Kode Iklan Otomati Atau Peninjauan Adsense -->

Makalah Manajemen Keuangan

Makalah Pendidikan - Makalah Ekonomi. Berikut ini saya mempunyai Makalah Ekonomi yang berjudul “Makalah Manajemen keuangan”. Dengan dibuatnya  makalah  ini, diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca untuk mengetahui lebih mendalam, memahami secara konseptual dan menggunakan teknik analisis serta menerapkannya secara empiris mengenai Leasing.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Disadari atau tidak perkembangan teknologi informasi telah menciptakan berbagai kesempatan dibidang keuangan. Perkembangan lembaga pembiayaan akhir-akhir ini sudah begitu pesat. Leasing sebagai salah satu bentuk pembiayaan telah menjangkau berbagai objek seperti apartemen, perkantoran, telepon, mobil, komputer dan bahkan bangunan dan peralatan pabrik. Leasing adalah suatu kontrak antara pemilik aktiva yang di sebut dengan Lessor dan pihak lain yang memanfaatkan aktiva tersebut yang di sebut Lessee untuk jangka waktu tertentu. Salah satu manfaat leasing adalah bahwa Lessee dapat  memanfaatkan aktiva tersebut tanpa harus memiliki aktiva tersebut. Sebagai kompensasi manfaat yang dinikmati, maka Lessee mempunyai kewajiban untuk membayar secara periodik sebagai sewa aktiva yang digunakan. Manfaat lain adalah bahwea Lessee tidak perlu menanggung biaya perawatan, pajak dan asuransi.
Leasing memiliki berbagai bentuk, ada tiga yang paling populer adalah ; (a) Sale and Lease back, (b) Operating Leases, (c) Financial atau Capital Leases Bentuk yang pertama adalah sale and lease back di mana perusahaan yang memiliki aktiva seperti tanah, bangunan dan peralatan pabrik menjual aktiva tersebut kepada perusahaan lain dan sekaligus menyewa kembali aktiva tersebut untuk periode tertentu. Betuk kedua operating leases yang sering di sebut dengan service leases atau direct leases. Jenis kedua ini pihak lessor menyediakan pendanaan sekaligus biaya perawatan yang keseluruhannya tertcakup dalam pembayaran leasing. Dan bentuk ketiga adalah financial atau capital leasing, pada bentuk ketiga ini lessor tidak menanggung biaya perawatan, tidak dapat dibatalkan (not cancelable), dan diatmortisasikan secar penuh (full amortized). Demikian dalam makalah yang berjudul LEASING ini akan dijelaskan pengertian leasing dan terapananya dalam kontrak dan pembiayaannya antara pemilik kativa dengan pemakai aktiva.
Rumusan Masalah
Masalah merupakan suatu keadaan yang menerangkan keragu-raguan atau ketidakpastian yang tegas dan tepat untuk segera ditanggulangi sehingga mengetahui jalan keluarnya. Masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
Apa pengertian dari Leasing ?
Pihak – pihak yang terlibat dalam Leasing ?
Apa saja Jenis-jenis Leasing ?
Bagaimana Pengaruh Leasing terhadap Laporan Keuangan ?
Bagaimana Evaluasi oleh Leasse ?
Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan Leasing  ?
Bagaimana Aspek Hukum dan Akuntansi Leasing ?
Bagaimana Perlakuan Akuntansi dan Pajak ?
Tujuan Penulisan
Mengetahui arti dari Leasing.
Mengetahui Pihak – pihak yang terlibat dalam Leasing
Mengetahui jenis-jenis Leasing.
Mengetahui Pengaruh Leasing terhadap Laporan Keuangan.
Mengetahui Evaluasi oleh Leasse.
Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan Leasing.
Mengetahui Aspek Hukum dan Akuntansi Leasing.
Mengetahui Perlakuan Akuntansi dan Pajak.
