesia. Di harapkan dengan nya
dapat menjadikan kelengkapan saya untuk dapat melewati Ujian Akhir Semester
dengan nilai yang memuaskan.
With all due respect.
Muhammad Hady Yahya (1112113000100)
Research Question
-Pembaca dapat mendapatkan kompetensi yang di maksud oleh penulis
yang menunjukkan salah satu kasus HAM di Indonesia yang tak kunjung selesai,
yakni Kasus Sunni-Syiah Sampang dan Kaitannya dengan PILKADA Jatim.
-Menjelaskan dasar-dasar Hukum yang ada di Indonesia dan di dunia
dengean penjelasan pasal-pasal UNDHR (United Nations Declaration of Human
Rights) tentang kebebasan kepercayaan dan hak-hak yang dimiliki kehidupan
manusia berbangsa dan bernegara.
-Untuk didengar oleh kalangan yang bertugas untuk mengamankan
bangsa dari pelanggaran HAM.
-Untuk menjawab pertanyaan mengenai kejelasan kasus sampang
-Untuk dijadikan bahan renungan dan Pekerjaan Rumah bersama untuk
di selesaikan, bahwa aparatur hukum masih kurang menjalankan amanah yang di embannya.
-Untuk melewati UAS dengan nilai yang memuaskan.
Latar
Belakang
Dasar Hukum HAM
Pada dasarnya, Indonesia merupakan Negara yang menjunjung tinggi 4
pilar kebangsaan, yakni, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. 4
pilar yang sebenarnya bila digabungkan tetap mempunyai fungsi yang sama, yaitu
bersama membangkitkan bangsa dari keterpurukan moral menuju kemakmuran rakyat
bersama.
Karenanya Hukum menjadi media yang sangat penting untuk mengadili
dan mengontrol keadaan Negara untuk tidak berbuat semena-mena. Para pelaku
hukum dan aparat hukum pun sebenarnya
tidak akan lepas dari konsekuensi hukuman bila melanggar norma hukum yang
bersifat memaksa.
Oleh karenanya dasar Hukum yang mengatur HAM di Indonesia perlu di
tegaskan kembali seperti berikut.
Pancasila:
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Sila ini menjamin setiap orang untuk boleh memeluk agamanya
masing-masing.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
Sila ini menghendaki terlaksananya nilai kemanusiaan, pengakuan
martabat, dan kebebasan manusia.
Persatuan
Indonesia
Sila ini menginginkan agar kita menjadi bangsa yang bermatabat dan bebas
dari penjajahan.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Sila ini menginginkan adanya kedaulatan rakyat dan menjamin hak-hak
sipil dan politik warga negara.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila ini menginginkan agar semua warga Negara berhak memiliki hak
yang sama dalam menikmati hasil pembangunan dalam UUD ‘45 Pembukaan.
Batang tubuh UUD ‘45:
Pasal 27
(1)Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
(2)Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki setiap individu semenjak mereka
lahir. HAM bersifat universal, hakiki, tidak dapat dicabut, tidak dapat
dibagi, dan saling tergantung. HAM juga telah ditemukan dari zaman
dahulu. Pada masa itu nilai-nilai hak asasi masih tersebar dan tidak
memiliki nilai khusus, namun terkandung dalam nilai-nilai keagamaan dan
kebudayaan yang ada di masyarakat. Dan saat ini masyarakat modern telah
merumuskan dan menentukan standar dari HAM secara Internasional.
UNDHR
Universal
Declaration of Human Rights (DUHAM) di deklarasikan pada pertemuan
negara-negara anggota PBB tanggal 10 Desember 1948 di Paris, Perancis.
Deklarasi ini merupakan suatu buah dari kepedulian yang timbul di seluruh dunia
setelah usainya Perang Dunia ke-2. Saat itu seluruh dunia telah melihat
dan merasakan dampak dari perang modern, dan di dalamnya juga ikut terjadi
pelanggaran hak-hak asasi manusia. Hal ini dikarenakan belum adanya
ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan HAM. Pada saat perang masih
berlangsung, pihak Sekutu menggunakan dasar Four Freedoms sebagai tujuan
peperangan, yang menjadi dasar dari DUHAM.