Manfaat Penulisan
Dengan dibuatnya  makalah  ini, diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca untuk mengetahui lebih mendalam, memahami secara konseptual dan menggunakan teknik analisis serta menerapkannya secara empiris mengenai Leasing.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Leasing
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap setiap pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba,  tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Pihak – Pihak Yang Terlibat Dalam Leasing
Dalam leasing ada beberapa pihak-pihak yang terlibat, yaitu pemilik / penyedia aktiva dan pemakai aktiva, di antaranya :
Lessor
Lessor yaitu perusahaan sewa guna atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak Lessee dalam bentuk penyediaan barang modal
Lessee
Lesse yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari pihak Lessor
Supplier
Supplier yaitu perusahaan yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada Lessee dengan pembayara secara tunai oleh Lessor
Kreditur
Pihak kreditur dalam transaksi sewa guna biasanya adalah bank yang memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor. Kreditur atau pihak bank juga dapat memberikan kredit kepada pihak supplier untuk pembelian barang-barang modal yang kemudian akan di jual sebagai objek sewa guna kepada Lessee atau Lessor.
Jenis – Jenis Leasing
Finance Lease
Finance lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan ciri-ciri sebagai berikut :
-Objek sewa guna atau barang modal yang dimiliki lessor dapat berupa benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
-Lesse berkewajiban melakukan pembayaran kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah di setujui.
-Lessor tidak dapat secara sepihak membatalkan kontrak atau mengakhiri masa kontrak dalam jangka waktu perjanjian yang telah disetujui.
-Lessee pada akhir masa kontrak memiliki hak / opsi beli untuk membeli objek sewa guna sesuai dengan nilai sisa atau residual value.
-Finace leasse sendiri terbagi kedalam beberapa bentuk transaksi. Dua bentuk finance lease yang umumnya di jumpai adalah :
Direct Financial Lease
Merupakan suatu bentuk transaksi sewa guna di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan. Tujuan utama pihak lessee dari transaksi ini adalah untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara sewa guna dalam bentuk perolehan barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi.
Sale and Lease Back
Dalam transaksi sale and lease back pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan konrtak sewa guna atas barang tersebut antara lessor dengan lessee yang dalam hal ini merupakan pihak yang mejual barang untuk digunakan selama sewa guna yang disetujui kedua belah pihak.
Operating Lease
Operating lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan ciri-ciri yaitu :
-Objek sewa guna digunkan oleh lessee dalam masa kontrak dengan jangka waktu relatif pendek dari pada umur ekonomisnya
-Jumlah seluruh pembayaran sewa secara berkala yang dilakukan oleh lessee kepada lessor tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal berikut dengan harganya, karena pihak lessor justru mengharapkan keuntungan dari penjualan barang setelah berakhirnya masa kontrak .
-Resiko ekonomis dan biaya pemeliharaan barang modal yang mejadi objek sewa guna ditanggung oleh pihak lessor.
-Barang modal yang menjadi objek sewa guna harus dikembalikan oleh pihak lessee kepada pihak lessor pada akhir masa kontrak atau dapat dikatakan bahwa pihak lessee tidak memiliki hak /opsi untuk membeli objek sewa guna.
-Bersifat cancellable atau pihak lessee dapat secare sepihak membatalkan perjanjian kontrak sewa guna sewaktu-waktu.
Pengaruh Leasing Dalam Laporan Keuangan
Pembayaran lease data dicatat sebagai beban operasi pada laporan rugi-rugi perusahaan, tetapi dalam keadaan tertentu, baik aktiva lease maupun kewajiban lease sesuai kontrak lease tidak muncul dalam neraca perusahaan. Karena itu, leasing seringkali disebut pembiayaan di luar neraca (off balance sheet financing).
Suatu lease harus diklasifikasikan sebagai lease modal, dan karenanya dikapitalisasikan dan langsung disajikan di neraca, jika terdapat salah satu dari kondisi berikut :
-Berdasarkan syarat-syarat lease, pemilikan atas property secara efektif berpindah dari lessor kepada lessee.
-Lessee dapat membeli property tersebut atau memperbarui perjanjian lease dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar wajar pada saat perjanjian lease berakhir
-Lease itu berlaku untuk periode yang sama atau lebih lama daripada 75 persen dari umur aktiva. Jadi, jika suatu aktiva berumur 10 tahun dan lease ditulis untuk peride lebih dari 7,5 tahun, maka lease tersebut harus dikapitalisasi
-Nilai sekarang pembayaran lease adalah sama atau lebih besar daripada 90 persen dari nilai awal aktiva tersebut.
Jadi, lease pada dasarnya diakui sama seperti utang, dan mempunyai pengaruh yang sama seperti utang terhadap tingkat pengembalian yang disyaratkan atas perusahaan. Oleh karena itu, leasing pada umumnya tidak akan membungkinkan suatu perusahaan untuk menggunakan leverage keuangan yang lebih besar daripada yang dapat diperolehnya dari utang konvensional.
Evaluasi Oleh Leasing
Setiap rencana lease harus dievaluasi baik oleh lessee maupun lessor. Lessee harus menentukan apakah me-lease suatu aktiva lebih murah daripada membelinya, sementara lessor harus memutuskan apakah lease tersebut akan menghasilkan tingkat pengembalian yang wajar atau tidak. Pada umumnya, terjadinya perjanjian lease mengikuti urutan yang akan diuraikan berikut ini ;
-Perusahaan memutuskan untuk emperoleh bangunan atau peralatan tertentu. Keputusanini didasarkan atas prosedur penganggaran modal yang biasa, dan keputusan untuk memperoleh aktiva tersebut sudah dilaksanakan sebelum analisis lease dimulai. Karena itu, dalam analisis lease kita hanya mempertimbangkan apakah akan membiayai mesin itu dengan lease atau pinjaman.
-Setelah perusahaan memutuskan memperoleh suatu aktiva, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana membiayainya. Perusahaan yang dikelola dengan baik tidak mempunyai banyak uang kas yang menganggur, sehingga aktiva baru harus dibiayai dengan cara tertentu.
-Dana untuk membeli aktiva dapat diperoleh dengan meminjam, dengan menahan laba, atau dengan menerbitkan saham baru. Cara lain adalah dengan melease aktiva tersebut. Karena adanya ketentuan kapitalisasi/ pengungkapan dalam FASB #13, maka lease akan mempunyai pengaruh yang sama seperti pinjamanterhadap struktur modal lessee.
-Lease sebanding dengan pinjaman dalam arti bahwa perusahaan diharuskan untuk melakukan serangkaian pembayaran tertentu, dan kegagalan untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut dapat mengakibatkan kebangkrutan. Jadi, sangat tepat untuk membandingkan biaya lease dengan biaya utang. Analisis ini, harus membandingkan biaya leasing dengan biaya utang tanpa memeperhatikan bagaimana sesungguhnya akiva terebut dibiayai. Aktiva itu sebenarnya dapat saja dibeli dengan uang kas yang ada, tetapi karena leasing merupakan alternative bagi pembiayaan dengan utang, maka perbandingan diantara kedua cara pembiayaan itu masih layak. Pembayaran lease dapat dilakukan pada awal atau akhir tahun.
Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Leasing
-Estimasi nilai residu. Lessor akan memiliki aktiva lease setelah berakhirnya masa lease. Estimasi nilai aktiva setelah berakhirnya masa lease disebut nilai residu (residual value). Jadi, adanya nilai residu yang besar atas peralatan cenderung tidak menyimpangkan keputusan mengenai leasing.
-Bertambahnya kredit yang tersedia. Leasing ada kalanya memeberikan keuntungan bagi perusahaan yang ingin memaksimumkan tingkat average keuangan. Pertama, kadang-kadang ada yang mengatakan bahwa perusahaan dapat memperoleh jumlah uang yang lebih besar, dan dengan jangka waktu yang lebih lama, menurut perjanjian leasing daripada perjanjian kredit yang dijamin dengan aktiva. Kedua, karena beberapa lease tidak tercatat di neraca, maka pembiayaan dengan lease akan menyajikan posisi keuangan yang lebih baik dalam analisis kredit secara sekilas, sehingga memungkinkan perusahaan untuk menggunakan average yang lebih besar daripada jika perusahaan itu tidak menggunakan lease.