DUHAM memiliki 30 pasal, dinyatakan bahwa
setiap manusia berhak atas kehidupan yang bebas dan merdeka dengan martabat
yang sama (pasal 1) dan setiap manusia, tanpa terkecuali, berhak atas setiap
hak dan kebebasan yang terdapat dalam deklarasi ini (pasal 2). Setiap
manusia juga berhak mendapat keselamatan dan kebebasan atas kehidupannya
(pasal 3), sehingga tidak seorang manusia boleh di perbudak (pasal 4) dan di
siksa atau diperlakukan tidak manusiawi (pasal 5).
DUHAM juga
menjabarkan hak-hak seseorang dalam menghadapi isu-isu hukum dan
peradilan. Setiap orang berhak mendapatkan pengakuan sebagai manusia
pribadi di depan hukum (pasal 6), berhak atas perlindungan hukum tanpa
diskriminasi (pasal 7), dan pemulihan yang efektif dari proses pengadilan
(pasal 8). Dilarang untuk menahan, menangkap, dan mengasingkan siapapun
dengan sewenang-wenang. Dan setiap orang juga mempunyai persamaan yang
penuh atas peradilan yang dipastikan adil, terbuka, dan tidak semena-mena
dipersalahkan (pasal 10&11).
Dalam hal
kehidupan bernegara dan sehari-hari, dikatakan bahwa mengganggu urusan pribadi
dan mencemarkan nama baik merupakan hal yang dilarang (pasal 12). Setiap
manusia juga berhak berpindah di setiap negara, baik ke dalam maupun keluar
(pasal 13), mendapatkan suaka di negeri lain (pasal 14), mendapatkan
kewarganaegaraan (pasal 15), serta hak untuk menikah dan berkeluarga (pasal
16).
Setiap individu
juga dapat memiliki harta dan berhak untuk tidak dirampas hartanya (pasal
17). Dalam kehidupannya seseorang juga berhak atas kebebasan berpikir,
hati nurani dan agama (pasal 18), kebebasan berpendapat, berkumpul dan
berserikat (pasal 19&20), dan berhak turut serta dalam pemerintahan
negaranya (pasal 21). Sebagai warga negara, setiap manusia juga berhak
atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi,sosial, dan
budaya (pasal 22), kebebasan memilih pekerjaan, pengupahan yang adil,
istirahat dan liburan (pasal 23,24). Setiap orang juga berhak atas tingkat
hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan bagi dirinya dan
keluarganya (pasal 25), dan juga memperoleh pendidikan yang layak (pasal 26).
DUHAM juga
menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk ikut serta dalam kebudayaan suatu
masyarakat dengan bebas (pasal 27), berhak untuk ikut berpartisipasi dalam
tatanan sosial dan internasional (pasal 28), dan berhak atas hak dan kewajiban
serta tunduk atas hukum demokratis dalam masyarakat tersebut (pasal 29).
Pasal yang
terakhir menegaskan tidak satupun dari pasal pada dekrasi ini yang dapat
memberikan suatu negara, kelompok, atau individu, hak untuk terlibat dalam
aktivitas atau melakukan tindakan yang bertujuan untuk merusak hak-hak
kebebasan yang telah dituangkan dalam deklarasi ini.
Oleh karena itu
deklarasi ini telah mencakup sebagian besar aspek yang berhubungan dengan
kehidupan manusia. Meskipun masih ada kekurangan didalamnya, seperti
mengenai hukuman mati, namun DUHAM sudah merupakan pijakan yang baik untuk
menciptakan dunia dan masyarakat yang sadar akan akan HAM.
Kasus
Sunni-Syiah Sampang
Kronologi
Kasus pembakaran ratusan rumah warga Islam yang menganut madzhab
Syiah merebak luas hingga mengundang
media domestic maupun internasional. Kasus yang disebabkan karena ke
egoisan warga sunni sampang yang mengkafirkan sesame warga islam namun berbeda
pandangan dalam kekhalifahan ini menjadi tak kunjung selesai karena begitu
panjang kaitannya dengan masalah ideology dan di dorong oleh politik kotor
pejabat setempat.