Aspek Hukum Dan Akuntansi Leasing
Perusahaan sewa guna merupakan perusahaan yang bisnis utamanya adalah menyewakan suatu aktiva kepada pihak yang memerlukan, janganlah ditafsirkan bahwa perusahaan sewa guna tersebut mempunyai persediaan berbagai aktiva (mesin, kendaraan, peralatan berat), yang sewaktu-waktu siap disewakan. Pada dasarnya perusahaan sewa guna hanyalah memberikan jasa pendanaan kepada perusahaan yang memerlukan suatu aktiva. Dengan demikian apabila suatu perusahaan memerlukan suatu mesin tertentu, maka resminya perusahaan sewa guna membeli mesin tersebut dan kemudian menyewakannya kepada perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tersebut menyatakan akan menyewa mesin tersebut untuk jangka waktu tertentu tanpa bisa membatalkan persewaannya, maka cara persewaan tersebut disebut sebagai financial leasing.
Dalam financial leasing biasanya dalam kontrak disebutkan tentang :
-Periode persewaan. Selama periode tersebut persewaan tidak dapat dibatalkan.
-Waktu dan jumlah pembayaran sewa selama periode tersebut.
-Kontrak sewa meliputi periode 75% atau lebih dari usai ekonomis aktiva yang disewa tersebut.
-Persyaratan pembayaran biaya pemeliharaan dan reparasi, pajak, asuransi, dan biaya lain-lain. Dengan net lease penyewa membayar biaya-biaya ini, dengan maintenance lease pihak yang menyewakan menanggung pemeliharaan aktiva tersebut dan membayar asuransinya.
Sedangkan persewaan yang hanya berjangka pendek, pihak penyewa segera mengembalikan alat yang disewa segera setelah periode penyewaan berakhir, dan tidak mungkin mempunyai opsi untuk membeli aktiva yang disewa tersebut (misalnya menyewa kendaraan bermotor untuk 1 minggu), tipe persewaan ini disebut sebagai operating leasing. Jenis sewa guna ini umumnya mengharuskan lessor melakukan pemeliharaan terhadap aktiva yang disewa. Biaya pemeliharaan mungkin telah dimasukkan dalam perhitungan sewa, mungkin pula diperlakukan secara terpisah. Karena sewanya mungkin bersifat jangka pendek dan lebih pendek dari usia ekonomisnya, kontrak sewanya umumnya tidak menutup harga aktiva yang disewa tersebut.
Perlakuan Akuntansi Dan Pajak
Analisis ekonomi pendanaan dengan menggunakan fasilitas sewa guna tidak bisa dilepaskan dari peraturan perpajakan yang dikenakan atas lessor maupun lessee. Umumnya peraturan perpajakan yang diberlakukan adalah bahwa pembayaran sewa oleh lessee merupakan komponen biaya, dan karenanya dapat dipergunakan untuk mengurangi pajak. Sedangkan bagi lessor, karena aktiva tersebut merupakan milik mereka, maka penyusutan dapat dipergunakan oleh lessor untuk mengurangi beban pajak penghasilan mereka.
Di Amerika Serikat, sesuai dengan FASB #13, 1976, dari sudut pandang lessee dua perlakuan akuntansi terhadap sewa guna adalah capital leases dan operating leases. Suatu sewa guna disebut sebagai capital leases apabila memenuhi salah satu persyaratan berikut ini:
-Sewa guna tersebut memindahkan kepemilikan kepada lessee pada akhir periode kontrak.
-Kontrak sewa guna memberikan hak kepada penyewa untuk membeli aktiva yang disewa pada harga yang cukup jauh dibawah nilai yang wajar dari aktiva yang disewa, sehingga kemungkinan hak tersebut akan dilaksanakan cukup besar.
-Kontrak sewa meliputi periode 75% atau lebih dari usai ekonomis aktiva yang disewa tersebut.
-Present value pembayaran sewa minimum melebihi 90% nilai aktiva yang disewa. Tingkat bunga yang dipergunakan adalah tingkat buah yang lebih rendah antara tingkat bunga yang dipergunakan oleh lessor atau tingkat bunga pinjaman dari lessee.
Untuk capital lease, sewa-sewa tersebut harus dikapitalisis, dan ditunjukkan dalam neraca baik sebagai aktiva tetap maupun kewajiban jangka panjang. Nilai kapitalisasi sesuai dengan perhitungan present value sebagaimana dijelaskan di atas. Aktiva tersebut harus diatmortisir sesuai dengan kebijakan penyusutan yang dipergunakan oleh lessee. Selama periode kontrak, setiap pembayaran sewa harus dipecah untuk pengurang kewajiban dan biaya bunga. Dengan demikian neraca untuk capital lease akan nampak sebagai berikut.
Neraca untuk capital lease :
Aktiva
Aktiva yang disewa sesuai kontrak capital lease, dikurangi akumulasi amortisasi
Kewajiban
Lancar
Kewajiban capital lease
Bukan lancer
Kewajiban capital lease   
Selain kapitalisasi nilai kontrak, penjelasan pada catatan kaki yang dinilai cukup perlu dilakukan baik untuk capital lease maupun operating lease. Penjelasan tersebut pembayaran sewa di masa yang akan datang, dan kemungkinan adanya contingen rentals untuk jenis operating lease.
Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terhadap prosedur dan mekanisme yang harus di jalankan yang secara garis besar dapat di uraikan sebagai berikut :
-Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang memuaskan.
-Setelah lessee mengisi formulir permohonan lessee, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
-Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lesse), setelah ini maka kontrak lessee dapat di tandatangani.
-Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
-Supplier dapat mengirimkan peralat yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
-Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
-Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
-Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
-Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.  
Keunggulan Leasing
Ada beberapa keunggulan yang diperoleh perusahaan dengan melakukan sewa guna dalam operasi usahanya, antara lain :
-Transaksi sewa guna dapat dilakukan tanpa harus adanya uang muka, hal ini dapat membantu aliran kas bagi perusahaan-perusahaan lessee yang baru berdiri dan belum memiliki kondisi finansial yang solid.
-Dibandingkan pembiayaan melalui kredit perbankan, pembiayaan sewa guna lebih fleksibel kerena lebih dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan pihak lessee.
-Sewa guna merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang bersifat off balance sheet, yang berarti bahwa transaksi sewa guna tidak tercantum sebagai komponen utang pada neraca perusahaan lessee, sehingga berdampak positif pada rasio keuangan perusahaan tersebut.
-Salah satu jenis transaksi sewa guna, yaitu operating lease yang berjangka waktu singkat, dapat mengatasi resiko keuangan yang dihadapi pihak lessee.
-Pembayaran sewa secara periodik dengan jumlah tetap memberikan kemudahan bagi pihak lessee dalam penyusunan anggaran tahunan.
Metode Pembayaran Leasing
Besarnya uang sewa yang dibayarkan oleh pihak lessee terdiri atas unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo pokok. Besarnya pembayaran sewa setiap periodenya ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1). Nilai modal yang juga merupakan nilai kontrak sewa guna. Nilai barang modal merupakan penjumlahan harga barang modal dengan nilai sisanya pada akhir masa kontrak.
2). Simpanan jaminan atau security deposit. Simpanan jaminan merupakan semacam uang muka pihak lessee atas suatu kontrak sewa guna yang besarnya bergantung pada kesepakatan antara lessor dengan lessee.
3). Nilai sisa (residual value). Nilai sisa adalah perkiraan wajar atas nilai suatu barang modal yang dilease pada masa akhir kontrak.