Beberapa peristiwa yang melatar belakangi pecahnya carok (baca:tawuran) disebut-sebut
karena masalah internal antara saudara kandung Kiyai Tajul Mulk dan Abdul Ro’is.
Menurut pengakuan Ummi Salamah (istri dari Ustad Tajul Mulk) pada bulan Januari
tahun 2010 , Ketika Abdul Ro’is hendak menikahi
salah satu anak didiknya di pondok pesantren yang dibangunnya yang
bernama Halimah. Mendengar hal ini, Ustad Tajul Mulk yang merupakan kakak dari
Ustad Abdul Ro’is menasihati untuk tidak memikirkan kembali apa yang akan di
lakukannya, karena Halimah masih dianggap terlalu kecil dan terkesan
dipaksakan.
Namun apa daya, ustad Abdul Ro’is bersih keras untuk menikahi
Halimah yang sudah terlanjur dicintainya. Konflik berlanjut ketika keluarga
Halimah terpaksa menolak lamaran dari ustad Abdul Ro’is atas penolakan Halimah
yang tidak setuju dipinang dengan ustadnya sendiri. Disebut-sebut terdapat
pemuda lain yang mencintai Halimah lebih dulu juga telah menjalin hubungan yang
cukup dekat dengan Halimah. Pemuda itu merupakan alumni dari pondok pesantren
yang di dirikan oleh Ustad Tajul Mulk.
Maka kemudian Ustad Abdul
Ro’is tidak dapat menerimanya dan menyuruh Halimah untuk menikah diluar daerah
Sampang Madura dengan dalih para penganut madzhab Syiah yang dirasa buruk tidak diperkenankan untuk hidup bersama di
satu wilayah dengan sunni. Hal ini memicu kubu kedua belah pihak baik Ustad
Tajul Mulk bersama anak didik pesantrennya dan Ustad Abdul Ro’is juga beserta
anak didiknya.
Pihak Ro’is bersih keras mengusir warga syiah dari Sampang, namun
pihak Tajul Mulk menolak dengan alasan Sampang adalah tanah air nya dari mulai
kecil hingga sekarang. Ustad Tajul juga memberitahukan bahwa Negara Indonesia
menganut konsep Bhinneka Tunggal Ika, maka tidak ada alas an apapun untuk dapat
mengusir warga syiah. Karena warga Syiah pun mengakui tidak pernah mengganggu
ataupun mengolok-olok warga sunni setempat. Hidup rukun bersama bertetangga
dari lahir. Hingga akhirnya rumah keluarga dan pondok pesantren Ustad Tajul
Mulk di bakar.
Kemudian peristiwa selanjutnya adalah mengenai di cegatnya anak
murid yang ingin kembali pulang ke pondok pesantren di wilayah bangil dan
pasuruan setelah liburan lebaran idul fitri (26 Agustus 2012) untuk kembali
menuntut ilmu agama. Tiba-tiba di hadang oleh ratusan massa yang berujung pada
aksi penyerangan dan pembakaran permukiman Syiah di desa tersebut.
Akibatnya, satu orang bernama Hamama berusia lima puluh tahun yang
juga wali murid dari santri yang ingin kembali pulang ke pondok pesantren di
Bangil, Pasuruan , ditemukan tewas. Mobil yang ditunggangi oleh para wali murid
dan murid yang ingin kembali ke pondok pesantren di bakar massa, tujuh orang
menderita luka kritis, puluhan lainnya mengalami luka-luka, juga puluhan rumah
warga muslim Syiah dibakar, sehingga memaksa warga Syiah mengungsi ke GOR
(Gedung Olah Raga) milik pemerintah Sampang.