4). Jangka waktu. Jangka waktu kontrak sewa guna berkait erat dengan jangka waktu kegunaan ekonomis atau manfaat suatu barang modal yang dileasekan. Umumnya kontrak sewa guna di Indonesia berkisar 2 s.d 5 tahun. Semakin lama waktu sewa guna semakin rendah pula pembayaran sewa
5). Tingkat bunga. Tingkat bunga yang digunakan dalam perhitungan pembayarna sewa guna adalah tingkat bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor.
Perhitungan pembayaran sewa guna dengan cara pembayaran di muka dapat dilihat pada akun dibawah ini:
Nilai barang modal : Rp 400 juta
Nilai sisa : Rp 40 juta
Simpanan jaminan (10% dari nilai barang) : Rp 40 juta
Tingkat bunga pertahun 24% (per bulan 2%)
Jangka waktu : 12 bulan
Masa kontrak : 1 Januari 2000 s.d 31 Desember 2000
Dengan menggunakan formula diatas, dapat dihitung besarnya sewa per bulan sebagai berikut :
Pada periode 1 langsung dilakukan pembayaran sewa sebesar Rp33.373.978.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Perusahaan pembiayaan di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah atau lessee dan Perusahaan sewa guna menyediakan dana untuk membeli aktiva yang diperlukan perusahaan, meskipun secara resminya perusahaan sewa gunalah yang memiliki aktiva tersebut. Perusahaan yang memakai aktiva tersebut hanyalah menyewaaktiva tersebut. Posisi yang unik ini akan membawa dampak pajak bagi lessor dan lessee. Karena penyusutan dapat dipergunakan untuk mengurangi beban pajak, maka pihak yang diizinkan untuk menyusut aktiva tersebut akan memperoleh manfaat dalam bentuk penghematan pajak.
Bagi perusahaan, alternatif leasing hendaknya dibandingkan dengan alternatif debt financing. Hal ini disebabkan karena baik leasing maupun debt financing akan menimbulkan beban finansial tetap. Karenanya tingkat bunga yang relevan adalah biaya hutang setelah pajak. Analisis dari sisi lessor dan lessee menunjukkan bahwa perbedaan tarif pajak yang ditanggung oleh lessor dan lessee memungkinkan lessor menawarkan sewa guna yang lebih kompetitip daripada pinjaman bank.
Sewa guna usaha merupakan metode pembiayaan yang fleksibel dalam memenuhi berbagai kebutuhan pihak lessee. Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan di bandingkan pembiayaan lainnya, antara lain :
-Transaksi dapat dilakukan tanpa harus adanya uang muka.
-Pembiayaan sewa guna lebih fleksibel karena dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
-Sewa guna bersifat off balance sheet, atau berarti sewa guna tidak tercantum sebagai komponen utang pada neraca perusahaan.
-Pembayaran sewa guna memberikan kemudahan bagi pihak lessee dalam penyusunan anggaran tahunan. 
Saran
Dari pembahasan dalam makalah ini, ada beberapa saran untuk para pengusaha khususnya :
-Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini banyak para pengusaha cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih.
Para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Riyanto, Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan, Edisi Tiga Cetakan Ketujuh belas, Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta 1994
Bambang Riyanto, Manajemen Pembelanjaan, BPFI-UGM, 1998
Dr. Harmono, SE., M.Si, Manajemen Keuangan, Ed 1, Bumi Aksara, Jakarta 2009
Dr. Sutrisno, Manajemen Keuangan, BPFI-UGM, 2001
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2008
Lukas Admadjaya, Manajemen Keuangan dan Aplikasi, Andi Ofset, Edisi Revisi, Jakarta 2008

M. Narifin, Penganggaran Perusahaan, Edisi Revisi, Salemba Empat, Jakarta, 2004

Untuk Navigasi Lengkap Silahkan Kunjungi Peta Situs


PASTE KODE IKLANMU DISINI

Baca Juga:

Langganan Via Email
Copyright © | by: Me