Aparatur hukum
kemudian mengamankan segala pihak yang terkait penyerangan, termasuk pula ustad
Tajul Mulk yang awalnya di hukum pidana 2 tahun akibat penodaan islam. “padahal
beliau sama sekali tidak mempunyai bukti otentik untuk menjadi tersangka
kekerasan kasus tersebut” ujar Ummi salamah, istri Ustad Tajul.
Di beritahukan
pula oleh Iklil al-milal yang merupakan kakak dari ustad Tajul Mulk bahwa hakim
menyuruh beliau untuk menyerahkan al-qur’an yang di sebut-sebut melenceng dari
al-qur’an sebenarnya oleh pihak sunni di sampang. Namun hakim telah mengkroscek
dan tiada satupun ayat maupun huruf yang berbeda dari al-qur’an sunni.
Proses hukum
berlangsung dan menangkap kedua belah pihak. Pembunuh Hamama dari pihak sunni
telah mengaku bersalah atas dakwaan membunuh dan dihukum hanya selama satu
tahun penjara, namun Berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri Sampang,
Tajul Muluk telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP, tentang penistaan agama karena
dinilai telah menyebarkan ajaran sesat. Padahal warga sunni Sampang tidak
membenarkan adanya penistaan agama yang tersebut dari ajaran-ajaran rohani
Ustad Tajul Mulk.
Hal ini lah
yang kemudian disebut-sebut sebagai pecahnya nilai demokrasi, Bhinneka Tunggal
Ika dan pancasila yang di jadikan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara di
Indonesia. Juga telah melanggar aturan Hukum HAM baik dalam negeri maupun
deklarasi DUHAM.
Peristiwa yang
juga menjadikan dasar terbentuknya kubu sunni yang mengkafirkan syiah antara
lain pada tahun 2004 terdapat suatu pengajian tabligh akbar dan ulama yang di
panggil untuk memberikan ceramah menjelek-jelekkan sekte Syiah dan menghimbau agar
kaum sunni Madura untuk menjauhkan diri dari kaum syiah yang di tuduh membuat
al-qur’an dari pesisir.
Hal ini
dikaitkan dengan ustad Abdul Ro’is yang kemudian membuat video rekayasa akan
sekte syiah yang membakar kuburan kerabat bahkan sanak keluarga sendiri, sholat
dengan irama kemudian berjoget dan lain-lain. Tentunya Ustad Iklil dan Ustad
Tajul Mulk merasa tertekan dan mengakui bahwa hal-hal tersebut tidak ada
didalam sekte Syiah di manapun.
Namun selang
waktu kejadian sebagian para rakyat Madura telah meneliti sendiri akan
kesesatan yang di sebut-sebut oleh ulama mereka terhadap kaum Syiah. Beberapa
meneliti tentang al-qur’an dan hadits yang dibawa oleh kaum Syiah di teliti dan
hasilnya tidak menemukan unsur seperti yang terdapat dalam video rekayasa yang
di sebar luaskan.
Kasus Sampang
dan Gemuruh PILKADA
Pada tanggal 17
Januari 2012, Bupati Nur Cahyo mengatakan dalam kesempatan pidato di Madura,
“usir mereka kaum Syiah yang terdapat di Madura, bila mereka menolak untuk
keluar dari wilayah Sampang maupun Madura, maka bakar rumah mereka dan bunuhlah
mereka. Saya akan menanggung”.
Beberapa rakyat
Madura yang awam kemudian sudi melakukan perbuatan keji tersebut dan demi
mendapat kan upah sembako yang dijanjikan oleh Bupati serta pemerintah
setempat. Maka pada PILKADA selanjutnya, terdapat beberapa Calon yang
berkampanye mengatas namakan ideology. Fannan Hasib, calon Bupati berjanji bila
terpilih untuk menjadi Bupati selanjutnya, akan tetap meneruskan apa yang telah
di lakukan oleh Nur Cahyo untuk membumi hanguskan kaum Syiah di Madura.
Sehingga
menjadi dugaan awal bahwa pemerintahan Madura dan ulama sunni yang anti
terhadap madzhab Islam Syiah, berkoalisi bahkan membayar penduduk setempat
untuk mendapatkan suara untuk terus menindas kaum Syiah yang terdapat di
Sampang. Hal ini kemudian membuktikan bahwa ketertiban yang seharusnya
dilakukan oleh POLRI, tidak menjalankan
amanah dengan baik untuk mengamankan dan member keadilan terhadap bangsa
Indonesia.
Kebijakan
Gubernur Jawa Timur terhadap kaum Syiah Sampang
Soekarwo atau
yang biasa kerab di panggil Pakde karwo, selaku Gubernur Jatim menyatakan bahwa
solusi terbaik yang dapat menyelesaikan masalah Kasus Sampang adalah Relokasi
para kaum Syiah di Sampang ke suatu Rumah Susun Jemundo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Hal ini tentunya di tolak keras oleh para pengungsi GOR Sampang yang sampai
sekarang telah menempuh waktu 10 bulan di penjara dan terputus dari khalayak.
Ustad Iklil
mengatakan “kita warga Indonesia telah Merdeka selama 68 tahun, namun tetap
saja dijajah secara financial dan moral. Hapuskan saja Bhinneka Tunggal Ika dan
semboyan-semboyan kebersamaan bila tetap tidak melihat rakyat kecil yang masih
melarat seperti kami.”
Beberapa aksi
demo telah di gelontorkan selama selang 10 bulan oleh para pengungsi Sampang,
yang sampai saat ini belum jelas nasib nya. Kebijakan relokasi di nilai tidak
menyelesaikan masalah dan bukan merupakan solusi yang baik bagi kemaslahatan
para kaum Syiah Sampang. Ummi Kultsum menyatakan “Kami lelah sudah mendengar
janji-janji para aparat hukum yang hanya menjanjikan kebebasan namun kami dipaksa melihat bekas
rumah kami yang di bakar sepanjang hari.”
Ketua DPR RI
Marzuki Alie mengatakan, memperhatikan penjelasan terkait kasus Sampang yang
berkembang ini, menurutnya perlu menggelar pertemuan yang lebih besar dengan
melibatkan semua pihak terkait, seperti Polhukam dan aktivis lainnya."Pertemuan
itu harus digelar secepatnya agar dapat dicari solusi yang utuh dan menyeluruh.
Karena persoalan ini (kasus Sampang) sejatinya bukan hanya soal Syiah dan
Sunni."
Beberapa warga
Sampang yang telah mengikuti Workshop di LBHI di Puncak Cisarua, Bogor pada tanggal 5 mei menyebutkan bahwa Soekarwo
tidak pernah menerima untuk berdialog bersama pengungsi Sampang, “kami akan
terus menuntut keadilan bagi saudara saya yang direnggut hak nya dan masih
susah untuk mendapatkan kehidupan yang layak seperti warga Indonesia”,
Nurkholis Madjid, salah satu pengungsi GOR Sampang.
Sistem Politik Indonesia
Indonesia yang
merdeka sejak tahun 1945 telah mengemukakan bahwa system yang dianut dalam
kancah politik adalah system demokrasi. Yang menurut pandangan Abraham Lincoln
dan beberapa politikus barat lainnya adalah pemerintahan yang di jalankan
berdasarkan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Presiden
pertama Indonesia pun dengan berjuang dan berkorban atas harta dan tahtanya
untuk negeri ini, hanyalah untuk mengharumkan Indonesia di citra Internasional
dengan mengenalkan demokrasi serta mewujudkannya bersama rakyat. Hal yang
menjadi kekuatan penting bagi Soekarno untuk mewujudkannya adalah rasa
persatuan dan cinta akan tanah air. Dengannya, rakyat bisa berjalan di rel yang
sama untuk mencapai misi.
Persatuan
kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya tidak semudah membalikkan telapak
tangan. Untuk mewujudkannya, diperlukan rasa saling toleransi antar sesama umat
yang terletak di wilayah kepulauan yang sama, dan bersama-sama berdaulat kepada
suatu pemerintahan yang dijadikan kiblat bersama.
Sistem politik
demokrasi yang dinaungi pancasila yakni
sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan
yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia
antara lain:
-Pembagian
kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
-Negara
berdasarkan atas hukum
-Pemerintah
berdasarkan konstitusi
-Jaminan
terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
-Pemerintahan
mayoritas
-Pemilu yang
bebas
-Parpol lebih
dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Namun bila
merujuk pada ketentuan formal, Indonesia adalah Negara yang masih belum
berlandaskan Demokrasi. Ironis karena memang pasca pemerintahan Soekarno telah
turun hadirlah Soeharto yang menafikan prinsip-prinsip dasar kehidupan yang
demokratis. Soeharto datang membawa aturan yang bersifat otoritatif dan berlaku
dictator terhadap atmosfer demokrasi Indonesia.
Tentunya
pemerintahan tiga puluh dua tahun, membawa kenangan dan rasa yang begitu
mendalam terhadap rakyat Indonesia. Kenangan yang juga menjadikan pembentukan
karakter otoriter terhadap generasi pemerintahan zaman sekarang. Terbukti
dengan tingkat kriminalitas para pejabat Indonesia yang makin hari makin
meningkat, mafia-mafia yang di impor dari Negara asing kemudian mengintervensi
kehidupan ekonomi Negara, hingga peluang untuk terjadinya perang saudara sesame
bangsa Indonesia.
Juga bila menoleh
terhadap kasus Syiah Sampang, Indonesia masih belum dapat dinilai sebagai
Negara yang demokratis. Diskriminasi terhadap lebih dari 160 orang, begitu
tampak terlihat pun masih enggan untuk di selesaikan secara tuntas. Menurut
pengakuan para pengungsi Sampang yang di rampas hak dan martabatnya, terdapat 3
wanita hamil yang kesulitan untuk melahirkan dan terpaksa 2 dari 3 kaum ibu
yang hamil melahirkan di GOR Sampang. Para kaum lelaki lelah selama 10 bulan
tanpa pekerjaan. sawah mereka di bakar, pun pekerjaan seperti apa pula yang
akan mereka dapatkan bila relokasi di laksanakan?.
Demokrasi
seharusnya menjadi tatanan Negara yang sejalan dengan konstitusi dan pancasila
Indonesia. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak
setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi
mengizinkan warga negara berpartisipasi,baik secara langsung atau melalui
perwakilan,dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi
mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan
politik secara bebas dan setara.
Kesimpulan
Bahwa
kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala suku, segala ras, segala
kepercayaan, segala idiologi rakyat Indonesia. Maka hak dan kebebasan adalah
milik rakyat Indonesia. Demokrasi adalah jalan menuju kemakmuran berbangsa dan
bernegara. Apa yang terjadi pada saudara kita di Sampang, merupakan bukti
konkret untuk terus menyuarakan suara rakyat kepada pemerintah. Para aparatur
hukum selayaknya memberikan keadilan dan kesetaraan rakyat Republik Indonesia
untuk mendapatkan hak serta kebebasan yang sama. Kehadiran kasus Sampang
seharusnya menjadikan kita untuk berintrospeksi akan kesalahan dalam
menjalankan amanat hukum.
Indonesia
adalah Negara yang berbentang luas, dengan ratusan budaya dan kepercayaan yang
mengindahkan katulistiwa. Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan kebersamaan yang
telah diperoleh dari masa awal kemerdekaan Indonesia. Maka sebagai warga Negara
yang cinta dan bangga akan tanah air seharusnya kita membela dan bersatu padu
menjadikan Bhinneka Tunggal Ika sebagai turunan dari Demokrasi Indonesia.
Reference:
Mas’oed, Mochtar dan Colin MacAndrews. 1993. Perbandingan Sistem Politik. Yogyakarta: Gadjah Mada University
Press.
Wawancara
ekslusif bersama Ustad Iklil almilal, Ummi Kultsum dan sanak keluarga Tajul
Mulk pada 10 Mei 2013 Pukul 16.16 WIB at GOR Sampang, Madura.